Posts from the ‘Ekonomi Islam’ Category

Manajemen Bisnis Nabi Muhammad SAW


Rasulullah Muhammad SAW adalah seorang pebisnis tangguh. Bisnis yang dijalankan beliau cukup stabil dan semakin berkembang dengan sangat pesat. Apa rahasia dan bagaimanakah beliau memanage bisnisnya tersebut ?

Inilah rahasianya :

  1. Meluruskan Niat

Perasaan tahu diri , merasa bahwa dirinya tidaklah hidup bersama kedua orangtuanya yang membuat perilaku Muhammad sangatlah santun. Karena perasaan tersebut juga akhirnya Muhammad selalu serius dalam setiap apa yang dikerjakannya. Mulai dari menggembala kambing sampai berbisnis dia jalani dengan serius, sama sekali tidak main-main apalagi bermaksud merugikan orang lain .

Kembali kepada keseriusan Muhammad, beliau selalu menyandarkan setiap tindakan yang dilakukan dalam satu niat tulus. Niat bahwa apa yang dikerjakannya adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Keinginan kuatnya untuk bertahan hidup dalam kejujuran dan kemuliaan martabat beliau sungguh gigih sehingga tak ada niatan buruk sedikitpun di hati yang suci itu. Segala sesuatu yang baik memanglah harus diawali dengan niatan yang baik pula. Ketika niatan kita sudah melenceng, maka jadilah hal baik tersebut menjadi tercemar. Mungkin malahan menjadi awal yang mengharuskan kita berhubungan dengan hal-hal yang kurang baik di kemudian hari, hanya karena salah meniatkannya.

Niat baik, itulah awal dari usaha bisnis Rasulullah Muhammad SAW. Niat semata-mata beribadah kepada Allah , niat untuk mencukupi kebutuhan hidup beliau beserta keluarganya, niat ingin menolong orang-orang yang kurang mampu, niat mmemberikan pekerjaan kepada orang-orang yang jujur dan dapat dipercaya. Hal-hal tersebut yang mendasari awal usaha bisnis Muhammad sehingga dapat menjadi fondasi atau dasar yang kuat bagi beliau untuk menjalankan perdagangannya dengan sungguh-sungguh , jujur, serta memiliki tujuan yang mulia.

Begitulah rahasia utama Muhammad SAW dalam berbisnis, benar-benar meluruskan niat beliau hanya untuk mencari ridha Allah SWT. Segala sesuatu yang baik tentulah harus diniatkan untuk kebaikan pula. Sesuatu yang lebih baik manalagi selain meniatkan segala hal yang akan kita lakukan semata-mata untuk beribadah kepada Allah dan untuk mencapai ridha-Nya. Inilah yang secara tidak langsung dilakukan oleh muhammad SAW dalam memulai usaha perdagangannya, mencari ridha Allah yang Esa, yang tauhid, yang satu tidak beranak maupun diperanakkan.

Begitu pentingnya niat yang akan kita jalankan, begitu pula dalam bidang bisnis dan pekerjaan. Dengan niatan ikhlas mencari ridha Allah SWT, niatan tulus untuk mencukupi kebutuhan keluarga , niatan untuk memperbesar sedekah, sungguh Insya Allah akan terbentang jalan bagi kita. Dengan adanyua niatan tulus dan ikhlas , maka rasanya semua pintu terbuka lebar, semua jalan seakan lenggang menyambut kehadiran kita. Tak ada macet, tak ada pula persinggungan dengan para pebisnis lainnya.

Banyak sekali macam pekerjaan, usaha, bisnis, atau kesibukan lain yang dijalani oleh seluruh manusia di muka bumi ini. Namun, semua itu akan terasa indah dan berkah apabila kita memiliki niat dan tujuan hanya mencari keridhaan dari Allah SWT.

Perjalanan hati dan spiritualitas seseorang memang berbeda-beda, namun perlu kita ingat bahwa dengan niatan yang ikhlas maka perjalanan tersebut Insya Allah selalu dilindungi oleh-Nya. Amin.

 

  1. Kuat , Cerdas, dan Cekatan

Kekuatan fisik dan hati yang ditunjukkan oleh Rasulullah benar-benar termanifestasi dengan baik dalam keseharian beliau. Demikian pula dalam menjalankan bisnis, Muhammad yang tangguh tak pernah putus asa menjalankan bisnis dan perdagangannya. Beliau sangat kuat menghadapi segala proses dalam berbisnis. Kejujuran yang cerdas , yang mampu membuat semua orang percaya kepada beliau.

Dengan kondisi  fisik dan psikis yang begitu tangguh, Muhammad SAW juga memiliki kecerdasan luar biasa hebat. Jika pada zaman dahulu sudah ada pembahasan tentang multiple intellegence, maka dapat dipastikan bahwa Rasulullah Muhammad SAW memiliki kesemua komponen kecerdasan tersebut.

 

  • Kecerdasan Intelektual Muhammad SAW

Kemampuan Muhammad menghafal dan mengerti suatu hal patut diacungi dua buah jempol. Bagaimana mungkin seorang anak yang buta huruf dapat memahami prinsip dalam berdagang yang diajarkan oleh pamannya? Hal ini tidak lain karena tingkat kecerdasan intelektual beliau yang sangat tinggi.

Inilah anutan kita, dalam membangun bisnis kita pun perlu untuk melatih kecerdasan intelektual diri kita. Dunia bisnis begitu banyak persaingan dan pernak-pernik lain yang mengharuskan kita untuk cerdas. Perlu diingat, sebaiknya kita perlu untuk mengetahui semua hal tentang bisnis yang akan kita bangun terlebuih dahulu.

Dengan banyak belajar hal baru, keterkaitan antar neuron di otak kita pun semakin bertambah. Secara fisik, jaringan otak akan semakin mantap dan cerdas dengan berbagai jenis pengetahuan baru yang kita pelajari tanpa bermalas-malasan.

Kita tidak boleh cepat berpuas diri terhadap kemampuan yang telah ada. Belajarlah pada siapa saja yang dianggap mampu menambah wawasan dan pengalaman kita. Namun, berhati-hatilah terhadap ajakan-ajakan untuk menyekutukan Allah atau malah menyeret kita kepada kekafiran.

 

  • Kecerdasan Emosional Muhammad SAW

Kecerdasan emosional Muhammad SAW tidak bisa dipungkiri lagi, begitu besar dan cermat. Kejujuran dan kepribadiannya sangat menarik sehingga dijuluki dengan Al Amin, yaitu orang yang dapat dipercaya. Muhammad muda menyaksikan perjanjian Hilful Fudhul, yaitu perjanjian yang melibatkan para pembesar Quraisy. Isinya adalah tentang pembelaan terhadap orang yang teraniaya, menjalankan perdagangan dengan jujur, dan tidak berperilaku buruk kepada orang lain. Tempaan keterampilan tersebut semakin membangun kecerdasan emosional Muhammad yang telah tertata dengan baik. Hal tersebut terbawa sampai beliau dewasa dan menjalankan sendiri roda bisnisnya.

Satu peristiwa besar yang menguji kecerdasan emosional Muhammad SAW yaitu ketika terjadi perbaikan terhadap Ka’bah, saat itu usia beliau menginjak 35 tahun. Kecerdasan emosional Muhammad tampak ketika mereka akan meletakkan kembali Hajar Aswad. Semua pemuka Quraisy menginginkan batu hitam itu dipindahkkan oleh mereka. Muhammad SAW berpikirdan menemukan ide brilian yang merupakan signal dari kecerdasan emosional beliau. Muhammad meminta sebuah kain atau selendang, kemudian meletakkan Hajar Aswad di atas kain tersebut. Pemuka setiap kabilah dimintanya memegang ujung selendang, kemudian Hajar Aswad diangkat secara bersama-samadan akhirnya Muhammad SAW yang meletakkannya pada posisi semula. Semua pihak sangat senang dan tidak merasa dirugikan. Inilah EQ Muhammad SAW , kecerdasan emosional yang tentu tidak bisa dimiliki begitu saja oleh sembarang orang.

Dengan menumbuhkan empati dari dalam hati kita maka kecerdasan emosional tersebut akan tumbuh secara perlahan. Dengan demikian kita akan mudah diterima oleh orang lain. Kecerdasan emosional yang terlatih membuat kita dapat dekat dengan siapa saja tanpa kesan memanfaatkan. Wajar, Smart, dan harmonis menjadi perilaku keseharian kita. Siapapun yang dapat sedikit memiliki EQ ini, maka akan lancarlah urusan bisnisnya dengan orang lain.

 

  • Kecerdasan Spiritual

Rasulullah Muhammad SAW merupakan seorang manusia dengan kecerdasan spiritual di atas rata-rata, tentu saja. Beliau adalah seorang yang memiliki konsep diri dengan jelas, mampu menjabarkan segala maknadalam kehidupan, menjalani nilai-nilai yang dianutnya dengan penuh konsistensi, dan memiliki keutuhan diri.

Semua yang kita lakukan sebagai seorang pebisnis hanya merupakan usaha, merupakan ikhtiar lahiriah saja. Ikhtiar batinnya tentu saja kita harus pasrah dan berdoa kepada Allah SWT agar dimudahkan semua yang kita tuju. Inilah SQ yang  bisa terbentuk karena kita selalu bertakwa kepada Allah SWT. Jika ingin mendapatkan kesuksesan bisnis yang bermartabat, pastikan kita memiliki kecerdasan spiritual ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ketiga komponen kecerdasan yang harus dimiliki setiap pebisnis.

 

Itulah kecerdasan kompleks seorang Muhammad SAW , yang patut kita contoh, meskipun tidak mungkin kita bisa seperti beliau.

Keberhasilan bagi seseorang yang memiliki ketiga kecerdasan tersebut lebih pada makna holistik dari sebuah kebahagiaan. kebahagiaan ketika sudah dapat berbisnis dengan jujur, berarti bagi sesama, dan bahagia karena selalu dapat mewarnai hari dengan ketauhidan kepada-Nya.

Namun satu yang perlu kita ingat sebagai kaum muslim, yaitu sumber dari semua kecerdasan yang bisa dimiliki oleh manusia adalah Allah SWT. Tanpa izin dan panduan-Nya rasanya sulit bagi kita untuk dapat mempelajari semua hal baik yang terekam dalam benak kita.

Tebersit makna tersurat dari pelajaran membaca , yaitu membaca situasi, membaca kondisi, dan kesemua hal yang menyangkut kehidupan kita sehari-hari. Begitu pula dalam membaca peluang bisnis dan mencari celah agar kita dapat bersaing dengan wajar serta profesional.

Membaca bisa jadi kita lakukan di pasar, di Mall, di bandara, stasiun, sekolah, perkantoran, atau tempat manapun yang rasanya tidak sulit untuk ditemukan.

Lalu, bagaimana dengan cekatan ? Cekatan berarti tanggap, tidak menghadapi hidup dengan bermalas-malasan. Cekatan merupakan aksi selanjutnya dalam memajukan bisnis kita. Membaca saja tidak disertai dengan aksi atau tindakan nyata sama dengan no thing. Membaca harus disertai dengan usaha untuk pencapaian apa yang telah terangkum dalam benak kita tersebut. menuliskan goal yang akan dicapai, memikirkan cara terbaik untuk mencapainya, dan akhirnya merefleksikan dalam tindakan nyata.

Ketentuan untuk jujur dan amanah tidak akan membatasi kecekatan manusia. Cekatan tak harus melanggar perintah-Nya dan tak harus mendekat pada larangan-Nya. Tindakan nyata dan cekatan yang bisa dilakukan untuk mengaplikasikan rencana sebelumnya, bisa dijalankan dengan tetap mematuhi hukum-hukum Allah SWT.

Cekatan adalah setia kepada janji yang telah dibuat, tidak berniatan ingkar, dan melakukan segala hal dengan semestinya. Ketika seseorang diserahi sebuah tanggungjawab terhadap suatu pekerjaan, maka jalankanlah tanggungjawab tersebut dengan baik. Jangan merasa bahwa tidak ada benefit yang besar sehingga membuat kita bermalas-malasan.

Disaat nanti kita menjadi sosok pemimpin dalam bisnis kita, maka tidak ada anak buah kita yang bersikap lelet, karena semua kembali kepada diri kita sendiri. Bukankah memberi contoh jauh lebih mengena daripada menasihati orang lain ?

Dengan selalu teguh memegang janji, maka selanjutnya rekanan bisnis maupun anak buah menjadi nyaman dan senang hati bekerja sama dengan kita.

Cekatan juga merupakan tanggap terhadap suatu hal. Dengan menjadikan cekatan sebagai salah satu sikap yang harus dikembangkan, maka seseorang akan lebih tanggap terhadap bisnisnya. Tanggap kapan harus mengubah model, membeli bahan yang murah dan berkualitas, bersaing harga, dan tanggap pula dengan cara-cara marketing terkini.

Dengan terusa mengasah diri, mencermati setiap keadaan , namun tetap memakai pikiran dan hati yang jernih maka Insya Allah kita akan lebih tenang.

 

  1. Keseimbangan Hati, Pikiran, dan Tindakan Nyata

Keseimbangan dan keterkaitan antara hati, pikiran, dan tindakan nyata sangat sulit untuk dilakukan. Apalagi kalau kita masih memiliki berbagai prasangka buruk terhadap lingkungan, atau bahkan malah prasangka buruk kepada Sang Maha Pencipta. Oleh karena itu, kembali meluruskan niatdan berbaik sangka menjadi pijakan yang kuatbagi kita untuk teerus melangkah menuju kesuksesan bisnis yang tengah dirintis.

Seperti Muhammad SAW, hatinya tentu tidak dapat diragukan lagi kesuciannya. Ketika beliau masih balita, Malaikat Jibril datang untuk membelah dada dan mencuci hati beliau dengan air Zam-zam. Hati kanak-kanak itu disucikan, dibuang segala sifat buruk yang berkemungkinan mengganggu jalannya syiar dan dakwah yang akan dijalankan sebagai seorang rasul kelak.

Hal yang bisa kita lakukan saat ini untuk menjernihkan hati adalah :

  • Memelihara lisan, tidak berkata kotor, kasar, atau dengan nada tinggi. Mencoba menjadi orang yang dapat menggunakan bahasa dan makna tepat pada waktu dan tempatnya. Tidak suka menggunjing, mencemooh, atau berkata kotor.
  • Berbaik sangka kepada orang lain, husnudzan kepada orang lain sebelum kita mengetahui dengan pasti keburukannya. Apabila kita sudah mengetahui sendiri keburukan seseorang, maka simpanlah untuk diri kita sendiri. Simpanlah sebagai pembelajaran untuk lebih waspada. Namun, jangan mengumbar keburukan orang lain tersebut kepada semua orang.
  • Mencermati setiap kesalahan diri untuk tidak diulang kembali, itulah cara yang bisa kita lakukan untuk menjernihkan hati. Dengan selalu berkaca dan mencermati kesalahan diri maka kita akan menjadi pebisnis tangguh yang sabar.

Dalam berbisnis, kesucian hati Muhammad menjadikan pegangan bagi pemikiran dan tindakan yang dilakukan selanjutnya. Dengan selalu menjaga hati dan menghilangkan prasangka buruk, maka beliau mampu berpikir dengan jernih pula. Menjaga kesucian hati mutlak diperlukan bagi seorang pebisnis tangguh. Jangan hanya kakrena cerita dari orang lain lalu kita menjadi berprasangka buruk terhadap saingan kita. Apalagi kalau prasangka buruk tersebut terjadi pada rekanan atau bahkan karyawan kita. Sungguh sia-sia waktu yang kita gunakan untuk menuruti prasangka yang belum tentu benar adanya.

Beberapa cara menghilangkan pikiran dan hati yang kotor :

  • Ikhlas

Keikhlasan hati dan pikiran membuat diri kita terhindar dari segala pikiran dan hati yang buruk. Ikhlas bukan berarti tidak berbuat apapun, namun ikhlas adalah menerima konsekuensi dari apa yang kita perbuat sebelumnya.

  • Zikir

Pebisnis yang mengikuti majelis zikir merasakan adanya perbedaan di dalam penerimaan mereka tentang hakikat kebahagiaan. Mereka merasa justru dengan aktif berzikir maka bisnisnya menjadi lancar karena hatinya selalu jernih.

  • Shalat Malam

Shalat malam merupakan sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT yang bisa kita lakukan setiap hari. Dengan mencoba selalu ingat pada-Nya maka kita sangat berharap agar Dia juga mau membimbing jalan kita supaya  tetap dalam kebaikan. Membimbing hati dan pikiran kita supaya penuh dengan kejernihan dalam berpikir, berbicara, dan bertindak.

Setelah kita memiliki hati yang jernih , maka tugas selanjutnya adalah memanifestasikan kejernihan hati tersebut ke dalam pikiran. Pikiran memuat niat yang terkandung dalam benak seseorang untuk berbuat sesuatu. Ketika hati kita telah jernih dalam menjalankan bisnis yang tengah dirintis atau bahkan sudah berjalan, maka selanjutnya kita landasi bisnis tersebut dengan niat yang ikhlas. Niat hanya mencari ridha Allah semat, bukan niat untuk berfoya-foya apalagi ingin membangga-banggakan diri di depan orang lain.

Rasulullah Muhammad SAW tidak pernah sedikit pun memiliki pikiran buruk. Bahkan ketika berhadapan dengan orang-orang munafik pun beliau tetap sabar, tidak menghadapinya dengan kekerasan.

Langkah selanjutnya adalah menjaga pembicaraan. Rasulullah SAW memang manusia yang sempurna, beberapa hal penting yang perlu kita ketahui dalam ucapan dan pembicaraan beliau adalah :

  • Bicaranya fasih, tidak tersendat-sendat
  • Ucapannya jelas, selalu disampaikan pada kesempatan dan tempat yang paling tepat
  • Lancar dan jernih kata-katanya
  • Jelas pengucapan dan maknanya sangat mendalam
  • Logat yang sedikit tertahan, tidak berapi-api
  • Menyisipkan kata-kata yang bermakna luas
  • Mengkhususkan pada penekanan-penekanan hukum
  • Berlogat dan berbahasa seperti yang diajak bicara, sehingga menarik untuk didengar
  • Kekuatan berbicara seseorang yang beradab, tidak menyinggung, berbudi pekerti luhur.

 

Dengan mengetahui kaidah-kaidah  berbicara seperti Rasulullah, kita akan bisa diterima berbisnis dengan siapapun dan dimanapun berada. Berbisnislah dengan siapapun haruslah didasari dengan niat baik, pikiran jernih, dan tutur kata yang sopan.

Bila kita telaah dari tindakan yang diambil oleh Muhammad SAW dalam menghadapi para kaum munafik, maka kita bisa mencontohnya untuk bertindak sebagai berikut :

  • Membiarkan kaum munafik tersebut, membiarkan berarti tidak terlalu dekat dengan mereka dan tidak mempercayai apa yang mereka katakan.
  • Berhati-hati terhadap pujian yang terlalu manis.
  • Mendekati mereka yang amanah.
  • Menjaga perkataan, berarti menjaga lidah dan segala yang keluar dari bibir kita.

 

Rasulullah bukanlah seseorang yang tak terjangkau, pemikirannya yang tawadhu begitu jauh dari sifat sombong. Beliau menyatu dalam setiap sendi kehidupan umat muslim. Tindakan yang dilakukan oleh rasul dalam keseharian sama dengan umat pada umumnya. Beliau memberi contoh bagaimana hidup dengan sewajarnya, hidup yang selalu berpegang teguh pada Al-Quran dan Hadits. Beliau bukanlah seorang pemimpin yang sombong, yang takut kewibawaannya hilang ketika harus bersama orang papa. Inilah suatu tindakan yang mencerminkan kejernihan hati dan pikiran beliau.

Dalam berbisnis, Muhammad SAW adalah seorang yang paling jujur, paling adil, peling suka memaafkan, dan lapang dada. Bisnis yang dijalaninya tidak terlepas dari sentuhan akhlak yang mulia, budi pekerti luhur seorang utusan Allah.

Inilah hal penting yang perlu untuk diteladani, menjalankan bisnis dengan santun dan sentuhan akhlak yang mulia. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan kesantunan dalam berbisnis :

  • Menghormati rekan kerja

Hormat kepada rekan kerja adalah saling memahami tugas masing-masing. Berkomitmen terhadap tugas yang telah dibagi, dan membantu sebisa mungkin ketika mereka memerlukan.

  • Menghargai anak buah

Apabila kita ingin mereka menghargai kita maka sebaliknya kita juga berusaha semaksimal mungkin untuk menghargai mereka. Memberikan contoh yang baik, memberikan pengarahan yang mendidik, justru akan membuat mereka nyaman.

  • Melayani pelanggan

Melayani di sini tentu harus di artikan sebagai suatu hal yang positif. Memberikan barang yang sesuai dengan keterangan awal,merupakan salah satu jenis pelayanan yang baik kepada para pelanggan tersebut.

  • Tidak mencela seseorang

Mencela berarti berkata kasar, bertindak kasar, dan menjatuhkan kewibawaan seseorang di hadapan orang lain. Dengan berkata lemah lembut, bukan berarti kita tidak tegas. Justru ketegasan yang disampaikan dengan sabar dan baik akan memperoleh hasil luar biasa dalam pencapaian sukses seseorang.

  • Tidak menghina orang lain

Membatasi diri untuk tidak menghina orang lain bisa dicapai dengan cara-cara berikut :

  • Selalu berkaca akan kekurangan diri sendiri.
  • Bersyukur atas apa yang telah dilimpahkan oleh-Nya.
  • Dapat menerima segala kelebihan dan kekurangan orang lain.
  • Tidak mencari-cari kesalahan seseorang

Agar kita tidak terlalu mudah untuk mencari-cari kesalahan orang lain maka ada hal-hal yang perlu untuk dicermati :

  • Introspeksi diri
  • Menerima konsekuensi atas apa yang telah kita lakukan
  • Sabar

 

Satu hal yang banyak dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad SAW terhadap kita para umat muslim yaitu kesabaran. Beliau sungguh merupakan orang yang paling sabar, paling cepat ridha, dan suka memanfaatkan kesalahan orang lain.

 

  1. Kejujuran, Tanggung Jawab dan Komitmen

Dalam menjalankan usaha dan  bisnis apa pun, perlu kiranya kita memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan kejujuran. Kejujuran merupakan kunci pokok bahwa seseorang tersebut dinilai dapat dipercaya oleh orang lain.

Kakek dan paman Rasulullah mengajarkan kepada beliau tentang integritas, yaitu mencakup beberapa hal yang menjadi contoh dalam kehidupan sehari-hari Muhammad SAW :

  • Belajar bertanggung jawab
  • Belajar Berdisiplin
  • Jujur

Dalam berbisnis kita yang terbiasa bertindak jujur akan menjalaninya dengan tenang. Jujur akan membawa kitamenjadi orang yang bisa dipercaya, baik oleh kolega, rekanan, pelanggan, maupun oleh kompetitor. Bisnis pun akan maju dan tak ada yang perlu dikhawatirkan di kemudian hari. Karena tidak ada yang kita tutupi dan tidak ada pula yang harus kita sembunyikan.

  • Sederhana

Kesederhanaan berarti berbagi dengan orang miskin. Tidak memandang rendah dan hina kepada mereka. Selalu mawas diri, dan menempatkan sesuatu  dengan adil. Unsur dari  kesederhanaan  yang bisa kita aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari :

  • Hemat
  • Bersyukur
  • Rendah hati
  • Kerja keras

Kerja keras adalah mengerjakan sesuatu sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepada kita. Dengan bekerja keras maka perasaan kekurangan akan musnah. Kita juga bisa lebih menghargai segala yang kita capai.

  • Mandiri

Tidak bergantung kepada orang lain secara berlebihan.

  • Adil

Bertanggung jawab, menempatkan sesuatu pada yang seharusnya, dan menjawab pertanyaan rekan kerja dengan sabar, serta tidak membeda-bedakan antara rekan bisnis maupun anak buah.

  • Berani

Dengan keberanian maka kita bisa berinovasi, mencari peluang pasar yang lebiih menjanjikan, dan berbisnis dengan amanah. Bayangkan kalau kita selalu takut melakukan hal yang memang diperlukan, maka bisnis kita pun tidak bisa berkembang dengan pesat. Namun , sekali lagi keberanian harus dilandasi oleh niat Lillahita’alla. Keberanian bukan semata menunjukkan keunggulan diri pada sesama manusia, karena hal tersebut tidak akan ada artinya.

  • Peduli

Sebuah nilai kemanusiaan yang sangat jarang dimiliki oleh seorang pebisnis sukses. Kita perlu untuk membiasakan diri mengulurkan tangan justru pada saat kita sendiri juga tidak berlebihan. Kita harus pandai membangun rasa persaudaraan, tenggang rasa, dan penuh empati. Kita harus mengetahui kapan kita harus memberikan ucapan selamat atau berbela sungkawa atas suatu kejadian yang menimpa rekan kita.

 

  1. Bisnis-bisnis Nabi

Telah banyak kita ulas pada pembahasan sebelumnya bahwa perlu adanya sifat-sifat luhur yang kita contoh dari Rasulullah Muhammad SAW agar tercapainya keseimbangan hidup. Dalam hal ini juga berarti tercapainya kesuksesan dalam bisnis yang akan, sedang, maupun tengah kita rintis dan jalani bersama pasangan, rekan,dan berbagai komponen lainnya. Pada zaman Rasulullah SAW, beliau menjalankan bisnis perdagangan. Kalau istilah sekarang bisalah kita samakan dengan menjalankan bisnis ekspor-impor.

Rasulullah tidak memproduksi barang, beliau membeli barang atau hasil bumi produksi penduduk Mekkah untuk didagangkan di luar negeri. Setelah beliau sampai di negara tujuan, kemudian dibelinya barang dan hasil bumi negara setempat untuk dijual kembali di Mekkah. Sebuah prinsip dagang yang sangat menguntungkan, karena ketika berangkat tujuannya berdagang begitu pula pulang kembali membawa barang dagangan.

Berikut beberapa poin sukses dari bisnis  Muhammad SAW :

Ikhlas dan jujur merupakan kesatuan utuh yang mutlak diperlukan dalam memulai dan menjalani bisnis apapun.

Menjalankan bisnis dengan ikhlas adalah menerima segala hal baik maupun buruk  yang dihadapi dalam berbisnis tersebut. Adanya sikap lapang dada di dalam menjalani kehidupan sesuai dengan sunatullah inilah yang membuat diri seseorang mampu menjadi pebisnis sukses tanpa melakukan hal-hal yang tercela. Menjalani bisnisnya tanpa merasa terbebani, tanpa mengeluh, dan tanpa secuil pun merasa bahwa Allah telah berlaku tidak adil kepadanya.

Berbaik sangka kepada Allah SWT akan segala pertolongannya, juga berbaik sangka kepada manusia lain yang tengah berhubungan dengan kita. Melihat kelebihan rekanan, bawahan, dan bahkan saingan kita dengan hati yang  jernih. Agar kita bisa mengambil pelajaran berharga dari kesemua itu. Dengan sikap ikhlas maka secara tidak langsung kita juga berarti penuh rasa syukur ke hadirat Allah SWT atas segala hal yang terjadi dan atas segala nikmat serta karunia-Nya kepada kita dan kehidupan kita bersama keluarga, istri/suami, anak-anak, serta saudara dan teman-teman kita.

Manifestasi sikap ikhlas serta jujur di dalam perdagangan yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad SAW yaitu

  1. Mengutamakan adanya kejujuran dalam berdagang

Menunjukkan barang dagangan kita dengan sesungguhnya merupakan salah satu cara bersikap jujur dalam berbisnis. Kita katakan hal yang sebenarnya, segala kebaikan barang dagangan kita dan juga lengkap dengan kelemahannya. Semuanya agar terjadi rasa ikhlas pada diri pelanggan apabila di kemudian hari ada cacat atau ketidaksempurnaan barang yang kita tawarkan.

Dalam menjalankan bisnis apa pun satu kata yang harus kita pegang dalam menawarkan dan membeli barang dagangan yaitu “JUJUR”. Sikap terhormat tersebut membuat semua orang yang berhubungan dengan kita akan merasa senang dan percaya. Dengan memiliki sifat yang jujur, maka bisnis yang kita jalankan  dapat dipercayai, dampaknya di kemudian hari sangatlah besar. Dengan banyaknya orang yang percaya, maka mudah bagi kita untuk mengembangkan sayap ke mana pun melangkah.

Kepercayaan adalah hal utama yang perlu dipegang oleh setiap pebisnis, karena kepercayaan itu mahal harganya dan sulit untuk dicari gantinya. Apabila kepercayaan terhadap bisnis yang kita jalankan atau bahkan kepercayaan terhadap diri pribadi kita telah pudar maka yang ada hanyalah penyesalan. Menyesal kemudian sungguh tidak akan bermanfaat karena kita akan ditinggalkan oleh pelanggan, rekanan, dan bahkan orang kepercayaan. Rasulullah bersabda tentang kejujuran di dalam berdagang atau berbisnis ini :

“Tidak dibenarkan seorang muslim menjual suatu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya.” (HR. Al Quzwani)

Cara bisnis nabi menggunakan esensi dari pelayanan tanpa penipuan. Beliau tidak pernah menyembunyikan keadaan barang dagangan yang dibawanya. Kalau baik ya dikatakan baik, kalaupun ada kekurangan ya dijelaskan disebelah mana kekurangannya.

Menjalankan perdagangan dengan jujur dan berkata apa adanya lebih membuat kita menjadi tenang. Perasaan tenang inilah yang akan terpancar dari raut muka kepada para pelanggan. Dengan menunjukkan raut muka tenang, berseri, dan jujur maka pelanggan secara otomatis akan tertarik dengan apa yang kita tawarkan.

 

  1. Tidak melakukan sumpah palsu

Kadang kita melihat seorang pebisnis bersumpah kepada rakanannya bahwa apa yang dilakukannya sudah transparan. Perkataan sumpah tersebut  penuh dengan risiko, risiko kalau apa yang kita katakan berbeda dari yang sebenarnya terjadi.

Rasulullah sangat tidak suka kepada kepalsuan dan beliau pun melarang para pelaku bisnis melakukan sumpah palsu, seperti sabda Rasulullah Muhammad SAW berikut :

“dengan melakukan sumpah palsu, barang-barang memang terjual tetapi tidak berkah.”(HR. Bukhari).

Bahkan dalam hadits riwayat Abu Zar, Rasulullah SAW mengancam dengan azab yang pedih bagi orang yang bersumpah palsu dalam bisnis, dan Allah tidak akan memedulikannya nanti di hari kiamat (HR. Muslim).

Namun, yang terlihat sekarang justru praktik sumpah palsu ini dipakai sebagai daya pikat bagi seseorang yang ingin barang dagangannya cepat terjual. Sumpah palsu juga dipakai oleh mereka yang tertuduh menyelewengkan jabatan, mereka yang membuang limbah ke sungai, dan perilaku buruk lainnya.

Konsumen sekarang sangat pandai mebedakan mana yang benar dan mana yang penuh kepalsuan. Percayalah, tidak mudah untuk menarik pelanggan atau kolega bisnis dengan perkataan sumpah. Lebih baik menunjukkan komitmen dan kerjasama yang baik dan saling menguntungkan dengan mereka. Dengan adanya komitmen, maka mereka yang berhubungan kerja dengan kita tidak perlu lagi mencari kepastian. Mereka akan lebih percaya dengan apa yang dilihat dan bukannya yang didengarkan.

 

  1. Tidak melakukan Najsya

Yang dimaksud dengan Najsya adalah bersekongkol dengan pembeli lainnya untuk menawar harga dengan tinggi agar ada pembeli lainnya lagi yang mau benar-benar membeli dengan harga yang tinggi tadi. Contohnya kita memiliki toko komputer. Ada seorang pelanggan menawar harga laptop terbaru di toko kita, kemudian datanglah teman kita yang berpura-pura sebagai pembeli juga. Teman tersebut menawar dengan harga yang jauh lebih tinggi sehingga penawar pertama akhirnya ikut membeli dengan harga yang telah disepakati antara kita dengan teman kita yang menyamar tadi. Sungguh jangan pernah dilakukan persekongkolan seperti ini, berdaganglah dengan wajar seperti yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dalam setiap tindak tanduk beliau. Meskipun pelanggan tidak mengerti tentang akal licik persekongkolan kita namun percayalah Allah SWT Maha Mengetahui semua yang dilakukan oleh makhluknya.

 

  1. Tidak menjelek-jelekkan bisnis atau barang dagangan orang lain

Mengunggulkan bisnis yang kita miliki sehingga memikat investor untuk melakukan permodalan tidak disalahkan. Justru cara tersebut sangat bermanfaat bagi perkembangan bisnis kita pada masa mendatang. Hanya saja keunggulan yang kita sebutkan tadi harus benar-benar terjadi dan bukan isapan jempol belaka. Janganlah sekali-kali menjelek-jelekkan bisnis atau dagangan orang lain sehingga pembeli memutuskan untuk membeli barang kita, karena hal tersebut bukan hanya tidak disukai oleh Allah dan rasul-Nya namun juga tidak disukai oleh sesama manusia yang memiliki bisnis atau barang dagangan serupa dengan milik kita.

Rasulullah Muhammad SAW bersabda :

“Janganlah seseorang di antara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain.”(HR. Muttafaq ‘alaih)

Berdaganglah dengan gentle, berbisnislah dengan kepribadian yang baik dan sopan. Dengan menjaga hati, pikiran, pembicaraan, dan perilaku kita dalam berbisnis Insya Allah selalu saja ada pertolongan dari-Nya yang kadang kala tidak pernah kita duga sebelumnya. Oleh karena itu, lebih berhati-hati dalam berpikir, berkata, dan bertindak menjadi kunci mulusnya bisnis yang kita lakukan.

 

  1. Tidak melakukan Ihtikar

Melakukan ikhtiar dalam berbisnis itu sangat dianjurkan, namun kalau melakukan ihtikar itu yang tidak diperbolehkan. Perbedaan mencolok terdapat di antara kedua kata tersebut. Kalau ikhtiar berarti usaha yang kita lakukan, jadi kita berusaha semaksimal mungkindalam menjalankan bisnis yang kita gawangi. Namun kalau ihtikar diartikan sebagai menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menjadi naik dan keuntungan besar pun diperoleh.

Di Indonesia ihtikar diistilahkan dengan menimbun barang. Misalnya ketika kita tahu bahwa harga beras akan naik, maka beras kita sembunyikan di gudang. Penjualan beras dibatasi sehingga ketika harganya benar-benar naik maka kita memperoleh hasil yang banyak. Ihtikar biasa juga dilakukan oleh penjual BBM.

rasulullah melarang keras perilaku bisnis semacam itu. Cara berbisnis seperti ini merugikan pelanggan, dan pada akhirnya akan merugikan diri kita sendiri, karena semua orang akan tahu bahwa kita suka menyimpan barang sehingga nantinya harganya menjadi naik beberapa kali lipat dan barulah dijual. Dengan mengetahui perangai kita yang buruk seperti itu, maka pelanggan lama-kelamaan enggan membeli barang dagangan kita.

Berbisnislah dengan wajar, kalau memeang pembeli merasa cocok dan tertarik maka akadnya sudah jelas yaitu kita menjual dan dia membeli. Tidak ada batasan keuntungan yang boleh kita tetapkan, nemun dengan mengambil keuntungan secukupnya justru barang dagangan kita menjadi lebih laku dan omzetnya juga semakin besar.

 

  1. Takaran, ukuran, dan timbangan yang benar

Mengurangi takaran, ukuran, maupun timbangan tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam. Hal tersebut memicu adanya sikap tidak jujur, seenaknya sendiri, dan merugikan orang lain. Mudharat pertama yang akan menimpa kita tentu saja kita berdosa karena melakukan hal yang dilarang oleh Allah SWT. Yang berikutnya adalah jatuhnya kepercayaanterhadap diri dan bisnis kita.

Pengurangan terhadap takaran maupun timbangan merupakan permasalahan hati yang keruh, tidak dapat lagi berpikir dengan jernih. Sulit untuk mengubah kebiasaan seseorang yang suka berbisnis dengan nakal seperti ini. Perlu waktu, kesempatan, dan izin dari Allah SWT untuk mengubah ke arah yang lebih baik. Oleh karenanya hal-hal semacam ini memang harus mulai dibiasakan semenjak kecil sehingga ketika dewasa, anak-anak kita akan menjadi seseorang yang memiliki integritas dan martabat.

Lebih baik kita berkata jujur kalau harga barang tersebut telah naik. Mungkin satu dua kali orang akan memilih membelidi toko yang belum menaikkan harga. Namun, ketika mereka tahu bahwa takaran yang kita pakai tersebut pas dan tidak dikurangi maka lambat laun para pelanggan tersebut akan kembali kepada kita.

 

  1. Tidak monopoli

Monopoli berarti keinginan untuk mmenguasai sesuatu dengan berbagai cara. Monopoli biasanya terdapat dalam sistem ekonomi kapitalis. Perekonomian kapitalis melegitimasikan monopoli dan oligopoli.

Contoh sederhana adalah eksploitasi (penguasaan) individu tertentu atas hak milik sosial, seperti air, udara dan tanah serta kandungan isinya seperti barang tambang dan mineral. Individu tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Ini dilarang Islam. Kalau sesuatu tersebut dilarang di dalam Islam pastilah ada mudharat yang sangat krusial termasuk monopoli yang bisa merusak pasar dan tatanan persaingan antar pebisnis atau pengusaha pada umumnya.

Monopoli memang terasa menguntungkan bagi seorang pebisnis, namun di satu sisi keberadaannya merugikan masyarakat di sekitar. Inilah yang selalu diingatkan dalam perekonomian Islam. Perekonomian yang didasari oleh kejernihan hati. Tidak ingin merugikan salah satu atau kedua belah pihak, pembeli dan penjual. Monopoli bisa dilakukan oleh negara atas sebesar-besarnya kepentingan rakyat tentunya. Bukan untuk kepentingan  pribadi yang semakin menambah kesengsaraan masyarakat.

 

  1. Tidak boleh melakukan bisnis dalam kondisi eksisnya bahaya (mudharat) yang dapat merugikan dan merusak kehidupan individu dan sosial

Melakukan bisnis di saat bahaya misalnya dengan melakukan jual-beli saham jepang pada hari kedua setelah serangan tsunami. Bisa juga kita contohkan dengan impor tembak ketika situasi politik sedang tidak menentu. Bisa juga diartikan sebagai tidak menjual produk halal kepada perusahaan yang akan mengolahnya menjadi barang haram. Misalnya menjual anggur pada perusahaan minuman keras, atau contoh lainnya. Esensi hubungan sosial yang justru harus dijaga dan diperhatikan secara cermat.

 

  1. Perdagangan harus dilakukan dengan ikhlas antara kedua belah pihak yang berdagang, baik pembeli atau penjual

Perdagangan atau bisnis yang dilakukan diharuskan untuk sama-sama ikhlas baik bagi penjual maupun bagi pembeli. Keikhlasan disini menunjuk pada diketahuinya sebuah bisnis dengan benar baik sisi baik maupun buruknya. Misalnya mengetahui bahwa membeli telur berarti bersiap dengan kemungkinan untuk busuk apabila kita kurang teliti memilih.

Tidak boleh kita membeli barang dengan memaksa si penjual atau menjual barang dengan memaksa si pembeli. Perhatikan dengan saksama segala transaksi yang akan dilakukan, buatlah akad jual-beli yang benar, maka Insya Allah semua akan menjadi berkah.

 

  1. Bebas dari unsur RIBA

Riba adalah mengambil atau menerima bunga dari uang yang kita tanamkan atau kita simpan pada sebuah lembaga keuangan tertentu atau kepada seseorang.

Allah berfirman dalam QS. Al Baqarah ayat 275, yang artinya :

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal didalamnya.”

Keterangan :

[174] Riba itu ada dua macam : Nasiah dan Fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba Fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karaena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dsb. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliah.

[175] Maksudnya : orang-orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan setan.

[176] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.

Bisnis yang dijalankan harus mendasarkan pada hubungan dengan pelanggan yang dikenal dengan istilah saat ini Customer Relationship Management atau istilah yang lebih baru Customer Experience Management yang tidak hanya memahami kebutuhan dan keinginan pelanggan tetapi juga memahami yang dipikirkan pelanggan.

Strategi dagang Rasulullah Muhammad SAW meliputi berpenampilan menawan, membangun relasi, mengutamakan keberkahan, memahami pelanggan, mendapatkan kepercayaan, memberikan pelayanan hebat, berkomunikasi, menjalin hubungan yang bersifat pribadi, tanggap terhadap permasalahan, menciptakan perasaan satu komunitas, berintegrasi, menciptakan keterlibatan dan menawarkan pilihan yang saling melengkapi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menjawab Pertanyaan Tentang Advertising Syariah


Sekilas tentang Pendapatan Non Halal


Di dalam berbagai literatur terdapat bermacam-macam pengertian pendapatan. Pertama, menurut A. Abdurachman, pendapatan atau penghasilan atau income adalah uang, barang-barang materi, atau jasa yang diterima atau bertambah besar selama suatu jangka waktu tertentu, biasanya sebagai hasil dari pemakaian kapital, pemberian jasa-jasa perseorangan, atau kedua-duanya, termasuk dalam income itu ialah upah, gaji, sewa tanah, deviden, uang jasa, pembayaran bunga, keuntungan, pensiun, dan gaji tahunan, terkecualikan penerimaan-penerimaan (lain daripada keuntungan) sebagai hasil dari penjualan atau penukaran harta benda.”

Selanjutnya ia mengatakan bahwa, distribusi dari barang-barang income itu pada berbagai faktor yang menghasilkan income itu, telah menjadi dan masih merupakan suatu pusat perhatian para ekonom. Pada tingkat ekstrim yang satu, terdapat pandangan ekonomi laisez faire yang menyatakan bahwa setiap orang berkecenderungan akan menerima dalam jangka panjang suatu penghasilan yang sama besarnya apa yang ia telah hasilkan, asalkan tidak terjadi campur tangan dari persaingan bebas, pada tingkat ekstrim yang lain terdapat cita-cita ekonomi dari orang-orang komunis yang menegaskan bahwa negara harus memaksakan dan menjamin pekerjaan dan hadiah atau ganjaran dari suatu menurut kesanggupannya ke suatu menurut kebutuhannya.”

Kedua, Suherman Rosyidi berbicara mengenai pendapatan, bahwa arus pendapatan (upah, bunga, sewa, dan laba) muncul sebagai akibat adanya jasa-jasa produktif (productive service) yang mengalir ke arah berlawanan dengan arah aliran pendapatan, yakni jasa-jasa produktif mengalir dari pihak masyarakat ke pihak business, sedangkan pendapatan mengalir dari pihak business ke masyarakat (apabila di antara masyarakat itu terdapat pegawai negeri, maka pihak business-nya adalah pemerintah. Semua itu memberi arti bahwa pendapatan harus didapatkan dari aktifitas produktif.
Ketiga, pendapatan adalah arus masuk sumber daya ke dalam suatu perusahaan dalam suatu periode dari penjualan barang atau jasa, dimana sumber daya pada umumnya dalam bentuk kas, wesel tagih, atau piutang pendapatan yang tidak mencakup sumber daya yang diterima dari sumber-sumber selain dari operasi, seperti penjualan aktifa tetap, penerbitan saham atau peminjaman.

Maka, berdasarkan pendapat-pendapat di atas tentang pengertian pendapatan dapat disimpulkan bahwa pendapatan adalah segala sesuatu yang diperoleh individu ataupun lembaga, baik itu dalam bentuk fisik seperti uang atau barang maupun non fisik seperti dalam bentuk pemberian jasa yang timbul dari usaha yang telah dilakukan.

Non Halal

Kata non secara bahasa berarti tidak atau bukan, sedangkan kata halal artinya tidak dilarang dan diizinkan melakukan atau memanfaatkannya. Halal itu dapat diketahui adakalanya dengan ada suatu dalil yang menghalalkannya secara tegas dalam Al Quran atau As Sunnah, dan adakalanya dengan mengetahui bahwa tidak ada suatu dalilpun yang mengharamkannya atau melarangnya, artinya segala sesuatu yang dijadikan Allah selama tidak ada larangan dariNya adalah halal atau boleh dimanfaatkan, walaupun tidak ditegaskan halalnya dalam Al Quran dan As Sunnah.

Hadits mengenai permasalahan tersebut adalah :
Apa saja yang Allah halalkan dalam kitabNya, maka dia adalah halal, dan apa saja yang ia haramkan, maka dia itu adalah haram, sedangkan apa yang Ia diamkan, maka dia itu dibolehkan (ma’fu). Oleh karena itu terimalah dari Allah kemaafannya itu, sebab sesungguhnya Allah tidak bakal lupa sedikitpun.” Kemudian Rasulullah membaca ayat: dan Tuhanmu tidak lupa. (HR. Hakim dan Bazzar)

Pada hadits yang lain dijelaskan bahwa:

Rasulullah saw pernah ditanya tentang hukumnya samin, keju, dan keledai hutan, maka jawab beliau: apa yang disebut halal adalah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitabNya dan yang disebut haram adalah sesuatu yang Allah haramkan dalam kitabnya, sedang apa yang ia diamkan, maka dia itu salah satu yang Allah maafkan buat kamu.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Madjah)

Mengenai hadits tersebut di atas Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa, Rasulullah tidak ingin memberikan jawaban kepada si penanya dengan menerangkan satu persatunya, tetapi beliau mengembalikan pada suatu kaidah yang kiranya dengan kaidah itu mereka dapat diharamkan Allah, sedang lainnya halal dan baik.

Oleh karena itu, baik yang ditegaskan halalnya atau tidak ditegaskan tetapi tidak ada larangan, semuanya termasuk ke dalam istilah halal atau mubah, hal ini berlaku untuk benda, manfaat dan urusan keduniaan, sedangkan mengenai cara, bentuk, dan upacara ibadah tidak boleh dilakukan kecuali sesuatu yang telah digariskan oleh Allah dan RasulNya.

Mengenai pengecualian dalam hal ibadah didasarkan pada hadits nabi berikut ini:
“Barang siapa membuat cara baru dalam urusan kami, dengan sesuatu yang tidak ada contohnya, maka dia itu tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim) Berdasarkan pemaparan di atas maka, kata non halal dapat diartikan sebagai tidak diizinkan atau dilarang memanfaatkannya atau haram.

Definisi haram secara istilah adalah, firman Allah yang menuntut ditinggalkannya pekerjaan dengan tuntutan yang jelas dan pasti, sama saja, baik yang mewajibkan kepastian tadi qath’iy ataupun dhanniy atau pekerjaan yang diancam hukuman.
Menurut jumhur ulama dalil dhanniy bisa menentukan wajib, misalnya seperti hadits ahad, karena hadits ahad bisa dijadikan hujjah untuk perbuatan atau amal namun tidak bisa dijadikan hujjah di dalam i’tikad.
Menurut Imam Abu Hanifah apabila larangan itu ditetapkan dengan dalil yang qath’iy disebut haram sedangkan dengan dalil dhanniy disebut karahah al tahrim.

b. Klasifikasi non halal

Pembagian haram dapat dibedakan menjadi dua yaitu haram lidzatihi (karena dzatnya) dan haram lighairihi (karena yang lainnya).

1) Haram lidzatihi (karena dzatnya)
Haram karena dzatnya adalah sesuatu yang diharamkan karena adanya madharat pada dzatnya, seperti makan bangkai, minum khamr, zina, pencurian, dan sebagainya yang menyangkut kepada maqashid al-syariah, yaitu: memelihara agama, memelihara diri, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta.

2) Haram lighairihi (karena yang lainnya)
Haram lighairihi adalah sesuatu yang dilarang bukan karena dzatnya akan tetapi bisa mengakibatkan jatuh kepada haram lidzatihi seperti haramnya melihat aurat wanita atau memadu wanita dengan bibinya.

c. Prinsip-prinsip dalam halal dan haram
Dalam pembahasan halal dan haram terdapat prinsip-prinsip yang perlu diketahui, antara lain:

 

Pertama, sesuai kaidah fiqhiyah asal sesuatu (benda) adalah mubah, kaidahnya adalah sebagai berikut:
Hukum asal sesuatu benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.”
Dengan dalil surat Al Baqarah ayat 29.
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kamu dan dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Kedua, penentu halal haram semata-mata hak Allah SWT.

Ketiga, mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram sama dengan syirik dan akan berakibat timbulnya kejahatan serta bahaya.

Keempat, kaidah fiqhiyah yang menjelaskan :
Segala sarana atau perantara pada yang haram hukumnya haram.”

Kelima, Islam melarang semua siasat untuk berbuat haram dengan cara yang tidak jelas dan siasat syaitan, sebagaimana sabda Rasulullah:
Jangan kamu berbuat seperti perbuatan yahudi, dan jangan kamu menganggap halal terhadap larangan-larangan Allah walaupun dengan siasat yang paling kecil.” (HR. Abu Abdillah dan Tirmidzi)

Keenam, niat baik tidak dapat melepaskan yang haram, maka setiap tujuan baik harus dicapai dengan cara yang baik pula, sebagaimana firman Allah SWT pada surat Al Baqarah ayat 172:
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepadanya kamu menyembah.”
Sedangkan dalam hadits, rasul bersabda :
Barang siapa mengumpulkan uang dari jalan yang haram kemudian ia sedekahkan harta itu, sama sekali ia tidak memperoleh pahala, bahkan dosanya akan menimpa dia.” (HR. Ibnu Khuzamah, Ibnu Hibban, dan Hakim)

Ketujuh, hendaknya manusia mendahulukan sikap menjauhkan diri dari syubhat karena takut terlibat dalam hal haram, sabda Rasulullah SAW:
“Yang halal sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas, di antara keduanya itu ada perkara yang belum jelas (syubhat), banyak orang yang tidak tahu: apakah dia itu termasuk bagian yang halal ataukah yang haram? Maka barang siapa yang menjauhinya karena hendak membersihkan agama dan kehormatannya, maka dia akan selamat, dan barang siapa mengerjakan sedikitpun daripadanya hampir-hampir ia akan jatuh ke dalam haram, sebagaimana orang yang menggembala kambing di sekitar daerah larangan, dia hampir-hampir akan jatuh kepadanya. Ingatlah! Bahwa tiap-tiap raja mempunyai daerah larangan. Ingat pula bahwa daerah larangan Allah itu semua yang diharamkan.” (HR. Bukhari, Muslim dan Tirmidzi)

Kedelapan, sesuatu yang haram berlaku untuk semua orang.
Kesembilan, keadaan terpaksa membolehkan yang terlarang, sebagaimana firman Allah SWT:

1) Surat al Baqarah ayat 173
Barang siapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.”

2) Surat Al Baqarah ayat 185
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
Surat Al Maidah ayat 6
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Ia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”

3) Surat An Nisa ayat 28
“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.”

RESUME BUKU : “Manajemen Syari’ah”


Perkembangan lembaga keuangan syari’ah, seperti asuransi syari’ah, pasar modal syari’ah, obligasi syari’ah leasing syari’ah, koperasi syari’ah, pegadaian syari’ah dan khususnya perbankan syari’ah. Hadirnya lembaga-lembaga tersebut merupakan fenomena baru dan menarik dalam bisnis keuangan modern.

Keberadaannya memiliki peranan penting terhadap perekonomian bangsa , meskipun market share nya belum begitu signifikan di tengah keuangan konvemsional.

Ada beberapa hal yang menjadi penghambat perkembangan industri keuangan syari’ah. Diantaranya : tingkat pemahaman danpengetahuan umat tentang Bank Syari’ah masih sangat rendah. Kedua, belum ada gerakan bersama dalam skala besar untuk mempromosikan bank syari’ah khususnya dan lembaga keuangan syari’ah pada umumnya. Ketiga, terbatasnya pakar dan SDM ekonomi syari’ah. Keempat , peran pemerintah masih kecil dalam mendukung dan mengembangkan ekonomi syari’ah. Kelima , peran ulama, ustad , Da’i masih relative kecil. Keenam , para akademisi di perguruan tinggi, termasuk perguruan tinggi islam belum optimal. Ketujuh , peran ormas islam juga belum optimal dalam membantu dan mendukung gerakan lembaga keuangan syari’ah.

Sedangkan factor lainnya adalah preferensi masyarakat terhadap lembaga keuangan syari’ah adalam masyarakat muslim. Padahal menurut konsep dasarnya lembaga keuangan syari’ah dapat berlaku universal, artinya tidak hanya untuk umat islam semata, tapi juga bagi non muslim. Selanjutnya adalah tidak sedikit manajemen yang ada sekarang ini masih bercorak manajemen yang ada dalam lembaga keuangan konvensional.

Lembaga keuangan syari’ah ini menerapkan system manajemen baru, yaitu Total Quality Manajemen ( TQM ) atau di Indonesia lebih dikenal dengan nama Manajemen Mutu Terpadu ( MMT ). Ide dasar implementasi TQM dalam lembaga keuangan syari’ah adalah tercapainya kepuasan pelanggan. Jadi, lembaga keuangan syari’ah dikatakan bermutu jika telah memenuhi dan memuaskan kebutuhan pelanggan internal dan eksternal.

Landasan Syari’ah Ekonomi dan Manajemen Keuangan Syari’ah.

Landasan Syari’ah Ekonomi dan Manajemen Keuangan Syari’ah adalah sbb :

  1. Ilmu Ekonomi dan Manajemen dalam Islam.
  2. Prinsip-Prinsip Bisnis (Mua’malah) dalam islam. Prinsip-prinsip ini dibagi menjadi 9 prinsip yaitu : Prinsip Kesatuan ( Tauhid ), Prinsip Kebolehan (ibahah), Prinsip Keadilan (al-adl), Prinsip Kehendak Bebas (al-Hurriyah), Prinsip Pertanggungjawaban, Prinsip Kebenaran  : kebajikan dan kejujuran, Prinsip Kerelaan (ar-ridha), Prinsip kemanfaatan, Prinsip Haramnya Riba
  3. Etika Bisnis ( Mua’malah ) dalam Islam.
  4. Praktik-Praktik terlarang dalam Bisnis Islam, seperti :Riba, Perjudian, probabilitas atau Risiko, Penipuan dsb.

Total Quality Management ( TQM ) dalam Manajemen Industri Modern.

  1. Perubahan Paradigma Manajemen Modern, dimana Konsep TQM berasal dari model perusahaan dan industri, sama seperti konsep manajemen yang lahir sebelumnya.TQM adalah pendekatan berorientasi pelanggan yang memperkenalkan perubahan Manajemen yang sistematik dan perbaikan terus menerus terhadap proses, produk, dan pelayanan suatu organisasi. Proses TQM bermula dari pelanggan dan berakhir pada pelanggan pula. Proses TQM memiliki input spesifik ( keinginan, kebutuhan, dan harapan pelanggan ), mentransformasi ( memproses ) input dalam perusahaan untuk memproduksi barang atau jasa yang pada gilirannya, memberikan kepuasan kepada pelanggan (output).
  2. Pengertian Total, Quality, dan Management, adalah terdiri dari tiga kata yaitu Total yang memiliki arti pelibatan semua komponen organisasi yang ebrlangsung secara terus menerus. Quality dianggap sebagai ukuran relatif kebaikan suatu produk atau jasa yang terdiri atas kualitas desain atau rancangan dan kualitas kesesuaian atau kecocokan. Sedangkan manajemen adalah adanya fungsi manajemen yang berupa planning, organizing, actuating, dan controlling. Intinya, TQM adalah manajemen yang menekankan focus pada cross department bukan divisional.
  3. Definisi Total Quality Management ( TQM ), adalah sebagai pengelolaan kualitas semua komponen ( stakeholder ) yang berkepentingan dengan visi dan misi organisasi. TQM bukan bekerja untuk agenda orang lain, walaupun agenda itu dikhususkan untuk pelanggan ( customer ) atau klien. Pada prinsipnya TQM adalah suatu pendekatan dalam menjalankan usaha yang mencoba untuk memaksimalkan daya saing organisasi melalui perbaikan terus menerus atas produk, jasa, manusia , proses dan lingkungannya.
  4. Sejarah Perkembangan Total Quality Management. Banyak yang beranggapan bahwa TQM berasal dari Jepang, mengingat TQM banyak dipengaruhi perkembangan-perkembangan di Jepang.
  5. Landasan dan Unsur-Unsur TQM. Antara lain sbb : Manajemen Ilmiah, Group Dynamics, Pelatihan, Motivasi berprestasi, Pelibatan Karyawan, Sistem Sosioteknikal, Pengembangan Organisasi, Budaya Perusahaan, Teori Kepemimpinan baru, dan Perencanaan Strategis.
  6. Konsep Mutu dalam Industri jasa. Meliputi aspek-aspek : Komunikasi, Kredibilitas, Keamanan, pengetahuan Nasabah, Standarisasi, Reliabilitas, tanggapan, Kompetensi, Akses, Tata karma
  7. Manfaat Implementasi TQM. Yakni dapat meningkatkan kualitas SDM. Dengan perbaikan kualitas berkesinambungan, perusahaan akan dapat memperbaiki posisi persaingan. Dengan posisi yang yang lebih baik akan meningkatkan pangsa pasar dan menjamin harga yang lebih tinggi.
  8. Hambatan Penerapan TQM di Indonesia. Diantaranya adalah : Perusahaan yang kaku, disfungsi system organisasi, pengambilan keputusan yang tradisional dan Senstralistik, Struktur Wewenang yang sangat hierarkis, dan Lemahnya komitmen Para Pimpinan. Adapun beberapa kegiatan praktis yang bisa dilakukan untuk menghindari masalah-masalah tersebut, yaitu : meningkatkan kesadaran dengan mengadakan diskusi kebijakan di kalangan manajer, menunjukkan bukti-bukti efektivitas pendekatan TQM, Mengadakan pelatihan bahan-bahan informasi bagi karyawan sehingga membantu yang lainnya, dan memperkuat kemampuan untuk mendukung dan mengordinir di tingkat manajer.

Karakteristik Lembaga Keuangan Syari’ah.

  1. Persamaan dan Perbedaan Lembaga Keuangan Syari’ah dan Konvensional. Persamaannya adalah : 1). Teknis penerimaan uang, 2) Mekanisme transfer, 3) Teknologi Komputer yang digunakan, 4). Syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, Proposal dan lain sebagainya. Sedangkan perbedaannya adalah : 1) Aspek akad atau transaksi dan legalitas, dalam keuangan syari’ah ada rukun dan syaratnya. 2) bisnis dan usaha yang dibiayai terdapat saringan kehalalan, kemanfaatan dan kemaslahatan.
  2. Konsep Perikatan dan Perjanjian dalam Lembaga Keuangan perikatan dan perjanjian adalah hal paling tipikal dalam aktivitas bisnis, termasuk dalam aktivitas lembaga keuangan syari’ah. Sebab perikatan dan perjanjian merupakan bagian dari system ekonomi Islam. Secara umum perikatan dibagi menjadi empat, yaitu : 1) Perikatan Hutang, 2). Perikatan benda, 3) Perikatan melakukan sesuatu, 4) Perikatan menjamin. Dalam hokum islam untuk sahnya suatu perjanjian harus terpenuhi rukun dan syarat perjanjian (akad). Rukun dan syarat perjanjian dalam bisnis Islam meiputi : 1). Para pihak yang membentuk akad. 2) Objek akad. 3) formula (sighat). Rukun ini wajib dipatuhi oleh semua pelaku keuangan syari’ah dalam menjalankan bisnisnya. Syarat akad secara umum dapat dibagi dua macam, yaitu 1). Syarat adanya (terbentuknya akad, diamana apanila tidak terpenuhi akad tidak ada atau tidak terbentuknya dan akadnya disebut batal, dan 2) Syarat syah nya akad, yaitu syarat dimana apabila tidak terpenuhi tidak berarti lantas akad tidak ada atau tidak terbentuk. Dari segi kekuatan hukumnya, akad itu dapat diurutkan menjadi 5 jenjangdari yang paling lemah kepada yang paling kuat, yaitu : akad bathil, akad fasid, akad mauquf, akad nafiz dan akad lazim. Suatu perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 1) adanya perjanjian sebegai kata sepakat dari kedua belah pihak yang membuat perjanjian, 2). Kacakapan atau kedewasaan, 3) mengenai pokok atau objek tertentu dan 4) adanya sebab yang halal.
  3. Adanya Peran dan fungsi Dewan Pengawas Syari’ah ( DPS ). Pengertian DPS adalah badan yang ada di lembaga Keuangan Syari’ah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan di lembaga keuangan syari’ah tersebut. DPS diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariahnya melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN. Fungsi dan Peran DPS dalam lembaga syariah adalah : Mengawasi jalannya Lembaha Keuangan Syari’ah, membuat pernyataan secara berkala, meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari lembaga keuangan syariah, terus menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktivitas yang dikerjakan Lembaga keuangan Syari’ah dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syariah. Adapun tahap-tahap pengawasan nya adalah : Prosedur / tahapan perencanaan pemeriksaan, melaksanakan prosedur, menyiapkan dan mereview kertas kerja pemeriksaan, pendokumentasian kesimpulan dan laporan.
  4. Penerapan Akuntansi Syari’ah. Tujuannya adalah untuk menciptakan transparansi keuangan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan keuangan kepada masyarakat. Salah satu sumber utama untuk meraih kepercayaan public adalah tingkat kualitas informasi yang diberikan kepada public. Oleh karena itu membangun semua system akuntansi dan audit yang bersifat standar merupakan sebuah keniscayaan dan telah menjadi kebutuhan utama yang harus dipenuhi. Akuntansi dalam Operasional Bank Syari’ah adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, mekanisme dasar bank syari’ah adalah menerima deposit dari pemilik modal ( depositor ) pada sisi liability nya ( kewajiban ) untuk kemudian menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat islam. Sedangkan tujuan dari Keuangan Syari’ah adalah untuk menentukan hak dan kewajiban semua pihak yang berkepentingan, seperti para depositor dan pemilik bank. Kemudian untuk menjamin keamanan dan keselamatan asset bank syari’ah, termasuk menjamin hak bank yang bersangkutan dan hak stakeholder lainnya. Dan juga menjamin perbaikan manajemen dan kapabilitas produktif bank syariah agar senantiasa selaras dengan tujuan dan kebijakan yang telah ditetapkan. Serta menyediakan laporan keuangan yang berguna bagi para pemakainya, seperti pemegang saham, pemilik rekening, otoritas fiscal dan lain-lain, sehingga memungkinkan mereka untuk membuat keputusan yang legitimate di dalam melakukan negosiasi dan transaksi dengan pihak bank syari’ah. Agar sebuah laporan keuangan tersebut bias dipertanggungjawabkan, maka kualitas informasi yang diberikan harus memenuhi beberapa criteria, antara lain : asas manfaat, relevansi, tingkat kepercayaan, komparabilitas, konsistensi dan mudah dipahami.

Implementasi TQM di Lembaga Keuangan Syari’ah.

  1. TQM adalah sebuah Pengenalan Awal dalam Lembaga Keuangan Syari’ah. Penerapan TQM berarti semua anggota perusahaan bertanggung jawab atas kualitas produk dan jasa yang dihasilkan. Sebab ide dasar dari TQM adalah diterapkan di industri manufaktur, sehingga dalam industri keuangan syari’ah menjadi sesuatu yang baru. Hal yang terpenting dalam TQM adalah seberapa besar pengaruh TQM tersebut dapat meningkatkan lembaga keuangan syari’ah. Hal paling utama untuk menerapkan TQM di lembaga keuangan syari’ah adalah lembaga keuangan syari’ah ditempatkan di bidang jasa. Singkatnya TQM adalah system manajemen uang menjunjung tinggi efisiensi. System manajemen ini sangat meminimalkan proses birokrasi. Sistem perusahaan yang birokrasi akan menghambat potensi perkembangan lembaga keuangan syari’ah itu sendiri.
  2. Mendesain Sistem Kualitas dalam Lembaga Keuangan Syari’ah.untuk mendesain sistem kualitas dalam lembaga keuangan syari’ah, perlu melibatkan sejumlah langkah-langkah mengetahui apa yang akan dikerjakan, mempertanyakan prosedur dan metode yang digunakan, mendokumentasikan apa yang dimaksudkan., memberikan bukti bahwa apa yang telah dilakukan. Beberapa elemen yang dapat meningkatkan kualitas meliputi : komitmen pucuk pimpinan (manajemen) terhadap kualitas, sistem informasi Manajemen, SDM yang potensial, Keterlibatan semua fungsi, filsafat perbaikan Kualitas Secara berkesinambungan. Dimensi kinerja perusahaan, iklim kerja, nilai tambah, kesesuaian dengan spesifikasi, kualitas pelayanan, dan persepsi masyarakat
  3. Strategi Implementasi TQM di Lembaga Keuangan Syari’ah. Strategi yang bisa dikembangkan oleh lembaga keuangan syari’ah meliputi : misi yang jelas dan tertentu, memfokuskan nasabah secara jelas, strategi untuk pencapaian misi, strategi untuk pencapaian misi, pelibatan semua nasabah, penguatan kualitas, penilaian dan evaluasi.
  4. Kegiatan terus menerus. Untuk menciptakan kultur perbaikan terus menerus, seoran manajer lembaga keuangan syariah harus melakukan pemberdayaan dan pendelegasian secara tepat terhadap karyawannya.
  5. Perubahan kultur, perubahan ini membutuhkan waktu yang cukup lama dan membutuhkan kesabaran. Perubahan kultur tidak hanya difokuskan pada perilaku karyawan tetapi juga pada metode pengarahannya.
  6. Menjaga hubungan baik dengan pelanggan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepuasan terhadap konsumen. Relasi keduanya dibangun atas dasar kepercayaan, sehingga perusahaan dapat melakukan perbaikan secara terus menerus.
  7. Pengendalian dalam Implementasi TQM. Hal yang peru diperhatikan disini adalah fungsi pengendalian kualitas. Yakni meliputi : pengendalian sebagai suatu proses, pengembangan standar, audit, dampak external terhadap pengendalian kualitas.
  8. Kemungkinan Kegagalan Penerapan TQM di Lembaga Keuangan Syari’ah. Diantaranya kurangnya konstannya tujuan, adanya pemikiran jangka pendek, adanya evaluasi pembangunan atau laporan tahunan dan adanya jobhope (pengharapan jabatan).


Alat-alat Total Quality Management (TQM).

Dasar alat-alat ini adalah struktur dan koordinasi tahapan dalam pemikiran ini adalah struktur dan koordinasi tahapan dalam pemikiran serta pelaksanaan dalam melakukan perbaikan. Alat-alat TQM tersebut antara lain : 1) sumbang saran, adalah alat perencanaan yang dapat digunakan untuk mengembangkan kreativitas kelompok. Manfaat dai sumbang saran ini adalah teknik ini mudah dipakai dan sangat bermanfaat jika kelompok nya tidak tahu persis mau mulai dimana. 2) diagram alur, adalah alat perencanaan dan analisis yang digunakan antara lain untuk menyususn gambar proses tahap demi tahap untuk tujuan analisis, diskusi, atau komunikasi dan menemukan wilayah-wilayah perbaikan dalam proses. Manfaat dari diagram alur ini adalah mengidentifikasikan dan menganalisis proses operasional dam ,mendefinisikan atau pembentukan produk baru. 3) Analisis SWOT ( STRENGTH, WEAKNESS, OPPORTUNITIES dan THREATS sesuai dengan karakternya para anggota organisasi akan mengetahui dan memahami kekuatan, kelemahan, kesempatan dan tantangan yang dihadapi., 4) Ranking preferensi, merupaka suatu alat interpretasi yang dapat digunakan untuk memilih gagasan di antara beberapa kemungkinan, misalnya dalam pembagian kerja, kebutuhan pelatihan karyawan. 5) Analisis tulang ikan, merupakan daftar visual yang disusun secara terstruktur, manfaatnya adalah memperjelas sebab-sebab atau masalah persoalan.6) Penilaian kritis,merupakan alat bantu untuk memeriksa setiap proses dan untuk memikirkan apakah prose situ memang dibutuhkan atau tidak. Manfaatnya adalah untuk meningkatkan daya analisis kritis. 7) Benchmarking, 8) Diagram analisa Medan Daya, merupakan alat yang berguna untuk mempelajari situasi yang memerlukan perubahan. Manfaatnya adalah memberikan gambaran permasalahan dari permasalahan dan keadaan-keadaan yang tidak dapat diubah. Semua alat ini membantu dan mengupayakan perbaikan proses operasional maupun pelayanan yang dilakukan lembaga keuangan syariah

Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) dalam Lembaga Keuangan Syari’ah..

MSDM mempunyai peranana penting sebagai partisipasif terhadap perkembangan dengan tujuan memberikan kesejahteraan yang lebih. Faktor external yang mempengaruhi MSDM diantaranya : kekuasaan Negara/politik, ekonomi, teknologi, dan sosial budaya. Sedangkan factor internal nya adalah : Tipe pemimpin, struktur organisasi, tuntutan karyawan, tuntutan serikat pekerja dan tuntutan pemegang saham.

Paradigma Pengembangan LKS Modern.

  1. Pengembangan LKS dalam Industri Jasa Keuangan Modern. Manajemen system industri terdiri dari dua konsep yaitu konsep manajemen dan konsep system industri suatu system industri mengonversi input yang berasal dari pemasok menjadi output untuk digunakan oleh pelanggan, sedangkan manajemen system industri  memproses informasi yang berasal dari system industri, pelanggan , dan lingkungan melalui proses manajemen untuk menjadi keputusan atau tindakan manajemen guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi system industri.
  2. Kepemimpinan dalam LKS. Seorang pimpinan LKS harus memiliki sifat-sifat : tanggung jawab, Disiplin pribadi, jujur, kompeten, berpandangan ke depan dan menetapkan tujuan, memberfi inspirasi, cerdas, bertindak adil, berpikiran luas, berani, tegas, dan imajinatif.
  3. Penerapan Good Corporate Governance ( GCG ) di LKS. Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini yaitu : pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informsi dengan benar dan tepat waktunya serta kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan secara akurat, tepat waktu dan transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan , dan stakeholder. Prinsip-prinsip GCG diantaranya : Keadilan, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, moralitas, komitmen dan kemandirian.
  4. Peningkatan Pemahaman Syariah dengan pemahaman syariah pada umumnya dan fiqih mualamah pada khususnya akan mempercepat perkembangan lembaga keuangan syariah di tanah air.
  5. Peningkatan Peran Ulama dalam Pengembangan LKS. Kualitas dan kapasitas keilmuan yang dimiliki para ulama telah mendorong mereka untuk aktif membimbing masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Terumuskannya system ekonomi islam secara konseptual, tyermasuk system perbankan syariah adalah hasil ijtihad dan kerja keras intelektual para ulama dan tentunya hal itu berkat inayah Allah SWT.
  6. Penerapan analisis SWOT dalam inovasi Produk Lembaga Keuangan Syariah. SWOT adalah sebuah teknik yang sederhana, mudah dipahami, dan juga bias digunakan dalam merumuskan strategi-strategi dan kebijakan-kebijakan dalam merumuskan administrator. Sehingga SWOT disini tidak mempunyai akhir artinya akan selelu berubah sesuai tuntutan zaman. Analisis SWOT merupakan sebuah alat analisis yang cukup baik , efektif , dan efisien serta sebagai alat yang cepat dalam menemu kenali kemungkina-kemungkinan yang berkaitan dengan pengembangan awal program-program inovasi baru dalam sekolah kejuruan, disamping dapat digunakan sebagai alat pengambilan keputusan dalam organisasi atau komite bahkan individu.

Penutup

Penerapan TQM dalam Lembaga Keuangan Syariah bukanlah hal yang bertolak belakang. Ada sejumlah nilai-nilai yang bersatu padu antara unsure-unsur TQM, filosofi TQM dengan ajaran Islam, etika bisnis islam. Lembaga keuangan syariah memerlukan pendekatan yang logis dan integral dalam manajemen mutunya, sehingga menumbuhkan motivasi para pelakunya.

Resume  Buku

Manajemen Syari’ah, Kuat Ismanto S.H.I., M.Ag, Pustaka Pelajar , Jakarta, Februari 2009

Mengembalikan Emas Sebagai Mata Uang (2)


Oleh:
MUSTAFA KAMAL ROKAN

TAK bisa terbantahkan, saat ini hampir semua transaksi perdagangan yang kita lakukan adalah dengan menggunakan uang kertas atau biasa disebut dengan fiat money. Mata uang ini menjadi pilihan disebabkan “kemudahan” dan “kepraktisan” dalam menggunakannya. Seseorang hanya membawa secarik kertas yang tipis yang dengan mudah diselipkan di kantong atau dompet dan siap digunakan sesuai kebutuhan atau keinginan kita. Lebih penting dari itu, kemudahan sekaligus kelemahannya, mata uang kertas tidak memerlukan kepemilikan logam berharga sebagai (underlying).

Penggunaan uang kertas tidak hanya dalam transaksi lokal (domestik), namun saat ini, hampir semua negara menggunakan uang jenis ini sebagai alat tukar. Alat tukar ini juga yang paling banyak digunakan dalam perdagangan internasional. Namun begitu, tidak semua negara menggunakan fiat money lokal untuk urusan transaksi internasional. Biasanya mereka menggunakan uang yang relatif kuat seperti dolar, yen, euro dan sebagainya. Dan sesungguhnya inilah “emberio” terjadinya hegemoni mata uang tertentu dalam perdagangan dunia internasional, bahkan terjadi “penjajahan” satu negara (baca: negara adiyaya dan maju) kepada negara berkembang (baca: negara miskin).

Melihat Kestabilan Mata Uang
Untuk melihat sebuah mata uang itu stabil atau tidak, maka lebih baik kita melihat kriteria atau ukuran apa yang digunakan sehingga kita dapat “menghukum” bahwa mata uang tertentu lebih stabil. Meminjam kriteria Mishkin yang dikutip M. Lutfi (2007) dalam bukunya “Gold Dinar” bahwa terdapat beberapa faktor yang dapat dijadikan ukuran sebuah mata uang dianggap stabil atau tidak. Namun dalam tulisan ini hanya dilihat dari dua aspek saja yakni stabilitas secara internal dan stabilitas secara eksternal.

Tak dapat disangkal bahwa sebuah mata uang dianggap stabil dan kuat jika mata uang tersebut mempunyai tingkat kestabilan yang memadai (stability). Menurutnya, stabilitas suatu mata uang dapat dilihat dari dua (2) arah yaitu secara internal dan eksternal. Secara internal, mata uang dianggap stabil harus dilihat dari hubungannya dengan harga barang. Dalam hal ini, tingkat inflasi sangat sering dikaitkan dengan keberadaan uang dengan barang dan jasa yang tersedia. Dan dari sinilah kita dapat melihat tingkatan inflasi dari sebuah mata uang.

Dalam melihat faktor ini (stabilitas internal), mari kita lihat perbandingan antara mata uang emas (dinar-dirham) dengan mata uang kertas (fiat money). Dari beberapa hasil kajian menunjukkan bahwa mata uang kertas sangat mudah mengalami inflasi, hal ini disebabkan tingginya tingkat uang yang beredar di pasar dengan barang yang tersedia. Krisis yang terjadi saat ini juga merupakan “saham besar” dari sistem mata uang kertas. Amerika Serikat misalnya, sebagai pemilik mata uang dolar telah mengalami inflasi secara terus menerus awal tahun 1980-an dan terus berfluktuasi hingga saat ini.

Sedangkan mata uang dinar dan dirham terlihat sangat stabil. Tingkat kestabilan mata uang dinar dirham telah teruji semenjak dari pra-Islam, sampai saat ini. Dengankata lain, tingkat inflasi setelah 1400 tahun adalah nol. Bayangkan, harga ayam pada masa Rasulullah Saw. misalnya 1 dirham dan sekarang juga masih sekitar 1 dirham. Pengakuan terhadap tingkat kestabilan emas sebagai alat tukar (uang) sangat diyakini sebagai faktor kuat yang bisa menjaga perekonomian berada dalam jalurnya. Bahkan, Greenspan Gubernur the Fed (Bank Sental AS) meyakini dan menegaskan peran emas dalam menstabilkan perekonomian.

Sedangkan inflasi sangat mudah dan rentan terjadi pada fiat money. Sebagai ilustrasi sederhana dapat kita kemukakan. Jika seseorang meminjam uang sebanyak Rp. 1.000.000,- dan ia berjanji akan mengembalikannya  jumlah yang sama sepuluh tahun akan datang. Maka, besar kemungkinan orang tersebut sulit memberikan pinjaman, sebab uang sejumlah Rp. 1000.000,- pada sepuluh tahun akan datang tidak sama sudah sangat berkurang nilainya.

Dalam hal ini menarik kita simak hasil penelitian M. Luthfi Hamidi “Gold Dinar” tentang tingkat apresiasi emas yang telah terbukti dalam sejarah mata uang. Pada tahun 1800 misalnya, harga emas per satu troy sons setara dengan 19,39 dolar AS, sementara pada tahun 2004, satu troy ons senilai 455,757. Ini menunjukkan, setelah dua abad lebih (200 tahun) emas mengalami apresiasi yang luar biasa yakni sebesar 2.250 persen terhadap dolar.

Dalam data terakhir (akhir tahun 2008) nilai tukar dinar emas telah melampaui Rp. 1,35 juta per koin dan merupakan angka tertinggi sepanjang tahun 2008. Dengan demikian dinar emas mengalami apresiasi sebesar 22,7 persen. Bahkan sejak dinar pertama kali dicetak dan diedarkan di Indonesia akhir tahun 2000 lalu terlihat besarnya apresiasi nilai koin emas, dan total apresiasi dinar dalam kurun delapan tahun ini adalah 237,5 persen (Republika/16/1).

Emas Sebagai “Measure” Dalam Hukum Islam

Berdasarkan beberapa data singkat di atas, sebagai salah satu hikmah yang bisa digali bahwa pantas saja Allah Swt.dan RasulNya menetapkan emas dan perak menjadi “measure” dalam menentukan dan menetapkan kewajiban zakat bagi orang mukmin dan batas maksimal jumlah untuk menetapkan hukum pidana. Dalam hukum zakat ada yang disebut dengan nisabsebagai batas nominal diwajibkannya seseorang berzakat adalah dengan ukuran emas dan perak. Demikian juga penetapan ukuran pencurian dengan bilangan emas yakni melebihi emas sebesar seperempat  dinar. “Tangan itu wajib dipotong, (apabila mencuri) seperempat  dinar atau lebih.” (HR. Imam Bukhari, dari Aisyah). Dalam hadis lain disebutkan “Bahwa di dalam (pembunuhan) jiwa itu terdapat diyat berupa 100 unta terhadap pemilik emas (ada kewajiban) sebanyak 1.000 dinar.”

Penetapan emas sebagai ukuran dalam menetapkan kewajiban (misalnya Zakat) ataupun hukuman (pidana) adalah salah satu hikmah terbesar dari tidak depresiasinya emas dalam lintas zaman. Sungguh, sangat adil dan ilmiah syariat Islam yang diturunkan kepada kita. Wallahua’lam.

Penulis adalah Dosen Hukum Bisnis Fak. Syariah IAIN SU dan STIH Graha Kirana serta Arbiter Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Sumatera Utara

Mengembalikan emas sebagai mata uang (bagian 1)


Oleh:
MUSTAFA KAMAL ROKAN

SALAH satu ciri utama dari ekonomi Islam itu ialah terciptanya sistem ekonomi yang berkeadilan. “Adil” adalah “harga mati” yang menjadi tujuan utama dari sistem ekonomi Islam. Salah satu dari bagian dari sistem ekonomi Islam itu adalah sistem moneter, karenanya keadilan ekonomi juga sangat terkait dengan keadilan dalam sistem moneter. Tak dapat disangkal bahwa saat ini telah terjadi hegemoni mata uang dolar Amerika Serikat yang telah terbukti meluluhlantakkan ekonomi kita dan ekonomi Asia. Bahkan dampak yang paling “gampang” kita saksikan adalah krisis ekonomi global saat ini juga disebabkan hegemoni satu mata uang tertentu sehingga berdampak ke seluruh dunia.

Dalam artikel sebelumnya (23/1), penulis telah penjang lebar mengemukakan bagaimana sesungguhnya Al-Quran secara tegas menjadikan emas sebagai representasi dari alat tukar. Dan bisa dipastikan bahwa dinar (uang emas) adalah alat tukar dalam sistem moneter yang paling adil baik secara normatif maupun empiris. Kalimat ini tidak berlebihan, secara normatif sebagai sistem ekonomi yang berbasis kewahyuan maka “petunjuk” Al-Quran tentang emas sebagai representasi dari dari barang/benda yang paling stabil. Dari sisi empiris bahwa emas telah terbukti alat tukar yang paling stabil dan adil dalam sejarah alat tukar. Nah, untuk itulah sebelum kita melihat lebih jauh tingkat kestabilan alat tukar emas, terlebih dahulu kita melihat sejarah emas sebagai alat tukar (mata uang) dalam perdagangan dunia.

Sejarah Uang Emas Sebagai Alat Tukar
Salah satu studi tentang sejarah emas sebagai alat tukar dapat kita lihat dalam tulisan ahli sejarah ekonomi Islam Indonesia Karnaen Purwaatmadja tentang Dinar dan Dirham. Menurutnya, bahwa telah terjadi tahapan-tahapan penggunaaan emas sebagai alat tukar yang sangat terkait dengan kondisi dan cara pandang tentang uang sebagai alat tukar.

Mata uang dinar dan dirham telah dipakai pada zaman Romawi dan Persia sebelum Islam. Perdagangan merupakan dasar perekonomian di Arabia sebelum Islam datang. Penggunaan emas sebagai alat tukar menjadi bergeser ketika semakin luasnya wilayah perdagangan dengan membawa emas di padang pasir atau melewati lautan yang luas. Kondisi ini tentulah sangat rawan dengan kejahatan seperti perampokan dan sebagainya. Dengan kata lain, membawa emas kemana-mana sebagai alat tukar akan sangat beresiko tinggi.

Karena itu, muncullah yang disebut dengan Irtifaqat yaitu sistem penitipan pada lembaga-lembaga penitipan sesuai dengan kebiasaan dan adat istiadat masing-masing daerah. Kalau kita ibaratkan saat ini yang kita kenal dengan sebutan money changer atau money exchange, baitut tamwil, jihbiz atau bank.

Awalnya, lembaga ini hanya berfungsi sebagai tempat penitipan atau save deposit custody yang bersifat amanah dan hanya mengambil sesuatu yang bersifat upah penyimpanan dan pembayaran administrasi, lembaga ini juga mengeluarkan surat tanda terima sebagai bukti penyimpanan (disebut juga di suatu tempat sebagai Bank Note). Sejalan dengan waktu, lamakelamaan berubah fungsi menjadi lembaga keuangan yang dapat juga memberikan pinjaman dengan meminta imbalan berupa bunga.

Pada waktu lembaga keuangan ini masih bersifat amanah, surat tanda bukti penyimpanan uang mas atau Bank Note dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran karena dijamin sepenuhnya dengan uang mas yang ada dalam lembaga keuangan tersebut. Bank Note inilah cikal bakal terjadinya uang kertas. Namun uang kertas yang dijamin seratus persen dengan emas ini ternyata tidak bertahan lama. Menumpuknya uang emas karena tidak semua penitip mengambil uang emasnya secara penuh sehingga membuat pengelola lembaga keuangan tergoda untuk memberikan pinjaman kepada pihak ketiga tanpa pengetahuan pemilik uang emas yang bersangkutan.

Peredaran Bank Note menjadi berlipat ganda tatkala Bank Note berpindah dari tangan ke tangan secara cepat untuk membayar transaksi-transaksi dagang yang terjadi. Karena Bank Note hanya berputar-putar saja dan tidak dipakai untuk menarik uang mas, maka cadangan emas titipan tidak pernah berkurang dan lembaga keuangan dapat memberikan pinjaman lagi kepada pihak ketiga dengan sangat leluasa. Sejak itu, Bank Note tidak lagi dijamin dengan emas sepenuhnya, maka nama Bank Note telah terpisah dari emas dan sajak saat itu mulailah berlaku sistem standar emas.

Sejak saat itulah, Dinar dan Dirham tidak lagi identik dengan emas dan perak. Disisi lain penitip uang mas yang tadinya harus membayar upah penyimpanan dan penjagaan, pada akhirnya malah mendapatkan imbalan bunga untuk menarik pemilik uang mas menambah simpanannya atau tidak segera mengambil simpanannya.

Untuk menjaga ketertiban dalam melayani kepentingan masyarakat, pemerintah kemudian membentuk Bank Sentral untuk menertibkan peredaran Bank Note dan menggantinya dengan uang kertas serta coin yang dinyatakan berlaku sah secara hukum sebagai alat pembayaran. Lembaga keuangan pengedar Bank Note ditertibkan menjadi bank komersil lalu menyerahkan titipan emasnya untuk digantikan dengan uang kertas pemerintah. Bank Sentral akhirnya mempunyai kewenangan penuh untuk mencetak dan mengedarkan uang kertas sesuai dengan perhitungan tersedianya uang emas atau cadangan emas batangan yang ada.

Era standar emas dimana uang kertas yang berlaku dijamin dengan emas, di Inggris dihapuskan pada tahun 1931 kemudian di Amerika Serikat (AS) secara resmi berakhir ketika secara sepihak Presiden Amerika Serikat Richard Nixon menghentikan sistem Bretton Wood tahun 1971. Peristiwa ini menandai berlakunya sistem mata uang baru yang disebut sistem mata uang mengambang (Floating Currency System).

Ketika lembaga keuangan berfungsi sebagai lembaga amanah, tidak ada persoalan dalam ajaran Islam. Dinar dan Dirham yang terbuat dari emas dan perak digunakan sebagai alat transaksi sehari-hari., Bank Note dalam arti janji membayar dalam Dinar atau Dirham (promes), dan cek masih dibiarkan berlaku. Namun ketika lembaga keuangan mulai meminjamkan cadangan uang mas milik penitipnya, Islam melarang lembaga keuangan tersebut memungut bunga atau riba. Sesuai dengan larangan tersebut akad yang diperolehkan untuk meminjamkan adalah Qardhul Hasan atau pinjaman kebajikan kembali pokok tanpa bunga.

Dengan demikian, Islam secara tegas melarang memperoleh suatu imbalan secara tetap dan pasti hanya karena berjalannya waktu tanpa keikutsertaan dalam risiko atau mengerjakan sendiri kegiatan produktif. Akad pokok yang diperbolehkan dalam ajaran Islam adalah Murabahah atau jual beli dengan transaksi antara uang dengan barang, Mudharabah atau penyertaan modal pada suatu kegiatan usaha penuh percaya (trust financing), musyarakah atau penyertaan modal dengan kemungkinan keikutsertaan dalam pengelolaan, diikuti dengan akad lanjutannya yang terkait dengan uang dihadapkan dengan memproduksi barang dan jasa serta pendistribusiannya. Oleh karena itu dalam ajaran Islam tidak mengenal hukum time value of money tetapi yang dikenal economic value of money. Wallahua’lam.

Penulis adalah Dosen Hukum Bisnis Fak. Syariah IAIN SU dan STIH Graha Kirana serta Arbiter Badan Arbiterase Syariah Nasional (BASYARNAS) Sumatera Utara.

Sekilas tentang Pendapatan Non Halal


Di dalam berbagai literatur terdapat bermacam-macam pengertian pendapatan. Pertama, menurut A. Abdurachman, pendapatan atau penghasilan atau income adalah uang, barang-barang materi, atau jasa yang diterima atau bertambah besar selama suatu jangka waktu tertentu, biasanya sebagai hasil dari pemakaian kapital, pemberian jasa-jasa perseorangan, atau kedua-duanya, termasuk dalam income itu ialah upah, gaji, sewa tanah, deviden, uang jasa, pembayaran bunga, keuntungan, pensiun, dan gaji tahunan, terkecualikan penerimaan-penerimaan (lain daripada keuntungan) sebagai hasil dari penjualan atau penukaran harta benda.”

Selanjutnya ia mengatakan bahwa, distribusi dari barang-barang income itu pada berbagai faktor yang menghasilkan income itu, telah menjadi dan masih merupakan suatu pusat perhatian para ekonom. Pada tingkat ekstrim yang satu, terdapat pandangan ekonomi laisez faire yang menyatakan bahwa setiap orang berkecenderungan akan menerima dalam jangka panjang suatu penghasilan yang sama besarnya apa yang ia telah hasilkan, asalkan tidak terjadi campur tangan dari persaingan bebas, pada tingkat ekstrim yang lain terdapat cita-cita ekonomi dari orang-orang komunis yang menegaskan bahwa negara harus memaksakan dan menjamin pekerjaan dan hadiah atau ganjaran dari suatu menurut kesanggupannya ke suatu menurut kebutuhannya.”

Kedua, Suherman Rosyidi berbicara mengenai pendapatan, bahwa arus pendapatan (upah, bunga, sewa, dan laba) muncul sebagai akibat adanya jasa-jasa produktif (productive service) yang mengalir ke arah berlawanan dengan arah aliran pendapatan, yakni jasa-jasa produktif mengalir dari pihak masyarakat ke pihak business, sedangkan pendapatan mengalir dari pihak business ke masyarakat (apabila di antara masyarakat itu terdapat pegawai negeri, maka pihak business-nya adalah pemerintah. Semua itu memberi arti bahwa pendapatan harus didapatkan dari aktifitas produktif.
Ketiga, pendapatan adalah arus masuk sumber daya ke dalam suatu perusahaan dalam suatu periode dari penjualan barang atau jasa, dimana sumber daya pada umumnya dalam bentuk kas, wesel tagih, atau piutang pendapatan yang tidak mencakup sumber daya yang diterima dari sumber-sumber selain dari operasi, seperti penjualan aktifa tetap, penerbitan saham atau peminjaman.

Maka, berdasarkan pendapat-pendapat di atas tentang pengertian pendapatan dapat disimpulkan bahwa pendapatan adalah segala sesuatu yang diperoleh individu ataupun lembaga, baik itu dalam bentuk fisik seperti uang atau barang maupun non fisik seperti dalam bentuk pemberian jasa yang timbul dari usaha yang telah dilakukan.

Non Halal

Kata non secara bahasa berarti tidak atau bukan, sedangkan kata halal artinya tidak dilarang dan diizinkan melakukan atau memanfaatkannya. Halal itu dapat diketahui adakalanya dengan ada suatu dalil yang menghalalkannya secara tegas dalam Al Quran atau As Sunnah, dan adakalanya dengan mengetahui bahwa tidak ada suatu dalilpun yang mengharamkannya atau melarangnya, artinya segala sesuatu yang dijadikan Allah selama tidak ada larangan dariNya adalah halal atau boleh dimanfaatkan, walaupun tidak ditegaskan halalnya dalam Al Quran dan As Sunnah.

Hadits mengenai permasalahan tersebut adalah :
Apa saja yang Allah halalkan dalam kitabNya, maka dia adalah halal, dan apa saja yang ia haramkan, maka dia itu adalah haram, sedangkan apa yang Ia diamkan, maka dia itu dibolehkan (ma’fu). Oleh karena itu terimalah dari Allah kemaafannya itu, sebab sesungguhnya Allah tidak bakal lupa sedikitpun.” Kemudian Rasulullah membaca ayat: dan Tuhanmu tidak lupa. (HR. Hakim dan Bazzar)

Pada hadits yang lain dijelaskan bahwa:

Rasulullah saw pernah ditanya tentang hukumnya samin, keju, dan keledai hutan, maka jawab beliau: apa yang disebut halal adalah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitabNya dan yang disebut haram adalah sesuatu yang Allah haramkan dalam kitabnya, sedang apa yang ia diamkan, maka dia itu salah satu yang Allah maafkan buat kamu.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Madjah)

Mengenai hadits tersebut di atas Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa, Rasulullah tidak ingin memberikan jawaban kepada si penanya dengan menerangkan satu persatunya, tetapi beliau mengembalikan pada suatu kaidah yang kiranya dengan kaidah itu mereka dapat diharamkan Allah, sedang lainnya halal dan baik.

Oleh karena itu, baik yang ditegaskan halalnya atau tidak ditegaskan tetapi tidak ada larangan, semuanya termasuk ke dalam istilah halal atau mubah, hal ini berlaku untuk benda, manfaat dan urusan keduniaan, sedangkan mengenai cara, bentuk, dan upacara ibadah tidak boleh dilakukan kecuali sesuatu yang telah digariskan oleh Allah dan RasulNya.

Mengenai pengecualian dalam hal ibadah didasarkan pada hadits nabi berikut ini:
“Barang siapa membuat cara baru dalam urusan kami, dengan sesuatu yang tidak ada contohnya, maka dia itu tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim) Berdasarkan pemaparan di atas maka, kata non halal dapat diartikan sebagai tidak diizinkan atau dilarang memanfaatkannya atau haram.

Definisi haram secara istilah adalah, firman Allah yang menuntut ditinggalkannya pekerjaan dengan tuntutan yang jelas dan pasti, sama saja, baik yang mewajibkan kepastian tadi qath’iy ataupun dhanniy atau pekerjaan yang diancam hukuman.

Menurut jumhur ulama dalil dhanniy bisa menentukan wajib, misalnya seperti hadits ahad, karena hadits ahad bisa dijadikan hujjah untuk perbuatan atau amal namun tidak bisa dijadikan hujjah di dalam i’tikad.
Menurut Imam Abu Hanifah apabila larangan itu ditetapkan dengan dalil yang qath’iy disebut haram sedangkan dengan dalil dhanniy disebut karahah al tahrim.

b. Klasifikasi non halal

Pembagian haram dapat dibedakan menjadi dua yaitu haram lidzatihi (karena dzatnya) dan haram lighairihi (karena yang lainnya).

1) Haram lidzatihi (karena dzatnya)
Haram karena dzatnya adalah sesuatu yang diharamkan karena adanya madharat pada dzatnya, seperti makan bangkai, minum khamr, zina, pencurian, dan sebagainya yang menyangkut kepada maqashid al-syariah, yaitu: memelihara agama, memelihara diri, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta.

2) Haram lighairihi (karena yang lainnya)
Haram lighairihi adalah sesuatu yang dilarang bukan karena dzatnya akan tetapi bisa mengakibatkan jatuh kepada haram lidzatihi seperti haramnya melihat aurat wanita atau memadu wanita dengan bibinya.

c. Prinsip-prinsip dalam halal dan haram
Dalam pembahasan halal dan haram terdapat prinsip-prinsip yang perlu diketahui, antara lain:

Pertama, sesuai kaidah fiqhiyah asal sesuatu (benda) adalah mubah, kaidahnya adalah sebagai berikut:
Hukum asal sesuatu benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.”

Dengan dalil surat Al Baqarah ayat 29.
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kamu dan dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Kedua, penentu halal haram semata-mata hak Allah SWT.

Ketiga, mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram sama dengan syirik dan akan berakibat timbulnya kejahatan serta bahaya.
Keempat, kaidah fiqhiyah yang menjelaskan :
Segala sarana atau perantara pada yang haram hukumnya haram.”

Kelima, Islam melarang semua siasat untuk berbuat haram dengan cara yang tidak jelas dan siasat syaitan, sebagaimana sabda Rasulullah:
“Jangan kamu berbuat seperti perbuatan yahudi, dan jangan kamu menganggap halal terhadap larangan-larangan Allah walaupun dengan siasat yang paling kecil.” (HR. Abu Abdillah dan Tirmidzi)

Keenam, niat baik tidak dapat melepaskan yang haram, maka setiap tujuan baik harus dicapai dengan cara yang baik pula, sebagaimana firman Allah SWT pada surat Al Baqarah ayat 172:
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepadanya kamu menyembah.”
Sedangkan dalam hadits, rasul bersabda :
Barang siapa mengumpulkan uang dari jalan yang haram kemudian ia sedekahkan harta itu, sama sekali ia tidak memperoleh pahala, bahkan dosanya akan menimpa dia.” (HR. Ibnu Khuzamah, Ibnu Hibban, dan Hakim)

Ketujuh, hendaknya manusia mendahulukan sikap menjauhkan diri dari syubhat karena takut terlibat dalam hal haram, sabda Rasulullah SAW:
Yang halal sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas, di antara keduanya itu ada perkara yang belum jelas (syubhat), banyak orang yang tidak tahu: apakah dia itu termasuk bagian yang halal ataukah yang haram? Maka barang siapa yang menjauhinya karena hendak membersihkan agama dan kehormatannya, maka dia akan selamat, dan barang siapa mengerjakan sedikitpun daripadanya hampir-hampir ia akan jatuh ke dalam haram, sebagaimana orang yang menggembala kambing di sekitar daerah larangan, dia hampir-hampir akan jatuh kepadanya. Ingatlah! Bahwa tiap-tiap raja mempunyai daerah larangan. Ingat pula bahwa daerah larangan Allah itu semua yang diharamkan.” (HR. Bukhari, Muslim dan Tirmidzi)
Kedelapan, sesuatu yang haram berlaku untuk semua orang.
Kesembilan, keadaan terpaksa membolehkan yang terlarang, sebagaimana firman Allah SWT:
1) Surat al Baqarah ayat 173
Barang siapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.”
2) Surat Al Baqarah ayat 185
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
Surat Al Maidah ayat 6
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Ia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”

3) Surat An Nisa ayat 28
“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.”

Menyongsong dan Membumikan Zakat Perusahaan


zakat-profesiMasih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang Esensi zakat secara “konseptual”, baik dari yang beragama Islam maupun non Islam. Islam adalah agama yang memiliki citra sangat mendalam dengan karakter “saling memberi terhadap sesama” dan selalu bersifat adjustment.

Sementara itu zakat sebagai salah satu penyangga subtansi dalam Islam, dengan tidak mengabaikan substansi-substansi yang lain, sampai kini masih memerlukan perhatian serius. Bukan saja karena zakat sebagai salah satu rukun Islam, tetapi lebih dari itu, karena kesadaran umat untuk melaksanakan zakat masih rendah, begitu juga dengan kesadaran kolektif untuk infak, amal, dan shodaqoh.

Di zaman Rasulullah S.A.W kegiatan ekonomi waktu itu merupakan sesuatu yang bersifat instan saja: sebut saja di sektor pertanian, peternakan, dan perdagangan. Saat ini ketiga sektor tersebut tetap ada, tapi dengan corak yang berbeda tentunya dengan yang terjadi dizaman Rasulullah S.A.W. Dalam sektor trading atau perdagangan misalnya, akaddakad (model-model transaksi) yang dipraktekkan sekarang sangat banyak sekali dan sesuai dengan kemajuan teknologi.

Dengan semakin berkembangnya pola kegiatan ekonomi maka pemahaman tentang kewajiban zakat pun perlu diperdalam sehingga ruh syariat yang terkandung didalamnya dapat dirasakan tidak bertentangan dengan kemajuan tersebut. Maka pemahaman fiqh zakat kontemporer dengan mengemukakan ijtihad-ijtihad para ulama kontemporer mengenai zakat tersebut mesti dipahami oleh para pengelola zakat serta orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap masalah zakat ini.

Dalam zaman modern metode yang ditumbuhkan dan dikembangkan untuk memperoleh hasil yang memiliki nilai ekonomis, manusia bukan hanya mampu mengekploitasi potensi eksternal dirinya tapi manusia modern dapat juga mengekploitasi potensi yang ada dalam dirinya untuk dikembangkan dan diambil hasilnya dan kemudian mengambil untung dari keahliannya tersebut seperti para dokter, pengacara, dosen dan lainnya.

Kalau kita lihat keeenderungan saat ini, maka esensi zakat lebih mendalam dan semakin lebar: Dalam kitab-kitab klasik agak sulit ditemukan penjelasan tentang zakat perusahaan atau yang dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah asy-syirkah.

Dalam pandangan fikih, konsep perusahaan berasal dari syirkah. Ditinjau dari segi kepemilikan, syirkah terbagi atas dua, yaitu syirkah amlak (kebersamaan dalam kepemilikan) dan syirkah ‘uqud (akad perkongsian). Syirkah terbagi dalam beberapa kelompok.

Pertama, syirkah ‘inan, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dengan modal bersama dalam suatu kegiatan usaha yang mereka kelola bersama, dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama. Kedua,syirkah mudharabah , yaitu kerja sama antara rabbul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola/ pelaksana usaha) dengan persentase bagi hasil yang disepakati.

Zakat perusahaan pada umumnya dianalogikan pad a zakat perdagangan, hal tersebut sesuai dengan pendapat Muktamar Zakat Internasional, dan berdasarkan pada pendapat para ulama, diantaranya adalah Abu Ishaq Asy Syatibi, seperti dalam ungkapannya “Hukumnya adalah seperti hukum zakat perdagangan, karena dia memproduksi dan kemudian menjualnya, atau menjadikan apa yang diproduksinya sebagai komoditas perdagangan, maka dia harus mengeluarkan zakatnya tiap tahun dari apa yang dia miliki baik berupa stok barang yang ada ditambah nilai dari hasil penjualan yang ada, apabila telah meneapai nishabnya” . Esensi Zakat Perusahaan demi kemaslahatan Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut : Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakaf perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%, Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih.

Landasan kewajiban zakat pada perusahaan berpijak pada dalil yang bersifat umum, seperti termaktub dalam firman Allah SWT surat Al Baqarah ayat 267 : ” Wahai sekalian orang – orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik … ” Juga firman Allah SWT dalam surat At Taubah ayat 103 : ” Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ….

” Secara teoritis pola perhitungan zakat perusahaan didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban lancar atas aktiva lancar. Metode perhitungan ini biasa disebut dengan metode sya’iyyah “. Yang perlu diperhatikan dalam perhitungan zakat perusahaan adalah pentingnya melakukan berbagai koreksi atas nilai aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek yang kemudian disesuaikan dengan ketentuan syari’ah, seperti koreksi atas pendapatan bunga, dan pendapatan haram serta subhat lainnya. Sedangkan aset tetap tidak termasuk yang diperhitungkan ke dalam harta yang dikenakan zakat, karena aset tersebut tidak untuk diperjual belikan. Zakatnya adalah selisih kali 2,5%. Jika kita meninjau pada pasal 11 ayat (2) poin (b) UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, disebutkan bahwa di antara sumber harta yang dikenai zakat adalah perdagangan dan perusahaan. Hal tersebut memberikan landasan hukum positif sehingga dapat dijadikan sebagai acuan dan pedoman bagi IAI untuk tidak ragu memasukkan zakat perusahaan dalam pembahasan PSAK. Jika ditinjau dari sisi potensinya, maka potensi zakat perusahaan sangat besar.

Potensi zakat BUMN saja bisa mencapai Rp 14,4 triliun dengan asumsi kontribusi terhadap GDP tetap 24 persen. Belum lagi ditambah dengan perusahaan swasta besar nasional, BUMD-BUMD, maupun swasta menengah nasional dan daerah. Artinya, negara ini tidak perlu mengandalkan utang luar negeri untuk mengentaskan kemiskinan, melainkan cukup dengan zakat dan instrumen ekonomi syariah lainnya. Begitu pentingnya subtanable tetang zakat, sehingga ditetapkan sanksi-sanksi terhadap orang yang enggan melaksanakannya. Zakat juga sangat penting artinya untuk kepentingan umat dan kesej ahteraan. Fatwa tentang PSAK Zakat Untuk itulah IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) mempertimbangkan adanya PSAK Zakat Perusahaan sebagai suatu paradigma yang lebih relevan dan mencari dukungan penuh kepada pemerintah dan parlemen, yaitu dengan mengatur ketentuan zakat perusahaan dalam satu undang-undang. UU Zakat No 38/1999 belum lagi memuat ketentuan mengenai zakat perusahaan tersebut, pemerintah dan parlemen harus berperan aktif dengan cara mengamandemen UU Zakat yang sudah ada serta mengimplementasikan untuk mendorong agar perusahaan-perusahaan tersebut berkenan membayar zakat, pemerintah harus mempertimbangkan adanya insentif, seperti pemenuhan kewajiban zakat perusahaan melalui lembaga pengelola zakat yang diakui pemerintah dapat mengurangi pajak yang seharusnya dibayar perusahaan tersebut. Argumentasi ini sangat logis karena zakat ditujukan kepada kaum fakir dan miskin. Dengan demikian, pemenuhan kewajiban zakat dengan sendirinya akan membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Sumber : majalahekonomisyariah.com