Posts from the ‘Orientasi Pedagogik’ Category

Pendidikan Karakter Dalam Keluarga


DSCF0492Masalah terbesar (The Great Problem) yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini sebenarnya bukanlah krisis ekonomi atau pangan, tetapi masalah krisis moral atau akhlak. Krisis inilah yang menyebabkan timbulnya krisis-krisis lain seperti krisis ekonomi, politik, social, budaya, pertahanan dan keamanan.

HANCURNYA moral bangsa ini ditunjukan dengan merajalelanya berbagai tindakan kejahatan dan criminal di tengah-tengah masyarakat seperti penipuan, pencopetan, pencurian, perampokan, perkosaan, pembunuhan, dan termasuk juga tindakan kekerasan, baik atas nama ras, suku, budaya dan agama. Kerusakan moral juga terjadi di kalangan pelajar dan remaja. Hal ini ditandai dengan maraknya seks bebas, penyalahgunaan narkoba, peredaran foto dan video porno, serta tawuran pada kalangan pelajar dan remaja.

Direktur Remaja dan Perlindungan Hak-Hak Reproduksi BKKBN, M. Masri Muadz, mengatakan bahwa 63% remaja Indonesia pernah melakukan seks bebas, Sedangkan remaja korban narkoba di Indonesia ada 1,1 juta orang atau 3,9% dari total jumlah korban. Selain itu, berdasarkan data Pusat Pengendalian Gangguan Sosial DKI Jakarta, pelajar SD, SMP, dan SMA, yang terlibat tawuran mencapai 0,8% atau sekitar 1.318 siswa dari total 1.645.835 siswa di DKI Jakarta ( Dharma Kesuma dkk, 2011:2-3).

Sexsual Behavior Survey telah melakukan penelitian di 5 kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali pada bulan Mei 2011. Dari 663 responden yang diwawancarai secara langsung mengakui bahwa 39% responden remaja usia antara 15-19 tahun pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah, sisanya 61% berusia antara 20-25 tahun. Lebih memprihatinkan lagi, berdasarkan profesi, peringkat tertinggi yang pernah melakukan free sex ditempati oleh para mahasiswa 31%, karyawan kantor 18%, sisanya pengusaha, pedagang, buruh dan sebagainya, termasuk pelajar SMP/SMA sebanyak 6%.

Fenomena kerusakan moral/akhlak yang menimpa masyarakat tersebut telah mendorong pemerintah Indonesia untuk menerapkan Kebijakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa (KN-PKB). Salah satu mewujudkan kebijakan tersebut adalah dengan menekankan pentingnya pendidikan karakter untuk diimplementasikan dalam setiap institusi pendidikan, baik formal ( sekolah ), informal ( keluarga ), maupun non formal ( masyarakat ).

Pendidikan karakter akan berjalan efektif dan utuh jika melibatkan tiga institusi, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat. Pendidikan keluarga berperan penting karena keluargalah yang membentuk karakter seorang anak. Untuk merumuskan kerangka model pendidikan karakter dalam keluarga dapat dikonseptualisasi melalui pendekatan system pendidikan. Jika istilah system dikaitkan dengan pendidikan ( system pendidikan ), maka dapat mengandung makna “ suatu kesatuan komponen yang terdiri dari unsure-unsur pendidikan yang bekerjasama dan berhubungan antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai tujuan pendidikan.” Dalam suatu system terdapat unsure-unsur, bagian-bagian, atau komponen-komponen yang saling berkaitan dan teratur, serta mekanismenya saling berhubungan dalam satu kesatuan yang semuanya di tujukan untuk mencapai satu tujuan. Isi kerangka model pendidikan karakter meliputi komponen: tujuan, pendidik, peserta didik, materi, metode, alat, program, dan evaluasi.

A. Model Pendidikan Karakter Dalam Keluarga

Model adalah contoh, pola, acuan, ragam, macam dan sebagainya yang dibuat menurut aslinya. Model merupakan kerangka konseptual yang digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam melakukan suatu kegiatan. Model juga dapat diartikan sesuatu yang dapat memvisualisasikan sebuah konsep dengan nyata. Model berbeda dengan konsep dalam bentuk teori. Fungsi model adalah menjembatani konsep dalam bentuk teori menjadi kenyataan.

Menurut fungsinya, model dibagi dalam tiga bentuk. Pertama, model deskriptif, yaitu model yang hanya menggambarkan situasi sebuah system tanpa rekomendasi dan peramalan, contohnya peta organisasi, Kedua, model prediktif, yaitu model yang menunjukan apa yang akan terjadi atau bila sesuatu terjadi, contohnya model alat peraga atau alat pendeteksi gempa. Ketiga, model normatife, yaitu model yang menyediakan jawaban terbaik terhadap satu persoalan. Model ini member rekomendasi tindakan-tindakan yang perlu diambil, contohnya model pemasaran, model ekonomi, model konseling, model pendidikan, model pembelajaran, dan sebagainya.

Pendidikan Karakter
Secara etimologis, kata karakter berasal dari bahasa Latin kharakter atau bahasa Yunani kharassein yang berarti member tanda (to mark), atau bahasa Perancis carakter, yang berarti membuat tajam atau membuat dalam (Majid dan Andayani, 2012:11). Dalam bahasa Inggris character, memiliki arti: watak, karakter, sifat, peran, dan huruf (Echols dan Shadiliy, 2003:110).Dalam Kamus Bahasa Indonesia, karakter diartikan sebagai tabiat, watak, sifat-sifat kejiwaan, akhlak, atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari pada yang lain (Poerwadarminta, 2007:521).

Secara terminologis karakter bisa diartikan sebagai totalitas ciri-ciri pribadi yang melekat dan dapat diidentifikasi pada perilaku individu yang bersifat unik, dalam arti secara khusus cirri-ciri ini membedakan antara satu individu dengan yang lainnya, dank arena cirri-ciri karakter tersebut dapat diidentifikasi pada perilaku individu dan bersifat unik, maka karakter sangat dekat dengan kepribadian individu. Suatu perbuatan dikatakan karakter/akhlak apabila perbuatan tersebut memlh ipaya memiliki cirri-ciri: perbuatan itu telah tertanam kuat dalam jiwa seseorang dan telah menjadi bagian dari kepribadiannya, perbuatan itu dilakukan dengan spontan tanpa pemikiran terlebih dahulu, perbuatan itu dilakukan tanpa ada paksaan atau tekanan dari luar, perbuatan itu dilakukan dengan sungguh-sungguh, bukan pura-pura atau sandiwara.

Pendidikan karakter adalah upaya membentuk/mengukir kepribadian manusia melalui proses knowing the good (mengetahui kebaikan), loving the good (mencintai kebaikan), yaitu proses pendidikan yang melibatkan tiga ranah: pengetahuan moral (moral knowing), perasaan moral (moral feeling/moral loving), dan tindakan moral (moral acting/moral doing), sehingga perbuatan mulia bisa terukir menjadi habit of mind, heart, and hands. Tanpa melibatkan tiga ranah tersebut pendidikan karakter tidak akan berjalan efektif.

  1. Pengetahuan Moral (Moral Knowing)

Pengetahuan moral (moral knowing) adalah kemampuan mengetahui, memahami, mempertimbangkan, membedakan dan menginterpretasikan jenis-jenis moral yang harus dilakukan dan yang mesti ditinggalkan.Pengetahuan moral sebagai pilar pertama pendidikan karakter mempunyai enam komponen, yaitu:

  1. Kesadaran moral (moral awareness) yaitu kemampuan menggunakan kecerdasan untuk melihat kapan sebuah situasi mempersyaratkan pertimbangan moral dan kemudian berpikir secara cermat tentang tindakan apa yang sebaiknya dilakukan.
  2. Pengetahuan nilai moral (knowing moral values) yaitu kemampuan memahami berbagai nilai-nilai moral seperti menghargai kehidupan dan kemerdekaan, tanggungjawab terhadap orang lain, kejujuran, keadilan, toleransi, penghormatan disiplin diri, integritas, kebaikan hati, berbelas kasih dan keberanian.
  3. Memahami sudut pandang lain (perspective taking) yaitu kemampuan menerima sudut pandang orang lain, memahami sebuah situasi sebagaimana orang lain memahaminya, mengimajinasikan bagaimana orang lain berfikir, mereaksi dan berperasaan.
  4. Penalaran moral (moral reasoning) yaitu memahami apa itu makna bermoral dan mengapa harus bermoral.
  5. Keberanian mengambil keputusan (decision making)
  6. Pengenalan diri (self knowledge) yaitu kemampuan mengenali perilaku kita dan mengevaluasinya secara kritis/jujur.
  1. Perasaan Moral ( moral feeling)

PeraSaan moral (moral feeling) adalah kemampuan merasa bersalah dan meras harus/wajib untuk melakukan tindakan moral. Memiliki enam komponen yaitu:

  1. Mendengarkan hati nurani (conscience)
  2. Harga diri (self-esteem)
  3. Empati ( empathy)
  4. Cinta kebaikan (loving the good)
  5. Kontrol diri (self control)
  6. Rendah hati (humility)

3. Tindakan Moral ( Moral Acting)
Tindakan moral merupakan hasil dari kedua karakter moral diatas. Mempunyai tiga komponen yaitu:

  1. Kompetensi (competence)
  2. Keinginan (will)
  3. Kebiasaan (habit)

B.  Keluarga

Keluarga merupakan tempat pendidikan pertama dan utama bagi seseorang. Pendidikan dalam keluarga sangat berperan dalam mengembangkan watak, karakter, dan kepribadian sesorang. Oleh karena itu pendidikan karakter dalam keluarga perlu diberdayakan secara serius.

  1. Fungsi Edukasi

     Fungsi edukasi keluarga adalah fungsi yang berkaitan dengan pendidikan anak khususnya dan pendidikan anggota keluarga pada umumnya. Bagi seorang anak, keluarga merupakan jenjang pendidikan pertama sebelum menapaki pendidikan formal (sekolah) dan masyarakat, disinilahkedua orang tuanya menjadi guru terbaiknya.

2. Fungsi Proteksi

     Fungsi proteksi maksudnya keluarga menjadi tempat perlindungan yang memberikan rasa aman, tentram lahir dan batin sejak anak-anak berada dalam kandungan ibunya sampai mereka menjadi dewasa dan lanjut usia. Perlindungan disini termasuk fisik, mental dan moral.

3. Fungsi afeksi

     Fungsi afeksi adalah sebagai pemupuk dan pencipta rasa kasih sayang dan cinta antara sesame anggota keluarga.

4. Fungsi sosialisasi

  Fungsi sosialisasi keluarga terkait erat dengan tugas mengantarkan anak ke dalam kehidupan social yang lebih nyata dengan tugas mengantarkan anak kedalam kehidupan  social yang lebih nyata dan luas.

5. Fungsi Reproduksi

   Keluarga sebagai sebuah organism memiliki fungsi reproduksi, dimana setiap pasangan suami istri yang diikat dengan tali perkawinan yang sah dapat memberi keturunan yang berkualitas sehingga dapat melahirkan anak sebagai  keturunan yang akan mewarisi dan menjadi penerus tugas kemanusiaan.

6. Fungsi Religi

  Artinya keluarga berkewajiban memperkenalkan dan mengajak serta anak dan anggota keluarga lainnya kepada kehidupan beragama.

7. Fungsi Ekonomi

    Fungsi ekonomi bertujuan agar setiap keluarga meningkatkan taraf hidup yang tercerminkan pada pemenuhan alat hidup seperti makn, minum, kesehatan, dan sebagainya yang menjadi prasarat dasar dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga dalam perspektif ekonomis.

8. Fungsi rekreasi

  Fungsi rekreasi keluarga adalah fungsi yang berkaitan dengan peran keluarga menjadi lingkungan yang nyaman, menyenangkan, hangat dan penuh gairah bagi setiap anggota keluarga untuk dapat menghilangkan rasa keletihan.

9. Fungsi Biologis

  Fungsi biologis keluarga berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan biologis anggota keluarga seperti makan, minum, kesehatan.

10. Fungsi Transformasi

   Fungsi transformasi adalah berkaitan dengan peran keluarga dalam hal pewarisan tradisi dan budaya kepada generasi setelahnya baik tradisi baik maupun buruk.

Dari uraian diatas dapat di pahami bahwa yang dimaksud “Model Pendidikan Karakter dalam Keluarga” adalah kerangka konseptual dan prosedur yang sistematis berkenaan dengan penanaman nilai-nilai karakter pada anak yang dilakukan oleh orang tua dalam keluarga yang meliputi komponen pengetahuan (kognitif), perasaan (afektif), dan tindakan (psikomotorik) untuk melakukan nilai-nilai tersebut , baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesame manusia, maupun lingkungan sekitar. Kerangka konseptual itu kemudian dapat dijadikan rujukan oleh orang lain yang ingin mengimplementasikan pendidikan karakter dalam keluarga.

C. Nilai-Nilai Karakter Yang Ditanamkan Dalam Keluarga

Nilai-nilai yang ditanamkan dalam pendidikan karakter dalam keluarga antara lain:

1. Religius yaitu sikap dan perilaku yang patuhdalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.

2.   Jujur yaitu perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan dan pekerjaan.

3.   Toleransi yaitu sikap dan tindakan menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya.

4.  Disiplin yaitu tindakan yang menunjukan perilaku tertib dan patuh terhadap berbagai peraturan dan ketentuan.

5.  Kerja Keras yaitu perilaku yang menunjukan upaya sungguh-sungguh dalam mengatasi berbagai hambatan dan tugas, serta menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya.

6.   Kreatif yaitu berfikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.

7.  Mandiri yaitu sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.

8.  Demokratis yaitu cara berfikir, bersikap dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.

9.   Rasa ingin tahu yaitu sikap dan tindakan yang ingin selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat dan di dengar.

10. Semangat kebangsaan yaitu cara berfikir, bertindak dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan diri dan kelompoknya.

11. Cinta Tanah Air yaitu cara berfikir, bersikap dan berbuat yang menunjukan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, social, budaya, ekonomi dan politik bangsa.

12. Menghargai Prestasi yaitu sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat dan mengakuai serta menghormati keberhasilan orng lain.

13. Bersahabat/Komunikatif yaitu tindakan yang memperlihatkan rasa senang berbicara, bergaul dan bekerja sama dengan orang lain.

14. Cinta Damai yaitu sikap, perkataan dan tindakan yang menyebabkan orang lain merasa tenang dan aman atas kehadiran dirinya.

15. Gemar Membaca yaitu kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya.

16. Peduli Lingkungan yaitu sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam disekitarnya, dan mengembangkan upaya untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan alam yang sudah terjadi.

17. Peduli Sosial yaitu sikap dan tindakan yang selalu ingin member bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan.

Tanggung Jawab Yaitu sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya yang seharusnya dia lakukan baik terhadap diri sendiri masyarakat, lingkungan, Negara dan Tuhan Yang Maha Esa.

D.Tujuan Pendidikan Karakter Dalam Keluarga

Tujuan penting pendidikan karakter adalah memfasilitasi pengetahuan dan pengembangan nilai-nilai tertentu sehingga terwujud dalam perilaku anak. Pengetahuan dan pengembangan memiliki makna bahwa pendidikan karakter bukanlah dogmatisasi nilai kepada peserta didik tetapi sebuah proses yang membawa peserta didik untuk memahami dan merefleksi bagaimana suatu nilai menjadi penting untuk diwujudkan dalam perilaku keseharian manusia termasuk bagi anak.

Tujuan lainnya adalah membangun kepribadian dan budi pekerti luhur sebagai modal dasar dalam berkehidupan ditengah-tengah masyarakat, baik sebagai umat beragama, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Pendidikan karakter mengajarkan, membina, membimbing dan melatih peserta didik agar memiliki karakter, sikap mental positif, dan akhlak yang terpuji.

Tujuan pendidikan karakter dalam keluarga adalah membentuk karakter positif atau akhlak terpuji pada diri anak, untuk membina anak-anak agar menjadi pribadi yang taat pada agama, berbakti kepada orang tuanya, bermanfaat untuk masyarakatnya, dan berguna bagi agama, nusa dan bangsanya.

E. Pendidik Pada Pendidikan Karakter Dalam Keluarga

Pendidik dibagi dalam tiga kategori, yaitu life educator, semi professional, professional educator. Life educator adalah orang yang secara alamiah menjalankan tugas dan kewajibannya mengasuh dan membesarkan anaknya atau membantu perkembangannya menuju kedewasaan. Itulah orang tua kita. Semi professional educator adalah orang yang menjalankan tugas pendidikan, mengembangkan kecakapan orang dengan bantuan sarana prasarana pendidikan atau keahlian orang lain. Termasuk dalam kategori ini adalah petugas perpustakaan, petugas museum, petugas pameran dan sejenisnya. Adapun professional educator adalah orang yang menjalankan tugasnya sebagai pendidik dengan keahlian khusus dan kompetensi yang tinggi. Termasuk dalam kategori ini adalah guru dan dosen.

Tanggung jawab pendidikan yang menjadi beban orang tua sekurang-kurangnya harus dilaksanakan dalam rangka:

  1. Memelihara dan membesarkan anak
  2. Melindungi dan menjamin kesehatan, baik jasmaniah maupun rohaniyah dari berbagai gangguan penyakit dan dari penyelewengan kehidupan dari tujuan hidup yang sesuai dengan agama dan falsafah hidup yang dianutnya.
  3. Memberi pengajaran dalam arti luas sehinggaanak memperoleh peluang untuk memiliki pengetahuan dan kecakapan seluas dan setinggi mungkin yang dapat dicapainya.
  4. Membahagiakan anak baik di dunia maupun diakhirat sesuai dengan pandangan dan tujuan hidup muslim.

F.Peserta Didik Pada Pendidikan Karakter Dalam Keluarga

Dalam arti sempit, peserta didik diartikan sebagai anak yang belum dewasa yang tanggung jawabnya diserahkan kepada pendidik. Dalam perspektif pendidikan secara umum bahwa yang disebut peserta didik adalah setiap orang atau sekelompok orang yang harus mendpatkan bimbingan, arahan dan pengajaran dari proses pendidikan.

Dalam rumah tangga yang menduduki sebagai peserta didik adalah anak. Alquran memandang anak semenjak dalam kandungan harus sudah mendapatkan pendidikan. Proses pendidikan ini biasa disebut dengan pendidikan prenatal atau pendidikan anak dalam kandungan. Demikian juga setelah anak lahir tampak jelas terdapat beberapa fakta yang mengharuskan anak mendapatkan pendidikan. Fakta-fakta tersebut antara lain: setiap anak lahir dalam keadaan lemah tidak berdaya, setiap anak lahir membawa potensi dan butuh dikembangkan, setiap anak butuh bimbingan dan arahan untuk mengenal sesuatu, dan setiap anak butuh perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya.

Dapat juga dikatakan bahwa peserta didik adalah mereka yang sedang berkembang baik secara fisik maupun psikis. Peserta didik bukanlah miniature orang dewasa. Selain itu mereka juga memiliki berbagai potensi yang harus diarahkan dan di bina agar potensi tersebut  bermanfaat. Oleh karenamya pendidikan karakter adalah sarana yang tepat untuk itu.

G.Materi Pendidikan Karakter Dalam Keluarga

Salah satu komponen operasional pendidikan sebagai suatu system adalah materi. Materi pendidikan adalah semua bahan pelajaran (pesan, informasi, pengetahuan dan pengalaman) yang disampaikan kepada peserta didik.

Jika mengacu kepada Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Karakter yang dikeluarkan Kemendiknas, materi pendidikan karakter di lembaga pendidikan formal (sekolah), setidaknya memuat 18 nilai karakter yaitu religious, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat/komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli social, dan tanggung jawab.

Sedangkan dalam keluarga, materi pendidikan karakter pada garis besarnya ialah materi untuk mengembangkan karakter atau akhlak anak. Orang tua harus memperhatikan perkembangan karakter anaknya. Karakter tersebut lebih diutamakan pada praktik berperilaku, bertutur kata yang baik, tidak mengucapkan kata-kata kotor atau kasar, berjalan dengan sopan dan tidak sombong, patuh dan hormat kepada orang tua, menyatakan permisi ketika melewati orang lain, mau mengucapkan terimakasih jika diberikan atau menerima sesuatu dari orang lain serta dilakukan dengan tangan kanan, tidak ragu untuk meminta maaf jika merasa bersalah pada orang lain, membuang sampah pada tempatnya, dan sebagainya. Dalam hal ini orang tua harus menjadi teladan bagi anaknya.

H. Metode Pendidikan Karakter Dalam Keluarga

Metode dapat diartikan sebagai jalan atau cara untuk mencapai tujuan. Jika kata metode dikaitkan dengan pendidikan karakter maka dapat diartikan metode sebagai jalan untuk menanamkan karakter  pada diri seseorang sehingga terlihat dalam pribadi objek sasaran, yaitu pribadi yang berkarakter.

Untuk menanamkan karakter pada diri anak ada beberapa metode yang bisa digunakan, antara lain:

1. Metode Internalisasi

  Metode Internalisasi adalah upaya memasukan pengetahuan (knowing) dan ketrampilan melaksanakan pengetahuan (doing) ke dalam diri seseorang sehingga pengetahuan itu menjadi kepribadiannya (being) dalam kehidupan sehari-hari.

2. Metode Keteladanan

   “Anak adalah peniru yang baik.” Berbagi keteladanan dalam mendidik anak menjadi sesuatu yang sangat penting. Seorang anak akan tumbuh dalam kebaikan dan memiliki karakter yang baik jika ia melihat orang tuanya member teladan yang baik. Sebaliknya, seorang anak akan tumbuh dalam penyelewengan dan memiliki karakter yang buruk, jika ia melihat orang tuanya memberikan teladan yang buruk.

3. Metode Pembiasaan

  Metode pembiasaan dalam membina karakter anak sangatlah penting. Jika metode pembiasaan sudah diterapkan dengan baik dalam keluarga, pasti akan lahir anak-anak yang memiliki karakter yang baik dan tidak mustahil karakter mereka pun menjadi teladan bagi orang lain.

4. Metode Bermain

  Dunia anak adalah dunia bermain.Bermain merupakan cara yang paling tepat untuk mengembangkan kemampuan anak sesuai kompetensinya.Kegiatan bermain yang mendukung pembelajaran anak yaitu bermain fungsional atau sensorimotor, bermain peran, dan bermain konstruktif.

5. Metode Cerita

  Metode cerita adalah metode mendidik yang bertumpu pada bahasa baik lisan maupun tulisan. Bercerita dapat meningkatkan kedekatan hubungan orang tua dan anak. Selain itu, bercerita juga bisa mengembangkan imajinasi dan otak kanan anak.

6. Metode Nasihat

  Metode nasihat merupakan penyampaian kata-kata yang menyentuh hati dan disertai keteladanan. Agar nasihat dapat membekas pada diri anak, sebaiknya nasihat bersifat cerita, kisah, perumpamaan, menggunakan kata-kata yang baik dan orang tua memberikan contoh terlebih dahulu sebelum memberikan nasihat.

7. Metode Penghargaan dan Hukuman

   Metode penghargaan penting untuk dilakukan karena pada dasarnya setiap orang dipastikan membutuhkan penghargaan dan ingin dihargai. Anak adalah fase perkembangan manusia yang sangat membutuhkan penghargaan.Penghargaan harus didahulukan dari pada hukuman. Jika hukuman terpaksa harus diberikan, maka hati-hatilah dalam mempergunakannya, jangan menghukum anak secara berlebihan, jangan menghukum ketika marah, jangan memukul bagian-bagian tertentu dari anggota tubuh anak seperti wajah, dan usahakan hukuman itu bersifat adil (sesuai dengan kesalahan anak).

I. Alat pendidikan karakter dalam keluarga

Yang dimaksud dengan alat pendidikan yaitu segala sesuatu yang digunakan oleh pelaksana kegiatan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam proses pendidikan informal seperti mendidik karakter anak dirumah, alat pendidikan yang bisa digunakan sesungguhnya sangat banyak, yakni apa saja yang ada dirumah, mulai dari perabotan rumah tangga, permainan anak sampai alat-alat elektronik. Tapi penggunaan alat itu bermanfaat atau tidak sangat tergantung pada pengaturan orangtua.

Dalam keadaan yang normal dan mampu, sebaiknya setiap rumah memiliki fasilitas pendidikan setidaknya berupa: ruang belajar, mushola besrta kelengkapan shalat dan Alquran, ruang perpustakaan dan buku-bukunya, ruang computer dan jaringan internet dan sebagainya. Penyediaan buku-buku agama dan buku-buku lainnya patut untuk dilengkapi karena dari buku-buku itulah kita dapat menambah wawasan dan pengetahuan anak. Yang juga tidak boleh dilupakan orang tua, sebaiknya ia menyediakan Alquran sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang ada dirumah. Gambar-gambar yang tidak sopan sebaiknya diganti dengan gambar-gambar yang menyejukan dan memberikan ilmu bagi yang melihatnya.

J. Program Pendidikan Karakter Dalam Keluarga

Program pendidikan karakter dapat dilakukan melalui cara-cara berikut ini:

1. Pengajaran

     Dalam konteks pendidikan karakter di keluarga, pengajaran dapat diartikan sebagai suatu upaya yang dilakukan oleh orang tua untuk memberikan pengetahuan kepada anak tentang nilai-nilai karakter tertentu, dan membimbing serta mendorongnya untuk mengaplikasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

2. Pemotivasian

  Pemotivasian adalah proses mendorong dan menggerakkan seseorang agar mau melakukan perbuatan-perbuatan tertentu sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Dalam konteks pendidikan karakter di keluarga, pemotivasian dapat dimaknai sebagai upaya-upaya menggerakkan atau mendorong anak untuk mengaplikasikan nilai-nilai karakter. Berkaitan dengan itu, orang tua dituntut untuk mampu menjadi motivator bagi anak-anaknya.

3. Peneladanan

     Dalam kehidupan sehari-hari perilaku yang dilakukan anak-anak pada dasarnya mereka peroleh dari meniru, sehingga penting bagi orang tua untuk member teladan yang baik bagi anak-anaknya.

4. Pembiasaan

     Peranan orang tua sangat besar untuk membina karakter anak dengan pola apapun. Dengan pembiasaan salah satunya, dapat mengantarkan kea rah kematangan dan kedewasaan, sehingga anak dapat mengendalikan dirinya menyelesaikan persoalannya, dan menghadapi tantangan hidupnya, sehingga perlu penerapan disiplin.

5. Penegakan aturan

   Langkah awal untuk mewujudkan penegakan aturan dalam keluarga adalah dengan membuat peraturan keluarga yang disepakati bersama dan dapat mengikat semua pihak dirumah, tak terkecuali orang tua.

K. Evaluasi Pendidikan Karakter Dalam Keluarga

Evaluasi adalah penilaian terhadap sesuatu. Sasaran evaluasi adalah semua komponen yang berkaitan dengan pendidikan seperti pendidik, peserta didik, materi, metode, alat pendidikan dan sebagainya. Peserta didik merupakan sasaran evaluasi yang utama karena letak keberhasilan proses pendidikan biasanya dilihat dari keberhasilan peserta didiknya. Objek evaluasi peserta didik harus mencangkup dimensi/ranah, kognitif, afektif, dan psikomotor.

Evaluasi kognitif pesrta didik berarti mengukur keberhasilan perkembangan pengetahuan mereka termasuk di dalamnya fungsi ingatan dan kecerdasan. Evaluasi aspek afektif peserta didik berarti mengukur keberhasilan perkembangan perasaan mereka pada pengetahuan termasuk di dalamnya fungsi internalisasi dan karakterisasi. Evaluasi psikomotor peserta didik berarti mengukur keberhasilan tindakan mereka yang berkaitan dengan pengetahuan termasuk di dalamnya fungsi kehendak dan kemauan.

Dalam pendidikan informal (keluarga), evaluasi biasanya lebih kepada penilaian yang bersifat normative tanpa disertai soal tes dan penentuan angka dengan skala tertentu. Evaluasi yang dilakukan cukup dengan menilai atau mengukur apakah pekerjaan yang diberikan orang tua sudah dilaksanakan atau belum oleh anak, apakah nasihat yang disampaikan oleh orang tua sudah dipraktekan atau belum, dan apakah larangan yang di kemukakan  sudah di tinggalkan atau belum. Dengan demikian evaluasi dalam keluarga lebih dekat kepada fungsi pengawasan dan control.

Selanjutnya jika dikaitkan dengan pendidikan karakter dalam keluarga, maka evaluasi di sini lebih di tekankan kepada ranah psikomotor anak, karena hakikat keberhasilan pendidikan karakter adalah dapat di lihat dari performance atau penampilan diri anak dalam berbicara, berpikir, bersikap, bertindak, dan berkarya dalam kehidupan sehari-hari.

Penutup

Pendidikan karakter pada hakikatnya adalah upaya sistematis untuk membimbing peserta didik agar memahami nilai-nilai kebaikan (kognitif), dan melaksanakan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan sehari-hari (psikomotorik).

Untuk merumuskan pendidikan karakter dalam keluarga dapat dikonseptualisasi melalui pendekatan system pendidikan yang meliputi:

  1. Tujuan

    Tujuan adalah sasaran atau hasil akhir yang ingi dicapai melalui proses pendidikan karakter dalam keluarga.

  1. Pendidik

   Pendidik adalah semua orang dewasa yang ada dalam rumah yang berkewajiban melakukan kegiatan mendidik karakter anak.

  1. Peserta Didik

    Peserta didik pada pendidikan karakter dalam keluarga adalah setiap anak yang belum dewasa dan perlu mendapatkan bimbingan dan arahan dari pendidik, baik itu anak kandung, anak angkat, maupun anak asuh.

  1. Materi

  Materi adalah sekumpulan pesan, pengetahuan, informasi, pengalaman, dan nilai-nilai karakter yang akan diberikan kepada peserta didik.

  1. Metode

   Metode adalah semua cara atau jalan yang ditempuh untuk mencapai tujuan pendidikan karakter.

  1. Alat

   Alat adalah sesuatu yang digunakan oleh pelaksana kegiatan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan.

  1. Program

    Program adalah segala bentuk kegiatan/usaha yang dilakukan dalam menanamkan karakter pada diri anak.

  1. Evaluasi

    Evaluasi adalah penilaian/pengukuran tingkat keberhasilan anak mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam sebuah program.

Sumber :

Amirullah Syarbini Model Pendidikan Karakter dalam keluarga Elex Media Komputindo, Jakarta, 2013

ARAH BARU DALAM PENDIDIKAN


PENDAHULUAN

Pada hakekatnya proses pendidikan merupakan akumulasi pemberdayaan seseorang untuk menemukan integritas dirinya sendiri. Melalui aktivitas pendidikan itulah seseorang diharapkan dapat memperoleh kemampuan yang dibutuhkan dirinya maupun oleh lingkup masyarakatnya, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata sesuai dengan kapasitas kompetensinya. Kompetensi individual sebagai hasil belajar, diharapkan mampu menjadi modal dasar berkontribusi di masyarakat untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Oleh karena itu pendidikan kita memerlukan reorientasi  yang tidak hanya didominasi oleh Cognitive domain, akan tetapi harus diarahkan pada terbentuknya keseimbangan dengan moral and social action (Suyanto,2006). Itu sebabnya dalam implementasinya pendidikan skolastik yang humanistis tidak sekedar mengangkat harkat kemanusiaan seseorang dari sisi intelektualnya, akan tetapi juga esensi etika, estetika dan kinestika dari dalam potensi diri pembelajar. Dengan demikian konsep belajar dalam pendidikan, selain menghantarkan seseorang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dapat melakukan “sesuatu”, juga menghantarkan perubahan dalam pribadi seseorang untuk menjadi dirinya sendiri yang lebih baik, bahkan memenuhi kaidah kelayakan untuk diteladani dalam kehidupan masyarakat-nya. Dengan bekal keseimbangan pribadi seperti itulah, peserta didik kita, diharapkan mampu menjadi agen perubahan (agent of change) untuk memenangkan setiap event kompetisi terbuka dalam kehidupan nyata yang tergelar dihadapan mereka.

Disini kita lihat betapa peran strategis pendidikan nasional didalam mewujudkan cita-cita nasional. Di dalam hal ini perlu kita sepakati bahwa proses pendidikan bukan hanya sesuatu yang terjadi di antara dinding-dinding sekolah atau akademi atau pendidikan tetapi terjadi di dalam kehidupan manusia secara keseluruhan di dalam keluarga, di dalam masyarakat dan bernegara dengan berbagai aspek kehidupan politik, ekonomi, hukum, dan kebudayaan. Pendidikan dalam arti yang sebenarnya adalah segala bentuk interaksi manusia dalam masyarakat untuk mewujudkan suatu cita-cita bersama. Dengan demikian penanggulangan krisis masyarakat Indonesia dewasa ini dan usaha reformasi kehidupan yang akan datang merupakan pula program yang sangat esensial di dalam pengembangan sistem pendidikan nasional.

KONDISI RIIL BAGIAN WAJAH PENDIDIKAN KITA

Realita yang ada dihadapan kita saat ini adalah kondisi pendidikan yang memprihatinkan, karena tereduksinya potensi humanisme oleh dominasi kompetensi akademik yang ternyata juga rendah mutunya, sehingga menyebabkan terjadinya penurunan kemampuan daya saing kita di tingkat global. Kita sadari sepenuhnya bahwa masalah mutu pendidikan kita, sudah sampai pada tingkat masalah “multidimensional” yang tidak lagi linear serta berdiri sendiri. Terlebih oleh pengaruh yang sangat dominan dalam bentuk anomali pranata kehidupan sosial, sehingga menimbulkan rusaknya tatanan “normatif dan estetis bangsa ini”. Betapa mengerikan bila kita lihat data tahun 2004 yang dilansir oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, bahwa dari 500 Perguruan Tinggi terkemuka di dunia, tidak satupun di dalamnya terdapat Perguruan Tinggi kita, bahkan dari 50 Perguruan Tinggi terkemuka di Asia, juga tidak satupun di dalamnya terdapat Perguruan Tinggi Indonesia. Baru di awal tahun 2007 terekam adanya beberapa Perguruan Tinggi kita seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada dan Institut Teknologi Bandung dapat menembus posisi 250-an di jenjang internasional. Dapat dibayangkan di mana posisi hasil belajar peserta didik kita pada jenjang pendidikan dasar dan menengah saat ini, yang terekam dalam laporan peringkat Human Development Index (HDI) bersama 175 negara lain di dunia, dan posisi Indonesia sampai saat ini (Februari 2007) belum mampu berada di peringkat 108 sekalipun. Padahal indikator pendidikan (angka melek huruf dan lama belajar) menjadi bagian dari 2 indikator lain (ekonomi dan kesehatan) dalam penetapan peringkat HDI. Di dalam negeri kondisi ini diperparah oleh keinginan sebagian masyarakat kita yang muncul dengan kondisi kurang memahami akan makna “iklim kompetitif” di dalam prespektif psikologi perkembangan bagi pembelajar. Kelompok masyarakat ini lebih menghendaki agar setiap momentum evaluasi akhir jenjang, harus membebaskan setiap pembelajar dari batasan kompetensi minimal, pada satu periode tahun pelajaran saja. Sehingga manakala dilakukan ujian (termasuk Ujian Sekolah, maupun Ulangan Umum Sekolah, apalagi Ujian Nasional), semua peserta ujian “harus dinyatakan lulus” (kompeten). Dan anehnya penyelenggara Ujian Nasional tahun pelajaran 2004/2005 (Depdiknas) tergelincir dengan negosiasi politis telah menetapkan adanya Ujian Nasional Ulang, bagi mereka yang tidak lulus Ujian Nasional (utama maupun susulan). Aneh tapi nyata, itulah komentar para Guru yang benar-benar memahami akan makna Ujian.

Menurut logika penganut faham ini, proses pembelajaran skolastik hanyalah prasyarat administratif untuk memberikan lebel “tanda tamat belajar” dari jenjang pendidikan tertentu tanpa perlu diikuti dengan akuntabilitas kompetensi hasil belajarnya. Keterbatasan wacana seperti ini bahkan sudah berkembang dan menimbulkan masalah baru, bahwa pada setiap tahapan ganti kurikulum, maka semua pembelajar yang berada pada tahun pelajaran kurikulum lama, harus dihabiskan atau diluluskan. Dengan demikian terjadilah reduksi makna dari proses remidiasi yang berupaya melakukan pemberdayaan pembelajar untuk memperoleh kemampuan kompetitifnya, melalui keseimbangan serta kematangan psikologisnya.

Sampai saat ini belum dapat kita fahami pemikiran kelompok masyarakat yang menolak adanya standarisasi mutu hasil belajar di sekolah. Apalagi dengan dalih bahwa proses standarisasi telah menyebabkan depresi psikologik peserta didik, hal ini sangat bertentangan dengan teori belajar yang banyak kita anut. Profesor Johanes Surya, PhD, yang sangat dikenal di kalangan Guru sekolah, karena kesuksessan peserta didik kita di berbagai event internasional Olimpiade Fisika, secara tidak langsung telah menentang pendapat kelompok tersebut dengan teori Semesta Mendukung – MESTAKUNG, (2006). Teori mestakung manyatakan bahwa situasi krisis akan menghasilkan kekuatan baru yang tak terduga untuk “survive”. Dan para ahli psikologi tentu percaya bahwa mengikuti ujian tanpa stress serendah apapun, akan diragukan pula hasil maksimal yang dapat dicapai.

Seharusnya Ujian akhir (Ujian Sekolah-US dan Ujian Nasional-UN) dipahami sebagai bagian dari proses akhir pendidikan skolastik, sehingga tidak sampai diplesetkan menjadi tujuan akhir proses pendidikan skolastik. Dengan pemahaman seperti ini proses pembelajaran tidak diarahkan semata-mata agar lulus US dan UN semata. Bahkan beberapa sekolah favorite dan yang ingin disebut favorite, telah melakukan kebijakan pada semester akhir di kelas IX (SMP) maupun kelas XII (SLTA), telah meniadakan proses pembelajaran untuk mata pelajaran US tertentu, demi pelaksanaan “drilling” untuk kepentingan lulus UN semata. Ujian Sekolah telah dijamin kelulusannya oleh (otonomi) pihak sekolah walaupun keadaan kompetensi peserta didik seperti apapun rendahnya. Itulah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah (KTSP) yang berlaku di sekolah secara riil, melalui permainan “petak umpet” dengan para “pengawas sekolah yang low-power”. Kondisi seperti ini sebenarnya dapat diatasi manakala para pengawas sekolah memiliki “strong power” di dalam melaksanakan supervisi kepengawasannya.

Sungguh suatu tragedi yang amat menakutkan manakala diantara kita tidak ada yang memiliki kepekaaan untuk segera mengakhiri tabiat bangsa yang kontraproduktif dengan kemampuan survival di era kompetitif mendatang. Keterpurukan bangsa sebagai akibat kekurangpedulian kita menyiapkan sumber daya manusia yang “berkualitas”, harus segera diakhiri.

PARADIGMA PENDIDIKAN NASIONAL ERA PRAKRISIS

Bangsa Indonesia dilanda krisis total menerpa seluruh aspek kehidupan masyarakat dan berbangsa. Krisis yang bermula dari krisis moneter ekonomi kemudian berkembang menjadi krisis politik, hukum, kebudayaan dan akhirnya menjadi krisis kepercayaan. Krisis yang menyeluruh tersebut pada hakikatnya merupakan refleksi krisis kebudayaan karena berkaitan dengan rapuhnya kaidah-kaidah etik dan moral dari bangsa kita. Krisis kebudayaan pula merupakan krisis pendidikan (Tilaar : 2004) karena kebudayaan merupakan jaringan yang dibentuk dan membentuk pribadi-pribadi masyarakat Indonesia. Karenanya diperlukan meninjau kembali paradigma-paradigma yang telah mendasari krisis pendidikan nasional. Dari analisis mengenai paradigma-paradigma sistem pendidikan nasional beserta hasil-hasil yang telah dicapai, maka kita akan mempunyai suatu gambaran keseluruhan mengenai kekeliruan-kekeliruan yang telah kita lakukan pada masa lalu. Dari hasil yang telah kita capai selama era pra-krisis  akan kita temukan anomali-anomali yang terjadi, yaitu kesenjangan anatara apa yang diharapkan dan apa yang dihasilkan.

  • Popularisasi Pendidikan
  1. Peningkatan pendidikan merupakan pemutusan mata rantai kemiskinan (teori lingkaran setan penanggulangan kemiskinan)
  2. Mempercepat terpenuhinya wajib belajar pendidikan sekolah dasar untuk semua anak usia sekolah dasar (education for all)
  3. Merintis pelaksanaan wajib belajar 9 tahun untuk meningkatkan kecerdasan rakyat

Hasil-hasil yang dicapai :

  1. Meningkatnya tingkat pendidikan rata-rata penduduk ternyata tidak dengan sendirinya menurunkan kemiskinan absolut
  2. Peningkatan pertumbuhan ekonomi tidak diikuti dengan peningkatan investasi dalam bidang pendidikan sehingga sulit untuk meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan.
  3. Angka partisipasi sekolah dasar, sekolah menengah, dan pendidikan tinggi terus meningkat. Pada tahun 1984 sudah dicapai target wajib belajar 6 tahun sebagai pendidikan universal. Namun demikian angka partisipasi untuk pendidikan tinggi adalah yang terendah di asia.

Anomali-anomali

  1. Peningkatan kuantitatif pendidikan tidak sejalan dengan peningkatan produktifitas. Tingkat keterampilan tenaga kerja Indonesia termasuk terendah di Asia
  2. Tingkat pengangguran sarjana semakin lama semakin meningkat.
  3. Popularisasi pendidikan tidak sejalan dengan investasi untuk sektor pendidikan dan anggaran belanja pemerintah.
  4. Popularisasi pendidikan tidak sejalan dengan usaha-usaha serius peningkatan kualitas
  1. Sitematisasi Pendidikan
  • Paradigma
  1. Dengan adanya sistem baku dapat dapat dihasilkan :
    1. Perencanaan dan manajemen yang efisien
    2. Memudahkan supervisi,
    3. Peningkatan mutu pendidikan.
  2. Penyeragaman pendidikan akan menghasilkan terwujudnya kesatuan bangsa
  3. Etatisme dalam pendidikan akan menjaga mutu pendidikan nasional

Hasil-hasil yang dicapai:

  1. Lahirnya Undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta berbagai PP-nya, serta keputusan-keputusan lainnya yang menyeragamkan sistem, isi, kurikulum berbagai jenis dan jalur pendidikan.
  2. Adanya satu sistem nasional yang kaku, menutup pintu bagi inovasi dan eksperimentasi.
  3. Pendidian swasta yang menjadi salah satu pilar pendidikan nasional sejak perjuangan kemerdekaan telah disubordinasikan pada sistem yang satu-satunya dipunyai negara.

Anomali-anomali

  1. Sentralisasi pengelolaan, kurikulum, pengadaan dan penyebaran tenaga pengajar sekolah dasar ternyata menghasilkan berbagai dislokasi tenaga-tenaga guru
  2. Pembakuan berbagai jenis kurikulum dari TK sampai pendidikan tinggi
  3. Dengan berdalih meningkatkan mutu diadakan sistem evaluasi terpusat seperti EBTANAS dan UMPTN
  4. Lembaga-lembaga yang birokratik didirikan untuk memupuk sistem kekuasaan yang mematikan inovasi pendidikan seperti KOPERTAIS, dan BAN
  5. Lembaga-lembaga pendidikan dari dan oleh masyarakat (swasta) dipersempit ruang geraknya
  • Proliferasi Pendidikan

Paradigma

  1. Praksis pendidikan terjadi di sekolah maupun di luar sekolah
  2. Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama orang tua, masyarakat, dan negara
  3. Pertumbuhan ekonomi harus diikuti dengan penyiapan tenaga-tenaga trampil oleh sistem pendidikan nasional

Hasil-hasil yang dicapai

  1. Multifikasi jenis dan sumber pendidikan yaitu pendidikan sekolah, pendidikan luar sekolah, berbagai jenis pelatihan, radio dan televisi, media massa
  2. Semakin lama tanggung jawab masyarakat berkurang dan tanggung jawab negara semakin besar baik dalam biaya maupun manajemen
  3. Hasil sistem pendidikan nasional semakin menjauhi kebutuhan tenaga terampil, baik tenaga tingkat bawah, menengah, maupun pendidikan tinggi.

Anomali-anomli

  1. Pendekatan formal tentang pendidikan telah mengabaikan pengaruh-pengaruh informal dalam pembentukan watak peserta didik. Pendidikan telah dipersempit artinya sebagai “schooling”
  2. Pendidikan diangap sebagai state bussines yang nonprofit, sedangkan negara sendiri kekurangan biaya untuk pendidikan
  3. Sistem pendidikan nasional berorientasi supply, bukan kepada demand (kebutuhan) konsumen
  • Politisasi Pendidikan

Paradigma

  1. Pendidikan adalah alat mempertahankan ideologi negara atau lebih sempit lagi untuk mempertahankan kepentingan pemerintah yang berkuasa
  2. Pendidikan nasional yang baik dengan sendirinya dapat memecahkan masalah-masalah sosial budaya
  3. Manajemen pendidikan ditangani oleh birokrasi agar tercipta kesatuan persepsi dalam menjalankan tugas pendidikan.

Hasil-hasil yang dicapai

  1. Meskipun cara-cara indoktinasi melalui P4 dilaksanakan mulai TK sampai perguruan tinggi, rezim orde baru ditumbangkan juga oleh gerakan mahasiswa.
  2. Politisasi pendidikan ternyata tidak mematikan kekuatan hati nurani
  3. Politik praksis dapat memanipulasi tujuan etis pendidikan.

Anomali-anomali

  1. Sakralisasi ideologi-ideologi nasional bertentangan dengan pengembangan berfikir kritis yang menjadi tujuan pendidikan yang sebenarnya
  2. Pendidikan dibebani tujuan suci tetapi tidak didukung dengan dana yang memadai dan profesi guru yang terpuruk

ALTERNATIF ARAH PENDIDIKAN KITA KE DEPAN

Bukan suatu kebetulan apabila di dalam pembukaan UUD 45 dikatakan bahwa tujuan untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bangsa yang cerdas adalah bangsa yang dihasilkan 0leh sistem pendidikannya. Oleh sebab itu, sebuah keharusan untuk meningkatkan peran pendidikan di dalam mewujudkan suatu masyarakat Indonesia yang lebih baik yaitu masyarakat Madani Indonesia. Adapun ciri-ciri masyarakat Madani menurut seorang ahli politik Perancis, Alexis de Ttocqueville  ( dalam buku Paradigma Baru Pendidikan Nasional oleh Prof. Dr. H.A.R Tilaar ) yaitu :

  1. Kesukarelaan

Masyarakat Madani bukanlah masyarakat paksaan, tetapi mempunyai komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama. Dengan demikian tanggung jawab pribadi menjadi sangat penting sebagai pengikat keinginan untuk mewujudkan cita-cita bersama.

  1. Keswasembadaan

Artinya masyarakat madani tidak tergantung pada negara, juga tidak tergantung pada lembaga-lembaga atau organisasi lain. Keanggotaan masyarakat madani adalah keanggotan yang penuh percaya diri dan bertanggungjawab terhadap dirinya dan masyarakatnya.

  1. Kemandirian Tinggi Terhadap Negara

Masayarakt Madani adalah manusia-manusia yang percaya diri sehingga tidak tergantung kepada perintah orang lain termasuk negara. Negara adalah kesepakatan bersama sehingga tanggung jawab yang lahir dari kesepakatan tersebut adalah juga tuntutan dan tanggung jawab dari masing-masing anggota. Inilah negara yang berkedaulatan rakyat.

  1. Kepatuhan Terhadap Nilai-nilai Hukum yang Dipatuhi Bersama

Masyarakat madani adalah masyarakat yang mengakui supremasi hukum. Masyarakat madani Indonesia mempunyai ciri-ciri antara lain adanya keragaman budaya Indonesia yang merupakan dasar pengembangan identitas bangsa Indonesia dan kebudayaan nasional. Yang diperlukan dalam kondisi tersebut bukan sekedar mencari kesamaan dan kesepakatan yang tidak mudah untuk dicapai. Yang penting dalam masyarakat yang Bhinneka adalah  adanya saling pengertian, perbedaan merupakan dinamika dari suatu kehidupan bersama di dalam masyarakat mandiri. Berkaitan dengan toleransi yang tinggi, juga penting menumbuhkan saling pengertian dan bukan indoktrinasi yang berusaha melenyapkan perbedaan. Indoktrinasi untuk mencapai kesamaan yang dipaksakan merupakan toleransi yang semu.

Dari empat ciri-ciri tersebut di atas dapat dikatakan bahwa inti dari masyarakat madani adalah adanya pribadi yang cerdas dan bermoral, yang dapat berdiri sendiri dan bekerjasama dengan orang lain untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera.

Ada beberapa hal yang mesti dicermati terkait dengan mengembangkan arah pendidikan ke depan agar tujuan untuk menciptakan masyarakat madani mendekati pada realitas, diantaranya yaitu :

  • Manajemen Pendidikan

Diperlukan suatu aktivitas nyata untuk merealisasikan paradigma baru pendidikan kita yang lebih berpihak pada komitmen masa depan peserta didik yang “bermutu” daya pikirnya, “bermutu” sikap perilakunya serta “bermutu” kecakapan hidup-nya. Oleh karenanya sangat disadari bahwa manajemen pendidikan kita di tingkat sekolah, perlu diberdayakan dengan meningkatkan peran partisipasi aktif masyarakat melalui mekanisme lembaga Dewan Pendidikan di tingkat Kabupaten-Kota, dan Provinsi, serta peran aktif Komite Sekolah, yang tidak saja sebagai mediator antara stake-holders dengan pihak eksekutif dan legislatif, akan tetapi juga berdaya dalam mekanisme kontrol penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, serta dukungan penuh terhadap pelaksanaan program layanan pendidikan yang telah disepakati bersama.

  • Layanan Jasa Pendidikan Berkualitas

Posisi yang benar dari lembaga independen pendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah, selain memberikan variasi warna “mutu” pendidikan sesuai dengan kebutuhan pembelajar, juga memenuhi kaidah paradigma baru pendidikan kita. Namun manakala pendulum keseimbangan bergeser secara dominan pada salah satu sisi Kepala Sekolah atau Ketua Komite Sekolah, bukan tidak mungkin justru yang terjadi adalah hambatan pada implementasi peningkatan “mutu” layanan hasil belajar itu sendiri. Sudah saatnya kita sadari bersama bahwa yang kita butuhkan adalah layanan jasa pendidikan yang berkualitas untuk semua warga negara. Dan masalah kita dengan hal itu adalah, bagaimana layanan jasa pendidikan yang berkualitas itu dapat diakses oleh setiap warga negara.

  • Pelaku Pendidikan

Fokus permasalahan pendidikan ini, sedapat mungkin tidak bergeser dari bidikan kita ke depan, terlebih dengan banyaknya kepentingan di luar pendidikan yang sudah sering membuyarkan konsentrasi bidikan ke sasaran “mutu” pendidikan yang dapat dipertanggung jawabkan. Semestinya para pelaku pendidikan mampu menjadi pelindung terhadap bergulirnya proses pendidikan yang ber “mutu”, sehingga para pembelajar mampu menjadi subjek bagi kebutuhan masa depan yang lebih baik, dan bukan menjadi objek bagi kepentingan mereka di luar kepentingan pendidikan itu sendiri.Bukan lagi saatnya kita berdebat tentang pendidikan murah dan tidak berkualitas, bahkan tak dapat dinikmati oleh masyarakat kita yang miskin.

  • Sistem Pendidikan

Terlebih dengan system otonomi pendidikan, setiap daerah dituntut memiliki memiliki Sumber Daya Manusia -SDM yang handal, sehingga andalan utama untuk menghantarkan masyarakat ke iklim ‘sejahtera dengan kemandiriannya” dapat diwujudkan.

  • ICT (Information and Communication Technology)

Di sisi lain pada panggung Information-Communication and Technologi (ICT) ketertinggalan kita sangat memprihatinkan. Sungguh suatu kerja berat berada di hadapan kita, mengingat akselerasi penguasaan teknologi komunikasi dan informasi yang menjadi salahsatu pertanda penguasaan panggung globalisasi, ternyata masih sangat rendah. Kita patut belajar dari semangat bangsa lain, yang melaju bersatu padu ketika saat krisis dunia mengguncang negara mereka, sementara hal yang sama melanda kita, ironi yang terjadi justru masing-masing diantara kita sibuk membenahi kebutuhan serta interesnya sendiri, bahkan nyaris baku hantam antar kita nyaris di mana-mana. Dan sekarang kita dapati India memiliki kekuatan ICT yang mampu mendongkrak pertumbuhan ekonominya menuju pada level 9% per tahun, mendekati pertumbuhan ekonomi China yang fantastik di atas level 10 %.

  • Sistem Kontrol implementasi Pendidikan

Kemajuan pendidikan di China dan India tidak terlepas dari kebijakan pendidikan di Negara mereka yang memberikan kontrol sangat ketat (standar internasional) mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi (termasuk Open University of China yang sangat disegani, ataupun selektivitas maupun anggaran yang tinggi pada perguruan tinggi di India ).

  • Peningkatan Kualitas Hasil Belajar

Manakala kita jujur dengan kenyataan ini, sebenarnya ketajaman nurani setiap orang, memang seharusnya diasah oleh gerinda pendidikan yang berkualitas, dan bukan sekedar ampelas pengajaran yang semakin menumpulkan rasa dan kepekaan berbangsa serta bernegara. Pemerataan pendidikan yang tidak dimbangi dengan peningkatan kualitas hasil belajar, hanya akan menghasilkan orang-orang pinter akan tetapi kerdil nuraninya.

  • Hakikat Tujuan Pendidikan

Kesejahteraan bersama, yang bernuansa etika, estetika, moralitas dan religiusitas.  menekankan batasan kompetensi dari tiga ranah Kognitif, Afektif dan Psikomotorik, sehingga dapat dijabarkan secara terbuka oleh para Guru di sekolah melalui KTSP nya (termasuk rencana Program Pembelajarannya-RPP dan Silabusnya sendiri).

 

PARADIGMA BARU SERTA PROGRAM PRIORITAS PENDIDIKAN MENUJU MASYARAKAT INDONESIA MADANI

  • Popularisasi Pendidikan

Arah Baru

  1. Pendidian dan pelatihan yang bermutu adalah pendidikan yang dibutuhkan oleh rakyat banyak
  2. Pendidikan yang bermutu telah merupakan kebutuhan rakyat banyak oleh sebab itu partisipasi keluarga dan masyarakat dalam penyelenggaraan, investasi, evaluasi pendidikan semakin ditingkatkan
  3. Investasi pendidikan melalui sektor pemerintahan lebih ditingkatkan dan dijadikan komitmen politik

Usulan

  1. Menanggulangi putus sekolah akibat krisis dengan melanjutkan program jaringan penyelamatan sosial dengan memperbaiki organisasi pelaksanaan penyaluran bantuan.
  2. Meningkatkan kinerja guru dan tenaga pendidikan  dan sejalan dengan itu meningkatkan kesejahteraan sosialnya secara berkesinambungan
  3. Mengembangkan dan mewujudkan pendidikan berkualitas
  4. Menyelenggarakan pendidikan guru dan tenaga kependidikan yang bermutu
  5. Terciptanya SDM pendidikan yang profesional dengan penghargaan yang wajar

Sistematisasi Pendidikan

Arah baru

  1. Pengembangan dan pemantapan sistem pendidikan nasional dititikberatkan kepada pemberdayaan lembaga dengan memberi otonomi yang luas
  2. Pengembangan sistem pendidikan nasional yang terbuka bagi keragaman dalam pelaksanaannya
  3. Program-program nasional dibatasi hanya pada upaya pengembangan kesatuan bangsa
  4. Secara terus-menerus meningkatkan kualitas lembaga-lembaga pendidian dan pelatihan di daerah: SDM, organisasi, fasilitas, program kerjasama antar-lembaga di daerah.
  5. Debirokratisasi penyelenggaraan pendidikan
  6. Desentralisasi penyelenggaraan pendidikan nasional secara bertahap
  7. Perampingan birokrasi pendidikan dengan restrukturisasi departemen pusat agar lebih efisien
  8. Menghapus berbagai peraturan perundangan yang menghalangi inovasi dan eksperimen, secara bertahap melaksanakan otonomi lembaga pendidikan

 

Proliferasi Pendidikan

  1. Proliferasi “delivery system” pendidikan semakin komplek dalam dunia yang terbuka memerlukan kebijakan yang terintegrasi dalam berbagai program, termasuk program pelatihan, media massa dan media elektronik
  2. Pendidikan dan pelatihan tenaga-tenaga profesional dalam berbagai tingkat diorientasikan terutama pada kebutuhan daerah dan kebutuhan pasar kerja di daerah
  3. Pemanfaatan secara optimal dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga pelatihan di daerah dengan mengikutsertakan pemimpin-pemimpin masyarakat, pemerintah daerah, dunia industri.
  4. Memperbanyak lembaga-lembaga pelatihan praktis di daerah agar lahir SDM yang produktif dan sejalan dengan dapat mengurangi atau menahan arus urbanisasi
  5. Menumbuhkan partisipasi masyarakat, terutama di daerah dalam kesadarannya terhadap pentingnya pendidikan dan pelatihan untuk membangun masyarakat Indonesia Madani. Diperlukan suatu wadah untuk emanampung keterlibatan masyarakat tersebut.
  6. Menjalin kerjasama yang erat antara lembaga pelatihan dengan dunia usaha
  • Politisasi Pendidikan

Arah Baru

  1. Pendidikan nasional ikut serta dalam mendidik manusia Indonesia sebagai insan politik yang demokratis yaitu yang sadar akan hak-hak serta kewajibannya sebagai warga negara yang bertanggungjawab.
  2. Masyarakat termasuk keluarga bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
  3. Membersihkan birokrasi departemen dari kepentingan kepentingan politik dengan menerapkan sistem merit dan profesionalisme.
  4. Menegakkan disiplin serta tanggung jawab para pelaksana lembaga-lembaga pendidikan
  5. Menyelenggarakan pendidikan budi pekerti
  6. Depolitisasi pendidikan nasional. Komitmen politik dari masyarakat dan pemerintah untuk membebaskan pendidikan sebagai alat penguasa
  7. Meningkatkan harkat profesi pendidikan dengan meningkatkan mutu pendidikannya, syarat-syarat serta pemanfaatan tenaga-tenaga profesional, disertai dengan meningkatkan renumerasi profesi pendidikan yang memadai dan proporsional secara bertahap

PENUTUP

Pameran pendidikan internasional telah mampu meyakinkan para orang tua untuk menyekolahkan putra-putrinya di sekolah Indonesia saja, akan tetapi standar mutu hasil belajarnya berstandar internasional seperti standar Cambridge University ataupun New South Wales University . Mungkin lembaga pendidikan di China ataupun India akan terus diburu para orang tua di Indonesia untuk menyekolahkan anaknya, hanya karena konsistensi mutu serta rendahnya biaya pendidikan di kedua Negara tersebut dibanding Australia, Eropa atau Amerika Serikat. Bagi perguruan tinggi di dalam negeri, langkah antisipatif yang dapat ditempuh adalah:

  1.  meningkatkan kemampuan manajerial ke dalam, melalui proses penyehatan manajemen pengelolaan Perguruan Tinggi, serta networking dengan berbagai perguruan tinggi yang berstandar internasional tinggi, melalui twining program ataupun strategi lainnya.
  2. jangan dilupakan bahwa sudah lama kita telah memiliki system pendidikan di pondok pesantren yang lulusannya memiliki kompetensi berstandar internasional, sehingga dapat diterima langsung di perguruan tinggi ternama seperti Universitas Al Azhar Cayro Mesir.
  3. Sedangkan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, telah pula dirintis upaya pembenahan manajemen sekolah melalui program Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), dengan kata kunci peningkatan partisipasi stake-holder pada upaya peningkatan mutu hasil belajar di sekolah.
  4. Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya akan efektif dan produktif manakala disertai system control yang ketat dari komite sekolah dan partisipasi aktif orang tua. Perlu disadari bahwa bemper terdepan dari proses layanan pembelajaran menuju kualitas kompetensi hasil belajar berada di tangan para Guru yang profesional. Oleh karenanya langkah kongkrit dari upaya peningkatan mutu pendidikan skolastik justru terletak pada pemberdayaan profesi dan kesejahteraan para Guru di sekolah itu.
  5. Tidak pula luput peningkatan profesionalisme para guru/dosen menjadi pilihan skala prioritas yang tak dapat diabaikan di setiap sekolah dan perguruan tinggi, manakala harapan survival yang akan kita raih dalam percaturan kompetisi terbuka saat ini. Manakala aktivitas penelitian dari para dosen kita menjadi pilihan untuk meningkatkan “kum” serta kepangkatan akademik mereka, maka sudah selayaknya memperoleh dukungan positif serta memadai dari lembaga pendidikan tinggi bersangkutan, (itupun kalau tujuan akhirnya adalah memberikan yang terbaik kepada para mahasiswanya).
  6. Hendaknya kita sadari bersama, bahwa hanya dengan dukungan “Customer Satisfaction” yang berjalan pada setiap pembelajaran, maka akuntabilitas publik dapat kita raih, menjadi suatu kekuatan serta dukungan yang luar biasa. Memang harus diakui, langkah afiliasi dengan berbagai institusi pendidikan yang berkualitas dari Luar Negeri (standar internasional yang tinggi), merupakan upaya kreatif yang mengandung proses inovatif, dan layak memperoleh perhatian dari berbagai kalangan yang peduli pada rumah pendidikan kita.
  7. Sudah bukan saatnya kita membohongi diri sendiri dengan menolak atau memusuhi ‘standar mutu internasional” dengan menggunakan konsepsi hak-hak individual pada prinsip HAM secara keliru. Karena tidaklah dapat kita wujudkan mutu pendidikan yang tinggi TANPA pembanding standar yang bermutu tinggi pula. Hal itu selaras dengan pemikiran bahwa “hak setiap warga negara untuk “survive” harus dikedepankan dihadapan semua interest yang mereduksi eksplorasi potensi individu”, sehingga layanan pendidikan kita seharusnya dapat memenuhi kebutuhan peserta didik sesuai dengan kemampuan internalnya.

Biarkan sekolah-sekolah yang didukung secara finansial cukup tinggi oleh para orang tua dan stake holders-nya menolak dana BOS, (asalkan peserta didik di sekolah tersebut yang berasal dari golongan ekonomi lemah, juga memperoleh perlakuan dan layanan yang sama, melalui dana subsidi silang dan tidak terdiskriminasi melalui berbagai tata tertib maupun berbagai aturan sekolah). Di kondisi seperti ini faktor kejujuran pihak pengelola sekolah serta yayasan sekolah menjadi sangat dominan, untuk selalu diawasi oleh masyarakat yang peduli. Lembaga pendidikan Sekolah memang bukanlah lembaga layanan publik yang “steril” dari keinginan masyarakat yang ingin berpartisipasi aktif dan positif untuk memajukan mutu pendidikan anak bangsa, sesuai dengan nafas dari Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional kita yang menyebutkan tanggung jawab bersama dari pendidikan itu sendiri yaitu pemerintah, masyarakat dan orang tua. Tidaklah ada arti dan maknanya kehidupan suatu bangsa ke depan, tanpa kesadaran akan arti penting pemberdayaan bangsanya (melalui pendidikan), namun kesadaran saja tidaklah cukup untuk menggerakkan roda mutu pendidikan tanpa melakukan apa-apa untuk pendidikan itu sendiri!. Sebagai self evaluation, tinggalah melihat dimana posisi kita sekarang berada. Secercah harapan, mudah-mudahan saja saat ini, “sesuatu” sedang kita lakukan untuk berkontribusi aktif terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan anak bangsa!.

Berikut ada beberapa pesan untuk kita semua tentang pendidikan sekolah;

  1. Pendidikan sekolah bukanlah fasilitas ala kadarnya, yang dapat diberikan dengan sengaja mendaruratkan keadaan, lalu diberikan layanan pendidikan di luar kebutuhan serta di bawah standar kompetensi peserta didik, dengan alasan “sekolah seadanya dulu, daripada tidak sekolah.
  2. Pendidikan yang bekualitas tinggi, memang membutuhkan biaya tinggi, namun bangsa ini telah bersepakat di dalam Undang Undang Dasar bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas tinggi itu, seberapapun mahalnya
  3. Pemerintah menjadi fasilitator utama bersama masyarakat yang mampu (melalui regulasi ketentuan hukum untuk partisipasi aktif pada sektor pendidikan), sehingga mampu merealisasikan anggaran 20 % APBN/APBD di sektor pendidikan secara nyata. Akhirnya, patut dikemukakan bahwa fasilitas pendidikan sekolah bukanlah fasilitas ala “permen karet” yang nampak di luar mulut selalu aktif mengunyah (makan), akan tetapi tak ada gizi yang dapat menyehatkan dan memenuhi kebutuhan serta mampu menyelamatkan masa depan anak bangsa.

 

Bahan Bacaan:

Chan, Sam M. Dan Sam Tuti T. Analisis Swot, Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah. Jakarta: PT. RajaGrafindo Sejahtera, 2007
Langgulung, Hasan. Beberapa Tinjauan dalam Pendidikan Islam. Kuala Lumpur : Pustaka Antara, 1981
Pulungan, Suyuthi Prof. Revitalisasi Pendidikan Islam. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2006.
Tilaar, H.A.R.  Paradigma Baru Pendidikan Nasional.  Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2004
Tilaar, H.A.R. Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional. Magelang : Tera Indonesia, 1999
Tilaar, H.A.R. Pendidikan, Kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia. Bandung : PT. Rosdakarya, 1999
Langgulung, Hasan

 

PENDIDIKAN INTEGRATIF DAN PENDIDIKAN INKLUSIF


A.    Latar belakang

Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu tujuan nasional yang secara tegas dikemukakan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Tujuan nasional tersebut berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak hanya bagi warga negara Indonesia yang memiliki kondisi normal tetapi juga berlaku untuk anak yang memiliki kebutuhan khusus seperti anak yang berkelainan secara fisik. Untuk mencapai tujuan nasional tersebut, pemerintah telah melakukan banyak usaha meskipun tidak sedikit kendala maupun rintangan yang ditemui di lapangan. Dahulu pelaksanaan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dilakukan dalam satu sistem pendidikan yang terpisah dengan pendidikan bagi anak didik pada umumnya yaitu di sekolah luar biasa. Dengan sistem pendidikan yang demikian, menghambat anak tuna netra untuk mengembangkan kemandirian serta penyesuaian diri di masyarakat umum.

Berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang– Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat disimpulkan bahwa negara memberikan jaminan sepenuhnya kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Hal ini menunjukkan bahwa anak berkebutuhan khusus berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (reguler) dalam pendidikan. Selama ini, layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di Indonesia disediakan melalui tiga macam lembaga pendidikan yaitu, Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Pendidikan Terpadu. SLB, sebagai lembaga pendidikan khusus tertua, menampung anak dengan jenis kelainan yang sama sehingga ada SLB untuk anak dengan hambatan penglihatan (Tunanetra), SLB untuk anak dengan hambatan pendengaran (Tunarungu), SLB untuk anak dengan hambatan berpikir/kecerdasan (Tunagrahita), SLB untuk anak dengan hambatan (fisik dan motorik (Tunadaksa), SLB untuk anak dengan hambatan emosi dan perilaku (Tunalaras), dan SLB untuk anak dengan hambatan majemuk (Tunaganda). Sedangkan SLB menampung berbagai jenis anak berkebutuhan khusus. Sedangkan pendidikan terpadu adalah sekolah reguler yang juga menampung anak berkebutuhan khusus, dengan kurikulum, guru, sarana pengajaran, dan kegiatan belajar mengajar yang sama.

Namun selama ini baru menampung anak dengan hambatan penglihatan (tunanetra), itupun perkembangannya kurang menggembirakan karena banyak sekolah reguler yang keberatan menerima anak berkebutuhan khusus. Pada umumnya, lokasi SLB berada di ibu Kota Kabupaten, padahal anak–anak berkebutuhan khusus tersebar hampir di seluruh daerah (kecamatan/desa), tidak hanya di ibu kota kabupaten. Akibatnya sebagian dari mereka, terutama yang kemampuan ekonomi orang tuanya lemah, terpaksa tidak disekolahkan karena lokasi SLB jauh dari rumah, sementara kalau akan disekolahkan di SD terdekat, sekolah tersebut tidak bersedia menerima karena merasa tidak mampu melayaninya. Sebagian yang lain, mungkin selama ini dapat diterima di sekolah terdekat, namun karena ketiadaan guru pembimbing khusus akibatnya mereka beresiko tinggal kelas dan akhirnya putus sekolah. Permasalahan diatas dapat berakibat pada kegagalan program wajib belajar.

Untuk mensukseskan wajib belajar pendidikan dasar, dipandang perlu meningkatkan perhatian terhadap anak berkebutuhan khusus, baik yang telah memasuki sekolah reguler (SD) tetapi belum mendapatkan pelayanan pendidikan khusus maupun yang belum mengenyam pendidikan sama sekali karena tidak diterima di SD terdekat atau karena lokasi SLB jauh dari tempat domisilinya. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Pada penjelasan pasal 15 tentang pendidikan khusus disebutkan bahwa ‘pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Pasal inilah yang memungkinkan terobosan bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkelainan berupa penyelenggaraan pendidikan inklusif. Secara lebih operasional, hal ini diperkuat dengan peraturan pemerintah tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus. Dengan demikian pelayanan pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tidak lagi hanya di SLB tetapi terbuka di setiap satuan dan jenjang pendidikan baik sekolah luar biasa maupun sekolah reguler/umum. Dengan adanya kecenderungan kebijakan ini, maka tidak bisa tidak semua calon pendidik di sekolah umum wajib dibekali kompetensi pendidikan bagi ABK. Pembekalan ini perlu diwujudkan dalam Mata Kuliah Pendidikan Inklusif atau Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus.

B. Tujuan  dan Landasan

a. Tujuan

Pendidikan inklusif di Indonesia diselenggarakan dengan tujuan : Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua anak (termasuk anak berkebutuhan khusus)mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhannya. Membantu mempercepat program wajib belajar pendidikan dasar Membantu meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah  menekan angka  tinggal kelas dan putus sekolah. Menciptakan sistem pendidikan yang menghargai keanekaragaman, tidak diskriminatif, serta ramah terhadap pembelajaran Memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Ps. 32 ayat 1 yang berbunyi ’setiap warga negara negara berhak mendapat pendidikan’, dan ayat 2 yang berbunyi ’setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’. UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Ps. 5 ayat 1 yang berbunyi ’setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu’. UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Ps. 51 yang berbunyi ’anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikana kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.

 b. Landasan Filosofis

  1.  Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berbudaya dengan lambang negara Burung Garuda yang berarti ’bhineka tunggal ika’. Keragaman dalam etnik, dialek, adat istiadat, keyakinan, tradisi, dan budaya merupakan kekayaan bangsa yang tetap menjunjung tinggi persatuan dan  kesatuadalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  2. Pandangan Agama (khususnya Islam) antara lain ditegaskan bahwa : (1) manusia dilahirkan dalam keadaan suci, (2) kemuliaan seseorang di hadapan Tuhan (Allah) bukan karena fisik tetapi taqwanya, (3) Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri (4) manusia diciptakan berbeda-beda untuk saling silaturahmi (‘inklusif’).
  3. Pandangan universal Hak azasi manusia, menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, hak pendidikan, hak kesehatan, hak pekerjaan.

c.LandasanYuridis

  1. UUD 1945 (Amandemen) Ps. 31 : (1) berbunyi ‘Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) ’Setiaap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’.
  2. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ps. 48 ‘Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak. Ps. 49 ’Negara, Pemerintah, Keluarga, dan Orangtua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan’.
  3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ps. 5 ayat (1) ‘Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu’. Ayat (2) : Warganegara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Ayat (3) ‘Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus’. Ayat (4) ‘Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus’. Pasal 11 ayat (1) dan (2) ‘Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi’. ‘Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun’. Pasal 12 ayat (1) ‘Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya (1.b). Setiap peserta didik berhak pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara (1.e). Pasal 32 ayat (1 ) ‘Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa’. Ayat (2) ‘Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.’ Dalam penjelasan Pasal 15 alinea terakhir dijelaskan bahwa ‘Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah’. Pasal 45 ayat (1) ‘Setiap satuan pendidikan formal dan non formal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik’.Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Estándar Nasional Pendidikan. Pasal 2 ayat (1) Lingkungan Stándar Nasional Pendidikan meliputi stándar isi, stándar proses, stándar kompetensi lulusan, stándar pendidik dan kependidikan, stándar sarana prasarana, stándar pengelolaan, stándar pembiayaan, dan stándar penilaian pendidikan. Dalam PP No. 19/2005 tersebut juga dijelaskan bahwa satuan pendidikan khusus terdiri atas : SDLB, SMPLB dan SMALB.
  4.  Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No. 380/C.C6/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003 Perihal Pendidikan Inklusif : menyeelenggarakan dan mengembangkan di setiap Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 4 (empat) sekolah yang terdiri dari : SD, SMP, SMA, dan SMK.

d. Landasan Empiris

  1. Deklarasi Hak Asasi Manusia, 1948 (Declaration of Human Rights),
  2. Konvensi Hak Anak, 1989 (Convention on the Rights of the Child),
  3. Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua, 1990 (World Conference on Education for All)
  4. Resolusi PBB nomor 48/96 tahun 1993 tentang Persamaan Kesempatan bagi Orang Berkelainan (the standard rules on the equalization of opportunities for persons with disabilities)
  5. Pernyataan Salamanca tentang Pendidikan Inklusi, 1994 (The Salamanca Statement on Inclusive Education),
  6. Komitmen Dakar mengenai Pendidikan untuk Semua, 2000 (The Dakar Commitment on ducation for All)
  7. Deklarasi Bandung (2004) dengan komitmen “Indonesia menuju pendidikan inklusif”,
  8. Rekomendasi Bukittinggi (2005), bahwa pendidikan yang inklusif dan ramah terhadap anak seyogyanya dipandang sebagai:
  • Sebuah pendekatan terhadap peningkatankualitas sekolah secara menyeluruh yang akan menjamin bahwa strategi nasional untuk ‘pendidikan untuk semua’ adalah benar-benar untuk semua;
  • Sebuah cara untuk menjamin bahwa semua anak memperoleh pendidikan dan pemeliharaan yang berkualitas di dalam komunitas tempat tinggalnya sebagai bagian dari program-program untuk perkembangan usia dini anak, pra sekolah, pendidikan dasar dan menengah, terutama mereka yang pada saat ini masih belum diberi kesempatan untuk memperoleh pendidikan di sekolah umum atau masih rentan terhadap marginalisasi dan eksklusi; dan
  • Sebuah kontribusi terhadap pengembangan masyarakat yang menghargai dan menghormati perbedaan individu semua warga negara.

C.  Falsafah pendidikan inklusif

Secara umum falsafah inklusi adalah mewujudkan suatu kehidupan yang ramah tidak diskriminatif dalam segala aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian inklusi tidak hanya dalam aspek pendidikan tetapi dalam segala aspek kehidupan. Inklusi berarti juga suatu cita-cita seperti halnya kehidupan adil dan makmur serta sejahtera yang harus dicapai dalam suatu kehidupan masyarakat. Falsafah pendidikan inklusif adalah upaya mewujudkan sekolah yang ramah dalam pembelajaran.

  • Sekolah ramah adalah pendidikan yang menghargai hak dasar manusia
  •  Sekolah ramah adalah pendidikan yang memperhatikan kebutuhan individual
  • Sekolah ramah berarti menerima keanekaragaman
  • Sekolah ramah berarti tidak deskriminatif

Sekolah ramah menghindari labelisasi. Falsafah pendidikan inklusi juga dapat bermakna :

  1. Pendidikan untuk semua. Setiap anak berhak untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak.
  2. Belajar hidup bersama dan bersosialisasi.Setiap anak berhak untuk mendapatkan perhatian yang sama sebagai peserta didik
  3. Integrasi pada lingkungan.Setiap anak berhak menyatu dengan lingkungannya dan menjalin kehidupan sosial yang harmonis.
  4. Penerimaan terhadap perbedaan.Setiap anak berhak dipandang sama dan tidak mendapatkan diskriminasi dalam pendidikan.

Setiap anak merupakan pribadi yang unik. Sekolah ramah menuntut perubahan banyak hal, di antaranya :

  1. Sekolah ramah menuntut perubahan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak semua komponen sekolah
  2. Kesiapan siswa menerima anak khusus
  3. Kesiapan guru menerima anak khusus
  4. Kesiapan orangtua menerima anak khusus
  5. Kesiapan anak khusus dan orangtua anak khusus menerima lingkungan yang tidak ekslusif

D.  Konsep  Pendidikan Integratif dan Pendidikan Inklusif

Sejarah perkembangan pendidikan inklusif di dunia pada mulanya diprakarsai dan diawali dari negara-negara Scandinavia (Denmark, Norwegia, Swedia). Di Amerika Serikat pada tahun1960-an oleh Presiden Kennedy mengirimkan pakar-pakar Pendidikan Luar Biasa ke Scandinavia untuk mempelajari mainstreaming dan Least restrictive environment, yang ternyata cocok untuk diterapkan di Amerika Serikat. Selanjutnya di Inggris dalam Ed.Act. 1991 mulai memperkenalkan adanya konsep pendidikan inklusif dengan ditandai adanya pergeseran model pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus dari segregatif ke integratif. Tuntutan penyelenggaraan pendidikan inklusif di dunia semakin nyata terutama sejak diadakannya konvensi dunia tentang hak anak pada tahun 1989 dan konferensi dunia tentang pendidikan tahun 1991 di Bangkok yang menghasilkan deklarasi ’education for all’. Implikasi dari statemen ini mengikat bagi semua anggota konferensi agar semua anak tanpa kecuali (termasuk anak berkebutuhan khusus) mendapatkan layanana pendidikan secara memadai. Sebagai tindak lanjut deklarasi Bangkok, pada tahun 1994 diselenggarakan konvensi pendidikan di Salamanca Spanyol yang mencetuskan perlunya pendidikan inklusif yang selanjutnya dikenal dengan ’the Salamanca statement on inclusive education”.

Sejalan dengan kecenderungan tuntutan perkembangan dunia tentang pendidikan inklusif, Indonesia pada tahun 2004 menyelenggarakan konvensi nasional dengan menghasilkan Deklarasi Bandung dengan komitmen Indonesia menuju pendidikan inklusif.

Untuk memperjuangkan hak-hak anak dengan hambatan belajar, pada tahun 2005 diadakan simposium internasional di Bukittinggi dengan menghasilkan Rekomendasi Bukittinggi yang isinya antara lain menekankan perlunya terus dikembangkan program pendidikan inklusif sebagai salah satu cara menjamin bahwa anak benar-benar memperoleh pendidikan. Berdasarkan perkembangan sejarah pendidikan inklusif dunia tersebut, maka Pemerintah Republik Indonesia sejak awal tahun 2000 mengembangkan program pendidikan inklusif. Program ini merupakan kelanjutan program pendidikan terpadu yang sesungguhnya pernah diluncurkan di Indonesia pada tahun 1980-an, tetapi kemudian kurang berkembang, dan baru mulai tahun 2000 dimunculkan kembali dengan mengikuti kecenderungan dunia, menggunakan pendidikaninklusif.

1.  Pengertian Pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon-Shevin dalam O’Neil, 1994) Sekolah inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil (Stainback,1980)

Global View of Disability: Mithu Alur and Michael Bach (Inclusive Education  for children With Disability 2005:11)

  • 550 million disabled people (6,5 billion of human population
  • 80 % live in develoving countries
  • 33% are children
  • 80% Live in rural area
  • Labeled the “poorest of the poor
  • 55% of the disabled children live in poverty
  • In some countries, 90 % disabled children won’t survive beyond age 20
  • WHO estimates 98% of disabled people in developing countries are totally neglected (no free medical care or social security)

Menurut CAPP Mithu Alur and Michael Bach (Inclusive Education  for children With Disability 2005:59)

  • Inclusive education means every child learning together in his/her neibourhood school All children are welcomed in the school and all children learn together in the regular classroom.
  • Afford “open access”to students with disabilities
  • Uses Identifiable school, classroom and instructional practice that promote inclusion and make real involment and acceptance probable.
  • Ensure that student with disabilities take part in all aspect of the social life of the school
  • Inclusive education is for every child

Berdasarkan batasan tersebut pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Semangat penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah memberikan kesempatan atau akses yang seluas-luasnya kepada semua anak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan individu peserta didik tanpa diskriminasi.

2. Pendidikan Segregasi, Pendidikan integratif dan Pendidikan Inklusif

a. Pendidikan segregasi Pendidikan segregasi adalah sekolah yang memisahkan anak berkebutuhan khusus dari sistem persekolahan reguler. Di Indonesia bentuk sekolah segregasi ini berupa satuan pendidikan khusus atau Sekolah Luar Biasa sesuai dengan jenis kelainan peserta didik. Seperti SLB/A (untuk anak tunanetra), SLB/B (untuk anak tunarungu), SLB/C (untuk anak tunagrahita), SLB/D (untuk anak tunadaksa), SLB/E (untuk anak tunalaras), dan lain-lain. Satuan pendidikan khusus (SLB) terdiri atas jenjang TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB. Sebagai satuan pendidikan khusus, maka sistem pendidikan yang digunakan terpisah sama sekali dari sistem pendidikan di sekolah reguler, baik kurikulum, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana prasarana, sampai pada sistem pembelajaran dan evaluasinya. Kelemahan dari sekolah segregasi ini antara lain aspek perkembangan emosi dan sosial anak kurang luas karena lingkungan pergaulan yang terbatas.

b.  Pendidikan terpadu/integratif

Pendidikan terpadu adalah sekolah yang memberikan kesempatan kepada peserta didik berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan di sekolah reguler tanpa adanya perlakuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan individual anak. Sekolah tetap menggunakan kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, serta sistem pembelajaran reguler untuk semua peserta didik. Jika ada peserta didik tertentu mengalami kesulitan dalam mengikuti pendidikan, maka konsekuensinya peserta didik itu sendiri yang harus menyesuaikan dengan sistem yang dituntut di sekolah reguler. Dengan kata lain pendidikan terpadu menuntut anak yang harus menyesuaikan dengan sistem yang dipersyaratkan sekolah reguler. Kelemahan dari pendidikan melalui sekolah terpadu ini antara lain, anak berkebutuhan khusus tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan individual anak. Sedangkan keuntungannya adalah anak berkebutuhan khusus dapat bergaul di lingkungan sosial yang luas dan wajar.

Sistem pendidikan integratif

Penyelenggaraan program pendidikan terpadu bermula dengan keluarnya surat keputusan Mendikbud No.002/U/1986 tanggal 4 Januari 1986 tentang program pendidikan terpadu bagi anak cacat. Keputusan itu disusul dengan surat edaran Dirjen Dikdasmen No.6718/C/I/89 tanggal 15 Juli 1989 tentang perluasan kesempatan belajar bagi anak berkelainan di sekolah umum. Kemudian SK Mendikbud No.0491/U/1992 mempertegas tentang pendidikan bagi anak berkelainan yang diselenggarakan bersama-sama dengan anak normal di jalur pendidikan sekolah. Melalui program pendidikan terpadu ini para peserta didik dimungkinkan untuk saling menyesuaikan diri, saling belajar tentang sikap, perilaku dan ketrampilan, saling berimitasi dan mengidentifikasi, menghilangkan sifat menyendiri, menimbulkan sikap saling percaya, meningkatkan motivasi untuk belajar dan meningkatkan harkat serta harga diri. Selain surat keputusan yang telah diuraikan di atas, juga ada surat Direktur Pendidikan Dasar No.0267/C2/U/1994 tanggal 30 Maret 1994 tentang penyelenggaraan pendidikan terpadu yang diberlakukan bagi beberapa jenis kecacatan akan tetapi memiliki kemampuan inteligensi normal atau di atas rata-rata.  Pelaksanaan pendidikan terpadu di Indonesia terselenggara dengan sistem:

  1.  Belajar di kelas biasa dengan guru kelas. Sekarang ini banyak siswa tuna netra yang mendapatkan program pelayanan pendidikan terpadu secara penuh, dimana siswa  belajar di kelas biasa dan ditangani sepenuhnya oleh guru kelas serta masing-masing guru bidang studi.
  2. Belajar di kelas biasa dengan guru kelas dan seorang guru pembimbing khusus.
    Siswa tuna netra belajar di kelas biasa dengan guru kelas yang didampingi oleh guru pembimbing khusus. Guru pembimbing khusus dapat berasal dari kalangan guru PLB tetapi dapat pula dari tenaga ahli di bidang ketunanetraan.
  3. Belajar di kelas biasa dengan guru kunjung Guru kunjung biasanya menangani siswa tuna netra yang belajar pada beberapa sekolah. Fungsinya hanya memberikan saran-saran kepada guru kelas atau guru bidang studi.
  4. Belajar di sekolah umum dengan kelas khususSiswa tuna netra belajar di sekolah umum tetapi belajar di kelas yang khusus (terpisah dengan siswa normal lainnya).
  5. Belajar dalam satu lokasi sekolah dengan berbagai macam ketunaan.
    Siswa tuna netra bersama dengan siswa yang memiliki kebutuhan khusus lainnya belajar dalam satu gedung sekolah yang sama.

HAMBATAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN INTEGRATIF

Di beberapa daerah di Indonesia, banyak sekolah umum yang tidak mau menerima siswa berkebutuhan khusus untuk belajar di sekolah tersebut dengan alasan tidak adanya surat keputusan dari pemerintah yang menyatakan bahwa sekolah tersebut harus menerima siswa yang memiliki kebutuhan khusus. Sesuai surat keputusan Kepala Kanwil Depdiknas Propinsi DKI Jakarta No.31/101.B2/LL/1999 tanggal 23 April 1999 ditunjuklah beberapa sekolah umum di DKI Jakarta menjadi sekolah terpadu. Pada kenyataannya, banyak Kepala Sekolah yang ditunjuk sebagai sekolah terpadu merasa keberatan dengan penunjukan tersebut. Alasannya sekolah mereka tidak akan mendapatkan nilai plus dengan kehadiran siswa yang berkebutuhan khusus di sekolah mereka. Kepala sekolah juga merasa bahwa dengan penunjukan tersebut akan menurunkan nilai kinerja sekolah, sementara nilai kinerja sekolah tersebut yang diperoleh melalui nilai akademis siswa merupakan dasar bagi penilaian akreditasi sekolah yang akan dilaksanakan mulai tahun ajaran 2002/2003 di seluruh sekolah negeri di Jakarta.

Penunjukan sekolah umum menjadi sekolah terpadu juga tidak disertai dengan sosialisasi anak berkebutuhan khusus kepada kepala sekolah beserta staff dan gurunya. Selain itu prasarana dan sarana penunjang pelayanan pendidikan terpadu juga tidak disediakan oleh pemerintah.Penunjukan sekolah terpadu di Jakarta hanya ditujukan untuk SLTP dan SMU. Sedangkan untuk jenjang sekolah dasar belum ada penunjukan untuk sekolah terpadu. Masih banyak anggapan di benak guru-guru di sekolah umum yang menyatakan bahwa mengajar anak yang memiliki kebutuhan khusus adalah sesuatu yang remeh. Sehingga mereka akan merasa menjadi rendah apabila sekolah dimana tempat mereka mengajar dijadikan sekolah terpadu.Surat Direktur Pendidikan Dasar No.0267/C2/U/1994 tanggal 30 Maret 1994 tentang penyelenggaraan pendidikan terpadu yang diberlakukan bagi beberapa jenis kecacatan akan tetapi memiliki kemampuan inteligensi normal atau di atas rata-rata menjadi kendala pula bagi pelaksanaan pendidikan terpadu di Indonesia. Sebab dengan surat keputusan tersebut pihak sekolah umum dapat menolak siswa berkebutuhan khusus yang memiliki intelegensi di bawah rata-rata, dengan demikian pelaksanaan pendidikan terpadu menjadi sangat terbatas hanya bagi siswa yang sangat pandai saja.

c. Pendidikan inklusif

Pendidikan inklusif merupakan perkembangan baru dari pendidikan terpadu. Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan/atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya. Dengan kata lain pendidikan inklusif mensyaratkan pihak sekolah yang harus menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan individu peserta didik, bukan peserta didik yang menyesuaikan dengan sistem persekolahan. Keuntungan dari pendidikan inklusif anak berkebutuhan khusus maupun anak biasa dapat saling berinteraksi secara wajar sesuai dengan tuntutan kehidupan sehari-hari di masyarakat, dan kebutuhan pendidikannya dapat terpenuhi sesuai potensinya masing-masing. Konsekuensi penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah pihak sekolah dituntut melakukaan berbagai perubahan, mulai cara pandang, sikap, sampai pada proses pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan individual tanpa diskriminasi.

3. Implikasi manajerial pendidikan inklusif Sekolah reguler yang menerapkan program pendidikan inklusif akan berimplikasi secara manajerial di sekolah tersebut. Diantaranya adalah:

  1. Sekolah reguler menyediakan kondisi kelas yang hangat, ramah, menerima keanekaragaman dan menghargai perbedaan.
  2.  Sekolah reguler harus siap mengelola kelas yang heterogen dengan menerapkan   kurikulum  dan pembelajaran yang bersifat individual.
  3. Guru di kelas reguler harus menerapkan pembelajaran yang interaktif.
  4.  Guru pada sekolah inklusif dituntut melakukan kolaborasi dengan profesi atau sumberdaya  lain dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
  5.  Guru memahami multiple intelligence
  6.  Guru memahami perbedaan kebutuhan dalam mengembangkan kurikulum
  7. Mampu merubah aturan main antara guru dengan siswa
  8.  Guru memiliki strategi dan model serta metode mengajar yang bervariasi.
  9. Guru pada sekolah inklusif dituntut melibatkan orangtua secara bermakna dalam proses pendidikan.

E.  Pro dan kontra pendidikan inklusif

Meskipun pendidikan inklusif telah diakui di seluruh dunia sebagai salah satu upaya mempercepat pemenuhan hak pendidikan bagi setiap anak, namun perkembangan pendidikan inklusif mengalami kemajuan yang berbeda-beda di setiap negara. Sebagai inovasi baru, pro dan kontra pendidikan inklusif masih terjadi dengan alasan masing-masing. Sebagai negara yang ikut dalam berbagai konvensi dunia, Indonesia harus merespon secara proaktif terhadap kecenderungan perkembangan pendidikan inklusif. Salah satunya adalah dengan cara memahami secara kritis tentang pro dan kontra pendidikan inklusif.Pro Pendidikan Inklusifa. Belum ada bukti empirik yang kuat bahwa SLB merupakan satu-satunya sistem terbaik untuk pendidikan anak berkebutuhan khusus.b. Beaya penyelenggaraan SLB jauh lebih mahal dibanding dengan dengan sekolah regular.c. Banyak anak berkebutuhan khusus yang tinggal di daerah-daerah tidak dapat bersekolah di SLB karena jauh dan/atau biaya yang tidak terjangkau.

1. Pro Pendidikan Inklusif.

a. Belum ada bukti empirik yang kuat bahwa SLB merupakan satu-satunya sistem terbaik untuk pendidikan anak berkebutuhan khusus.

b. Biaya penyelenggaraan SLB jauh lebih mahal dibanding dengan dengan sekolah regular.

c. Banyak anak berkebutuhan khusus yang tinggal di daerah-daerah tidak dapat bersekolah di SLB karena jauh dan/atau biaya yang tidak terjangkau.

2. Kontra Pendidikan Inklusif.

a. Peraturan perundangan memberikan kesempatan pendidikan khusus bagi anak berkebutuhan khusus.

b.Hasil penelitian masih menghendaki berbagai alternatif pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.

c. Banyak orangtua yang anaknya tidak ingin bersekolah di sekolah reguler.

d. Banyak sekolah reguler yang belum siap menyelenggarakan pendidikan inklusif karena menyangkut sumberdaya yang terbatas

e. Sekolah khusus/SLB dianggap lebih efektif karena diikuti anak yang sejenis.5. Pendidikan Inklusif yang Moderat.

Jalan keluar untuk mengatasi pro dan kontra tentang pendidikan inklusif, maka dapat diterapkan pendidikan inklusif yang moderat. Pendidikan inklusif yang moderat dimaksud adalah Pendidikan inklusif yang memadukan antara terpadu dan Inklusi penuh.

b. Filosofinya tetap pendidikan inklusif, tetapi dalam prakteknya anak berkebutuhan khusus disediakan berbagai alternatif layanan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya. Anak berkebutuhan khusus fleksibel pindah dari satu bentuk layanan ke bentuk layanan yang lain, seperti : bentuk kelas reguler penuh, bentuk kelas reguler dengan cluster, bentuk kelas reguler dengan ’pull out’, bentuk kelas reguler dengan ‘cluster dan pull out’, bentuk kelas khusus dengan berbagai pengintegrasian. bentuk kelas khusus penuh di sekolah reguler

(1) Inklusi seyogyanya dipandang sebagai sebuah prinsip fundamental yang mendasari kebijakan nasional.

(2) Konsep kualitas seyogyanya difokuskan pada perkembangan nasional, emosi dan fisik, maupun pencapaian akademik lainnya.

(3) Sistem asesmen dan evaluasi nasional perlu direvisi agar sesuai dengan prinsip-prinsip non-diskriminasi dan inklusi serta konsep kualitas sebagaimana telah disebutkan di atas.

(4) Orang dewasa seyogyanya menghargai dan menghormati semua anak, tanpa memandang perbedaan karakteristik maupun keadaan individu, serta seharusnya pula memperhatikan pandangan mereka.

(5) Semua kementerian seyogyanya berkoordinasi untuk mengembangkan strategi bersama menuju inklusi.

(6) Demi menjamin pendidikan untuk Semua melalui kerangka sekolah yang ramah terhadap anak (SRA), maka masalah non-diskriminasi dan inklusi harus diatasi dari semua dimensi SRA, dengan upaya bersama yang terkoordinasi antara lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah, donor, masyarakat, berbagai kelompok local, orang tua, anak maupun sektor swasta

(7) Semua pemerintah dan organisasi internasional serta organisasi non-pemerintah, seyogyanya berkolaborasi dan berkoordinasi dalam setiap upaya untuk mencapai keberlangsungan pengembangan masyarakat inklusif dan lingkungan yang ramah terhadap pembelajaran bagi semua anak.

(8) Pemerintah seyogyanya mempertimbangkan implikasi sosial maupun ekonomi bila tidak mendidik semua anak, dan oleh karena itu dalam Manajemen Sistem Informasi Sekolah harus mencakup semua anak usia sekolah.

(9) Program pendidikan pra-jabatan maupun pendidikan dalam jabatan guru seyogyanya direvisi guna mendukung pengembangan praktek inklusi sejak pada tingkat usia pra-sekolah hingga usia-usia di atasnya dengan menekankan pada pemahaman secara holistik tentang perkembangan dan belajar anak termasuk pada intervensi dini

(10) Pemerintah (pusat,propinsi, dan lokal) dan sekolah seyogyanya membangun dan memelihara dialog dengan masyarakat, termasuk orang tua, tentang nilai-nilai sistem pendidikan yang non-diskriminatif dan inklusif.

F. Kriteria Calon Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif

1. Kesiapan sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan inlusif (kepala sekolah, komite sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua)

2. Terdapat anak berkebutuhan khusus di lingkungan sekolah

3. Tersedia guru khusus/PLB (guru tetap sekolah atau guru yang diperbantukan dari lembaga lain)

4. Komitmen terhadap penuntasan wajib belajar

5. Memiliki jaringan kerjasama dengan lembaga lain yang relevan

6. Tersedia sarana penunjang yang mudah diakses oleh semua anak

7. Pihak sekolah telah memperoleh sosialisasi tentang pendidikan inklusi

8. Sekolah tersebut telah terakreditasi

G. Rekomendasi  

Rekomendasi berikut ini untuk lebih meningkatkan kualitas sistem pendidikan:

(1) Inklusi seyogyanya dipandang sebagai sebuah prinsip fundamental yang mendasari kebijakannasional.

(2)  Konsep kualitas seyogyanya difokuskan pada perkembangan nasional, emosi dan fisik, maupun pencapaian akademik lainnya.

(3)    Sistem asesmen dan evaluasi nasional perlu direvisi agar sesuai dengan prinsip-prinsip non-diskriminasi dan inklusi serta konsep kualitas sebagaimana telah disebutkan di atas.

(4)  Orang dewasa seyogyanya menghargai dan menghormati semua anak, tanpa memandang perbedaan karakteristik maupun keadaan individu, serta seharusnya pula memperhatikan pandangan mereka.

(5)  Semua kementerian seyogyanya berkoordinasi untuk mengembangkan strategi bersama menuju inklusi.

(6)   Demi menjamin pendidikan untuk Semua melalui kerangka sekolah yang ramah terhadap anak (SRA), maka masalah non-diskriminasi dan inklusi harus diatasi dari semua dimensi SRA, dengan upaya bersama yang terkoordinasi antara lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah, donor, masyarakat, berbagai kelompok local, orang tua, anak maupun sektor swasta.

(7)  Semua pemerintah dan organisasi internasional serta organisasi non-pemerintah, seyogyanya berkolaborasi dan berkoordinasi dalam setiap upaya untuk mencapai keberlangsungan pengembangan masyarakat inklusif dan lingkungan yang ramah terhadap pembelajaran bagi semua anak.

(8)  Pemerintah seyogyanya mempertimbangkan implikasi sosial maupun ekonomi bila tidak mendidik semua anak, dan oleh karena itu dalam Manajemen Sistem Informasi Sekolah harus mencakup semua anak usia sekolah

(9)   Program pendidikan pra-jabatan maupun pendidikan dalam jabatan guru seyogyanya direvisi guna mendukung pengembangan praktek inklusi sejak pada tingkat usia pra-sekolah hingga usia-usia di atasnya dengan menekankan pada pemahaman secara holistik tentang perkembangan dan belajar anak termasuk pada intervensi dini

(10) Pemerintah (pusat, provinsi, dan lokal) dan sekolah seyogyanya membangun dan memelihara dialog dengan masyarakat, termasuk orang tua, tentang nilai-nilai sistem pendidikan yang non-diskriminatif dan inklusif.

H. Kesimpulan

1). Landasan yuridis, empirik, dan falsafah pendidikan integratif dan pendidikan inklusif sudah jelas tetapi banyak faktor yang harus diperhatikan demi terlaksananya pendidikan ini secara berkesinambungan

2). Pro dan Kontra di masyarakat tentang pelaksanaan pendidikan integratif dan inklusif perlu di cari solusi nyata sehingga tujuan pendidikan nasional dapat dicapai.

3)  Belum ada sinergi yang baik antara pemerintah, seluruh lembaga pendidikan serta masyarakat dalam upaya mewujudkan pendidikan integratif dan pendidikan inklusif tersebut

 

DAFTAR  PUSTAKA

Ashman,A.& Elkins,J.(194). Educating Children With Special Needs. New York:Prentice Hall.

Basuki Wibawa, Ivan Hanafi, Rusilanti(editor)  Bunga Rampai Kajian Pendidikan Nasional,

Cetakan I, Juli,2008 penerbit UNJ.

Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa, (2006) Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Depdiknas Jakarta (Draf Naskah tidak diterbitkan)

Johnsen, Berit H dan Miriam D. Skjorten (2003) Pendidikan Kebutuhan Khusus; Sebuah Pengantar, Bandung : Unipub

Kauffman and Mara Sapon-Shevin.Educational Leadership.52 (4) 7-11 Stainback,W.& Sianback,S.(1990). Support Networks for Inclusive Schooling:Independent Integrated Education.Baltimore: Paul H.Brooks.

Mithu Alur and Michael Bach,2005. Inclusive Education for children with disability CAPP. Education World Books, WQ Judge Press, Mumbai India: 2005

PP No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasioanal Pendidikan

Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

UNESCO (1994). The Salamanca Statement and Framework For Action on Special Needs Education. PARIS:Author.Warnock,H.M.(1978). Special Educational Needs:Report of The committee of Enquiry in the Education of Handicapped Young People. London: Her Majesty’s, Stationary Office

 

Pendidikan Berbasis Konsep Keberbakatan


BAB I

PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG MASALAHBerdasarkan kenyataan yang universal dan alamiah bahwa manusia itu berbeda suatu sama lain dalam berbagai hal, seperti dalam hal intelegensi, bakat, kepribadian, kondisi jasmani dan sebagainya. Oleh karena itu perlu dipikirkan bagaimana menangani penyaluran berbagai perbedaan ini. Pendidikan anak berbakat merupakan bagian integrasi pendidikan pada umumnya, dengan kekhususan memberi kesempatan maksimal bagi anak berbakat untuk berfungsi sesuai dengan potensinya, dengan harapan bahwa pada suatu saat anak juga akan memberi sumbangan yang maksimal bagi  peningkatan kehidupan sesuai dengan aktualisasi potensinya itu. Hal itu sesuai dengan citra masyarakat yang kita anut dengan memperhatikan kaitan fungsional antara individu dengan masyarakat  Menurut definisi yang dikemukakan Renzuli, anak berbakat memiliki pengertian.

Anak berbakat merupakan satu interaksi diantara tiga sifat dasar manusia yang menyatu ikatan terdiri dari kemampuan umum dengan tingkatnya di atas kemampuan rata-rata, komitmen yang tinggi terhadap tugas’tugas dan kreativitas yang tinggi. Anak berbakat ialah anak yang memiliki kecakapan dalam mengembangkan gabungan ketiga sifat ini dan mengaplikasikan dalam setiap tindakan yang bernilai”.

Upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 1974 dengan pemberian beasiswa bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berbakat dan berprestasi tinggi tetapi lemah kemampuan ekonomi dan keluarganya. Selanjutnya pada tahun 1982, Balitbang Dikbud membentuk Kelompok Kerja Pengembangan Pendidikan Anak Berbakat (KKPPAB). Tahun 1998 Depdiknas memberikan Surat Keputusan Penetapan Penyelenggaraan Program Percepatan Belajar.

Kelompok Kerja ini mewakili unsur-unsur struktural serta unsur-unsur keahlian seperti Balitbang Dikbud, Ditje Dikdasmen, Ditjen Dikti, Perguruan Tinggi, serta unsur keahlian di bidang sains, matematika, teknologi (elektronika, otomotif, dan pertanian), bahasa dan humaniora, serta psikologi. Kelompok kerja tersebut antara lain bertugas untuk mengembangkan ”Rencana Induk Pengembangan Pendidikan Anak Berbakat”, serta merencanakan, mengembangkan, menyelenggarkan, dan menilai kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan rencana induk pengembangan anak berbakat kemudian, pada tahun 1984 Balitbang Dikbud menyelenggarakan perintisan pelayanan pendidikan anak berbakat dari tingkat SD, SMP, dan SMA di satu daerah perkotaan (Jakarta) dan satu daerah pedesaan (Kabupaten Cianjur). Program pelayanan yang diberikan berupa pengayaan (enrichment) dalam bidang sains (Fisika, Kimia, Biologi, dan Ilmu Pengetahuan Bumi dan Antariksa) matematika, teknologi Informatika  dan ajang kompetisinya adalah Olimpiade sains nasional dikelola oleh Universitas Pelita Harapan di bawah bimbingan bapa Johanes Surya bahkan pada saat ini program tersebut menghabiskan biaya yang luar biasa besar namun biaya yang  luar biasa besar tersebut  belum terlihat seimbang antara biaya yang dikeluarkan dengan kontribusinya terhadap Negara karena nampaknya anak berbakat ditujukan hanya untuk meraih piala dalam even kejuaraan dalam ajang bergengsi tingkat Internasional dan Nasional untuk menutupi gengsi Negara kita yang terpuruk dalam rekayasa Sains Teknologi setelah itu anak-anak cerdas lepas keluar negeri dan tidak kembali lagi sehingga kebrilianan dan biaya yang sangat besar untuk pendidikan anak berbakat istimewa belum dapat membangun bangsa ini dalam kemajuan Iptek yang berbudaya Indonesia dan memanfaatkan kekayaan alam milik Indonesia belum tewujud dan juga dikarenakan faktor politik dan kebijakan Negara kita yang tidak menghargai Kekayaan Intelektual secara layak membuat mereka diincar untuk oleh Negara-negara tetangga untuk bersekolah dan diberikan fasilitas yang tidak mereka dapatkan di Negara kita  Indonesia tercinta ini dan yang kemudian dirayu untuk  bekerja  dengan berbagai fasilitas yang sama sekali tidak diberikan oleh Indonesia  dan kemudian   mereka dimanfaatkan oleh negara-negara luar untuk mengelola industri dan mengembangkan Iptek di negara orang Indonesia hanya menjadi produksi  dan kolektor anak berbakat dengan medali olimpiade yang menghabiskan biaya milyaran tanpa dilakukan Evaluasi kebermanfaatannya dan menjadikan kelompok tertentu menguasai sendiri dan tidak melakukan desiminasi kesekolah-sekolah regular dan jika kaita membutuhkan mentoring pun harganya luar biasa dan tidak mungkin terjangkau oleh sekolah negeri level standar  sehingga anak-anak cerdas berbakat yang berada di luar kelompok tersebut tidak tersentuh dan para guru juga tidak tersentuh untuk menangani dan mendapatkan pengetahuan bagi palayanan  anak berbakat cerdas dan istimewa.

Faktor yang tak kalah pentingnya adalah faktor guru dalam proses PBM di ruang-ruang kelas yang memasung kreatifitas anak karena para guru selalu mengajar mereka dengan model pembelajaran sama rata dan berkutat dengan pembelajaran kognitip dan model  evaluasi yang didominasi model tes pilihan ganda membuat anak berbakat istimewa menjadi kehilangan kesempatan untuk berkembang sesuai dengan kecerdasannya dan kadang lebih mengenaskan mereka terpojok karena kritis dan guru tidak siap di keritik atau dipojokan karena persoalannya guru kalah pintar dengan anak cerdas terutama di tingkat SMA  dimana penulis berkiprah berdasarkan pengalaman  beberapa anak menjadi anak pemalas dan tidak suka berada di kelas karena mereka merasa bosan dan menjadi anak drop-out kebijakan pengangkatan guru  (GBS) diangkat menjadi guru tanpa pelatihan dan kompetensi  mereka sangat rendah dan kurang memiliki bahkan tidak memiliki kompetensi bahkan untuk mengajar anak yang standar apalagi untuk  peserta didik yang berbakat cerdas dan istimewa  dan banyak sekali para guru yang diangkat  diantara mereka bukan berasal dari keguruan dan pemerintah tidak memberikan pendidikan lagi mereka langsung mengajar di SMA banyak diantara mereka menjadi persoalan bagi sekolah dan inilah salah satu penyebab carut marut dunia pendidikan. Indonesia dan diantaranya mematikan anak-anak berbakat yang memiliki kecerdasan istimewa yang bersekolah di sekolah regular kehilangan bakat istimewa mereka.

Pola Pelayanan pendidikan untuk anak berbakat istimewa dilakukan di kelas khusus di luar program kelas reguler pada waktu-waktu tertentu atau dikumpulkan dalam satu sekolah di setiap Provinsi yang juga mengeluarkan biaya yang luar biasa besar yang dialokasikan oleh pemerintah daerah perintisan pelayanan pendidikan bagi anak berbakat ini pada tahun 1986 dihentikan tetapi daerah masih terus melanjutkan pada tahun 1994 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan program Sekolah Unggul (Schools of Excellence) di seluruh propinsi sebagai langkah awal kembali untuk menyediakan program pelayanan khusus bagi peserta didik dengan cara mengembangkan aneka bakat dan kreativitas yang dimilikinya. Namun akhirnya, program ini dianggap tidak cukup memberikan dampak positif pada siswa berbakat untuk mengembangkan potensi intelektualnya yang tinggi. Keluhan yang muncul di lapangan secara bersamaan didukung oleh temuan studi terhadap 20 SMA Unggulan di Indonesia yang menunjukkan 21,75 % siswa SMA Unggulan hanya mempunyai kecerdasan umum yang berfungsi pada taraf di bawah rata-rata, sedangkan mereka yang tergolong anak memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa hanya 9,7 % (Reni H., dkk., 1998 – pedoman penyelenggaraan program percepatan belajar  Depdiknas hal 4).

  1. LANDASAN YURIDIS

Kesungguhan pemerintah untuk memberikan pelayanan pendidikan bagi anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa secara tegas telah dinyatakan sejak Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1983, dan 2004 yang menyebut kan : “… Demikian pula perhatian khusus perlu diberikan kepada anak -anak yang berbakat istimewa agar mereka dapat mengembangkan kemampuannya secara maksimal”. Tekad ini berlanjut terus dan dipertahankan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara berikutnya yaitu GBHN Tahun 1988, yang berbunyi: “Anak didik berbakat istimewa perlu mendapat perhatian khusus agar mereka dapat mengembangkan kemampuan sesuai dengan tingkat pertumbuhan pribadinya“; GBHN Tahun 1993 menyatakan “Peserta didik yang memiliki tingkat kecerdasan luar biasa perlu mendapat perhatian khusus agar dapat dipacu perkembangan prestasi dan bakatnya”; dan selanjutnya GBHN Tahun 1998 mengamanatkan bahwa : “Peserta didik yang memiliki tingkat kecerdasan luar biasa mendapat perhatian dan pelajaran lebih khusus agar dapat dipacu perkembangan prestasi dan bakatnya tanpa mengabaikan potensi peserta didik lainnya. ” Demikian pula di dalam Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Pasal 8 ayat (2) menegaskan bahwa:“Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.” Begitu pula dalam Pasal 24 dinyatakan bahwa “setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak sebagai berikut: (1) mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; (2) mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri, maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan; (6) menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang telah ditentukan”. Kesungguhan untuk mengembangkan pendidikan bagi anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa ditekankan pula oleh Presiden Republik Indonesia ketika menerima anggota Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (BPPN) tanggal 19 Januari 1991, yang menyatakan bahwa: “ Agar lebih memperhatikan pelayanan pendidikan terhadap anak-anak yang mempunyaikemampuan dan kecerdasan luar biasa.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kembali menegaskan bahwa: “Warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus ” (pasal 5 ayat 4). Begitu pula dalam pasal 12 ayat 1 dinyatakan bahwa: “setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: (b) mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; (f) menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan”

2. LANDASAN TEORI

1.   Heller (2004) mengembangkan model multifaktor yang merupakan pengembangan dari Triadic Interdependence model Monks serta Multiple Intellegences dari Howard Gardner. Menurut Heller konsep keberbakatan dapat ditinjau berdasarkan empat dimensi multifaktor yang saling terkait satu sama  lain:

  1. Faktor talenta (talent) yang relatif mandiri,
  2. Faktor kinerja (performance)
  3. Faktor kepribadian, dan
  4. Faktor lingkungan;

Dua faktor terakhir menjadi perantara untuk terjadinya transisi dari talenta menjadi kinerja. Faktor bakat (talent) sebagai potensi yang ada di dalam individu dapat meramalkan aktualisasi kinerja (performance) dalam area yang spesifik. Bakat ini mencakup tujuh area yang masing -masing berdiri sendiri, yaitu : kemampuan intelektual, kemampuan kreatif, kompetensi sosial, kecerdasan praktis, kemampuan artistik, musikalitas, dan keterampilan psikomotor. Sementara itu faktor kinerja (performance) meliputi delapan area kinerja, yaitu matematika, ilmu pengetahuan alam, teknologi, komputer, seni (musik, lukis), bahasa, olah raga, serta relasi sosial.

2. The “three-Ring Conception” atau Konsepsi Tiga Cincin menurut Renzulli (1981, 2005) yang menyatakan bahwa tiga ciri pokok yang merupakan kriteria (persyaratan) keberbakatan (giftedness) adalah keterkaitan antara:

  1. Kemampuan umum (kapasitas intelektual) dan/atau kemampuan khusus di atas rata-rata.
  2. Kreativitas di atas rata-rata.
  3. Pengikatan diri terhadap tugas (task commitment) yang cukup tinggi.

 

3. The Triadich dari Renzulli-Monks yang merupakan pengembangan dari Konsepsi Tiga Cincin Keberbakatan dari Renzulli. Model Renzulli-Monks ini disebut model multifactor yang melengkapi Konsepsi Tiga Cincin Keberbakatan dari Renzulli. Dalam model multi faktornya Monks mengatakan bahwa potensi kecerdasan istimewa (giftedness) yang dikemukakan oleh Renzulli tidak akan terwujud jika tidak mendapatkan dukungan yang baik dari sekolah, keluarga, dan lingkungan dimana anak tinggal (Monks dan Ypenburg, 1995).

sekolah                                                                 keluarga

lingkungan

 

 

 

 

multifaktor maka pendidikan anak cerdas istimewa tidak dapat dilepaskan dari peran orangtua dan lingkungan dalam menanggapi gejala-gejala kecerdasan istimewa yang dimiliki, toleran terhadap berbagai karakteristik yang ditampilkannya baik yang positif maupun berbagai gangguan tumbuh kembangnya yang menjadi penghambat baginya, serta dalam mengupayakan layanan pendidikanyang terbaik baginya. Lebih lanjut model pendekatan ini menuntut keterlibatan pihak orangtua dalam pengasuhan di rumah agar berpartisipasi secara penuh dan simultan dengan layanan pendidikan di sekolah.

Berkaitan dengan konsepsi keberbakatan ini, menarik pula model multipleintelligence dari Gardner. Gardner menjelaskan bahwa intelegensi bukan merupakan suatu konstruk unit tunggal namun merupakan konstruk sejumlah kemampuan yang masing-masing dapat berdiri sendiri (Gardner, 1983). Pendapatnya ini seiring dengan upaya dari sejumlah pakar psikologi yang giat meneliti kembali apa yang dimaksud dan bagaimana cara mengukur intelegensi dan mereka berpandangan bahwa intelegensi tidak dapat diukur melalui pengukuran kemampuan skolastik semata. Gardner berpendapat bahwa manusia memiliki 7 dimensi yang semi otonom, bahkan akhir-akhir ini berkembang lagi menjadi 9 dan bahkan 10 jenis intelegensi.

  1. Teori The Psychometric Approach-Munich  Multidimensional of Gifted

Heller, 1991, 2001; Heller & Hany, 1986; Perleth & Heller 1994, mengembangkan teori  yang telah dipelopori  oleh  Renzuli,(1978), Monk (1985), Gardner (1983-1993), Gagne (1985-1993-2000), The Munich Model of Giftedness (MMG) yang saat ini sedang dikembangkan di Eropa untuk memberikan layanan pendidikan bagi anak cerdas berbakat-istimewa yang dikenal dengan “The Munich Model of Giftedness” – model 7 Dimensi yang mempengaruhi faktor-faktor kemampuan independen siswa cerdas berbakat istimewa.  Multidimensional model consists of seven relatively independent ability factor groups (predictors), and various performance domains (criterion variables), as well as personality (e.g., motivational) and social environ-mental factor that serve as moderators for the transition of individual potentials into excellent performances in various domains.

The Munich Model of Giftedness (MMG) as an example of multidimensional, tpological conceptions (according to Heller et al., 1992, 2001).

Teori Synthetic ApproachesPerleth and Ziegler (1997) mengembangkan Model Munich of Giftdness dengan pendekatan sintetik (Snthetic Approaches) pada anak cerdas berbakat-istimewa,  dalam pengembangan model tersebut dilambangkan dengan segitiga ahli pembentukan pengetahuan dan rutinitas dalam perjalanan yang panjang dan intens proses belajar. Extended the original Munich Giftedness Model to the Munich Process Model, The triangle symbolizes the formation of expert knowledge and routines in the course of a long and intense learning process.

BAB II : PEMBAHASAN

2.1. POTENSIBeberapa hasil penelitian menunjukan bahwa anak-anak berbakat memiliki potensi yang unggul. Potensi  ini dapat disebabkan oleh faktor keturunan, seperti
studi yang dilakukan U. Branfenbrenner (1972) dan Scarr Salaptek (1975)
terhadap tingkat kecerdasan. U. Branfenbrenner dan Scarr Salaptek menyatakan
secara tegas bahwa sekarang tidak ada kesangsian mengenai faktor genetika
mempunyai andil yang besar terhadap kemampuan mental seseorang
(Kitano, 1986). Dilihat dari sudut ilmu pendidikan untuk menjelaskan hal tersebut di atas, kita  dapat mengikuti penjelasan dari Jane Healy. Penjelasan itu menyatakan bahwa semua wanita harus menyadari pentingnya nutrisi yang baik demi anak yang dikandungnya. Selain itu janin harus terhindar dari keracunan atau pengaruh sinar x yang datang dari luar (Healy, 1978). Dari sudut proses belajar maka faktor kesadaran seperti yang disarankan oleh Healy adalah satu prestasi belajar yang sebelumnya melibatkan proses kompleks. Faktor intelegensi, motivasi, emosi dan sosialisasi sangat menentukan pencapaian hasil atau prestasi belajar.

Menurut penelitan Terman (1925) pada saat anak berbakat dilahirkan memiliki  berat badan diatas berat badan normal. Dari segifisik pada umumnya mereka juga memiliki keunggulan seperti terlihat dari berat dan tinggi badan, koordinasi, daya tahan tubuh dan kondisi kesehatan pada umumnya (French, 1959). Mereka juga sangat energik (Meyen, 1978) sehingga orang salah mendiagnosa sebagai anak yang hyperactive (Swassing, 1985)

Anak-anak berbakat berkembang lebih cepat atau bahkan sangat cepat bila dibandingkan dengan ukuran perkembangan yang normal. Bila guru menemukan
anak seperti itu maka guru dapat menduga bahwa itu anak-anak yang berbakat.
Hal ini disebabkan anak berbakat memiliki superioritas intelektual (Gearheart,
1980), mampu dengan cepat melakukan analisis (Sunan, 1983), dan dalam irama
perkembangan kemajuan yang mantap (Swassing, 1985). Bahkan dalam berfikir mereka sering meloncat dari urutan berfikir yang normal (Gearheart, 1980).

            CARA MENGHADAPI MASALAH

Cara menghadapi masalah disini adalah keterlibatan seluruh aspek psikologis dan biologis setiap anak berbakat pada saat mereka berhadapan dengan masalah tersebut. Mereka akan memilih metode, pendekatan dan alat yang strategis sehingga diperoleh pemecahan masalah yang efisien dan efektif. Langkah awal
dapat dilihat bahwa setiap anak berbakat mempunyai keinginan yang kuat untuk
mengetahui banyak hal (Gearheart, 1980) kemudian mereka akan melakukan
ekspedisi dan eksplorasi terhadap pengukuran saja. Setelah berfikir dengan baik
maka mereka akan memunculkan hasil pemikiran dalam bentuk tingkah laku.
Tingkah laku yang dimunculkan ialah mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara
kritis. Pertanyaan ini ditujukan pada diri sendiri atau orang lain (sebaya atau
orang dewasa). Karakteristik yang dimiliki anak berbakat dalam menghadapi masalah diantaranya:

  • Mereka mampu melihat hubungan permasalahan itu secara komprehensif dan juga mengaplikasikan konsep-konsep yang kompleks dalam situasi yang kongkrit. Mereka akan terpusat pada pencapai tujuan yang ditetapkan (Gearheart, 1980).
  • Mereka suka bekerja secara independent dan membutuhkan kebebasan dalam bergerak dan bertindak.
  • Mereka menyukai cara-cara baru dalam mengerjakan sesuatu dan mempunyai intens untuk berkreasi (Meyen, 1978).

2.2. PRESTASI

Prestasi anak berbakat dapat ditinjau dari segi fisik, psikologis, akademik dan sosial. Prestasi fisik yang dapat dicapai oleh anak-anak berbakat ialah mereka
memiliki daya tahan tubuh yang prima serta koordinasi gerak fisik yang harmonis (French, 1959). Anak berbakat mampu berjalan dan berbicara lebih awal dibandingkan dengan masa berjalan anak-anak normal (Swanson, 1979). Secara psikologis anak berbakat memiliki kemampuan emosi yang unggul dan secara sosial pada umumnya mereka adalah anak-anak yang populer serta lebih mudah diterima (Gearheart, Heward,1980). Berdasarkan prestasi akademik, anak berbakat pada dasarnya memiliki sistem syaraf pusat (otak dan spinal cord) yang prima. Oleh karena itu anak-anak berbakat dapat mencapai tingkat kognitif yang tinggi. Menurut Bloom kognitif tingkat tinggi meliputi berfikir aplikasi, analisis, sintesis, evaluasi dan kognitif tingkat rendah terdiri dari berfikir mengetahui dan komprehensif. Dalam usia yang lebih muda dari anak-anak normal, anak-anak berbakat sudah mampu membaca dan kemampuan ini berkembang terus secara konsisten (Swassing, 1985, French, 1959). Mereka mampu menggunakan perbendaharaan kata yang sudah maju (Ingram, 1983).

KARAKTERISTIK/PRILAKU  SISWA CERDAS-BERBAKAT

  1. Mampu mengaktualisasikan pernyataan secara fisik berdasarkan memahaman  pengetahuan yang sedikit
  2. Dapat mendominasi diskusi
  3. Tidak sabar untuk segera maju ke tingkat berikutnya
  4. Sukaribut
  5. Memilih kegiatan membaca dari pada berparfsipasi aktif dalam kegiatan masyarakat, atau kegiatan fisik
  6. Suka melawan aturan, petunjuk-petunjuk atau prosedur tertentu
  7. Jika memimpin diskusi akan membawa situasi diskusi ke situasi yang harus selalu tuntas.
  8. Frustasi disebabkan tidak jalannya aktivitas sehari-hari
  9. Menjadi bosan karena banyak hal yang diulang-ulang
  10. Menggunakan humor untuk memanipulasi sesuatu
  11. Melawan jadwal yang (hanya) didasarkan atas pertimbangan waktu saja bukan  atas pertimbangan tugas
  12. Mungkin akan kehilangan interns dengan cepat.

PERSONALITY TRAITS OF GIFTED STUDENTS

Gifted students possess some common characteristics. Recognizing these general traits and understanding how they may reveal themselves in the classroom is an important step toward working effectively with this unique group of children.

Some of these behaviors are listed and described below. Positive traits are included along with those behaviors that may frustrate you as a teacher. If a student in your classroom exhibits these characteristics on a consistent basis, there is a good chance he or she is gifted.

The gifted Students

POSITIVE TRAITS

NEGATIVE TRAITS

Asks many questions and is very curious

  • Possesses a large amount of information
  • Has a good memory
Easily gets “off task” and “off topic”

  • Is impatient when not called on in class
Learns new information quickly

  • Retains information easily
  • Masters reading skills earlier
  • Demonstrates strong abilities in math
  • Displays unusual academic achievement
  • Finishes class work quickly
Is easily bored

  • Can become disruptive in class
  • Shows strong resistance to repetitive activities and memorization
  • Completes work quickly but sloppily
 Is interested in many things

  • Becomes involved in a variety of activities
  • Is motivated to try new things
  • Enjoys a challenge
May resist working on activities apart from areas of interest

  • Leaves projects unfinished
  • Takes on too much and becomes overwhelmed
Thinks independently

  • Expresses unique and original opinions
  • Is self-motivated
Challenges authority

  • Does not handle criticism well
  • Does not work well in groups

Recognizing the Characteristics of Gifted Children ERIC Clearinghouse on Handicapped and Gifted Children (1985) cites three types of characteristics of gifted children: general behavioral, learning, and creative characteristics.

2.3. Behavioral Characteristics

  1. Gifted children’s behavior differs from that of their age-mates in the following ways:
  • Many gifted children learn to read early, with better comprehension of the nuances of language. As much as half the gifted and talented population has learned to read before entering school.
  • Gifted children often read widely, quickly, and intensely and have large vocabularies.
  • Gifted children commonly learn basic skills better, more quickly, and with less   practice.
  • They are better able to construct and handle abstractions.
  • They often pick up and interpret nonverbal cues and can draw inferences that other    children need to have spelled out for them.
  • They take less for granted, seeking the “hows” and “whys.”
  • They can work independently at an earlier age and can concentrate for longer periods.
  • Their interests are both wildly eclectic and intensely focused.
  • They often have seemingly boundless energy, which sometimes leads to a misdiagnosis of hyperactivity.
  • They usually respond and relate well to parents, teachers, and other adults. They may prefer the company of older children and adults to that of their peers.
  • They like to learn new things, are willing to examine the unusual, and are highly inquisitive.
  • They tackle tasks and problems in a well-organized, goal-directed, and efficient manner.
  • They exhibit an intrinsic motivation to learn, find out, or explore and are often very persistent. “I’d rather do it myself” is a common attitude.

2.3.  Learning Characteristics 
Gifted children are natural learners who often show many of these haracteristics:

  • They may show keen powers of observation and a sense of the significant; they have an eye for important details.
  • They may read a great deal on their own, preferring books and magazines written for children older than they are.
  • They often take great pleasure in intellectual activity.
  • They have well-developed powers of abstraction, conceptualization, and synthesis.
  • They readily see cause-effect relationships.
  • They often display a questioning attitude and seek information for its own sake as much as for its usefulness.
  • They are often skeptical, critical, and evaluative. They are quick to spot inconsistencies.
  • They often have a large storehouse of information about a variety of topics, which they can recall quickly.
  • They readily grasp underlying principles and can often make valid generalizations about events, people, or objects.
  • They quickly perceive similarities, differences, and anomalies.
  • They often attack complicated material by separating it into components and analyzing it systematically.

3.      Creative Characteristics  Gifted children’s creative abilities often set them apart from their age-mates. These characteristics may take the following forms:

  • Gifted children are fluent thinkers, able to generate possibilities, consequences, or related ideas.
  • They are flexible thinkers, able to use many different alternatives and approaches to problem solving.
  • They are original thinkers, seeking new, unusual, or unconventional associations and combinations among items of information.
  • They can also see relationships among seemingly unrelated objects, ideas, or facts.
  • They are elaborate thinkers, producing new steps, ideas, responses, or other embellishments to a basic idea, situation, or problems.
  • They are willing to entertain complexity and seem to thrive on problem solving.
  • They are good guessers and can readily construct hypotheses or “what if” questions.
  • They often are aware of their own impulsiveness and irrationality, and they show emotional sensitivity.
  • They are extremely curious about objects, ideas, situations, or events.
  • They often display intellectual playfulness and like to fantasize and imagine.
  • They can be less intellectually inhibited than their peers are in expressing opinions and ideas, and they often disagree spiritedly with others’ statements.
  • They are sensitive to beauty and are attracted to aesthetic values.

 

BAB III : CARA MENANGANI ANAK BERBAKAT

3.1. FAKTOR-FAKTOR YANG HARUS DIPERTIMBANGKANKemampuan dasar atau bakat luar biasa yang dimiliki seorang anak memerlukan serangkaian perangsang (stimulasi) yang sistematis, terencana dan terjadwal agar apa yang ada, yang dimiliki menjadi aktual dan berfungsi sebaik-baiknya. Membiarkan seorang anak berkembang sesuai dengan azas kematangan saja akan menyebabkan perkembangan menjadi tidak sempurna dan bakat-bakat luar biasa yang sebetulnya memiliki potensi yang dapat dikembangkan menjadi tidak berfungsi. Peran lingkungan sebagai pemicu rangsang sangat besar dalam ikut menentukan sampai di mana tahapan, terealitas dan hasil akhir dari suatu perkembangan dicapai.

Pendidikan khusus yang direncanakan diberikan kepada anak-anak khusus (anak berbakat luar biasa), jelas mempunyai tujuan mengaktualisasikan seluruh potensi yang dimiliki seorang anak agar bisa mencapai prestasi yang luar biasa, sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pendidik, masyarakat dan pemerintah. Dalam usaha mempengaruhi perkembangan anak untuk mengaktualisasikan seluruh potensi yang dimiliki agar berfungsi secara optimal terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan agar mencapai hasil yang diharapkan, ialah :

  1. Faktor yang ada pada anak itu sendiri, yaitu mengenal anak. Mengenali alam arti mengetahui semua ciri khusus yang ada pada anak secara obyektif. Dalam usaha memberikan pendidikan khusus kepada anak berbakat perlu terlebih dahulu membedakan beberapa pengertian, yakni:
    1. Berbakat luar biasa pada fungsi-fungsi yang berhubungan dengan proses informasi (kognitif) dan karena itu mempengaruhi aspek-aspek lain.
    2. Berbakat luar biasa hanya pada salah satu atau beberapa aspek, bisa mengenai aspek kognitif atau aspek yang berhubungan dengan keterampilan-keterampilan khusus. Sedangkan aspek-aspek lain secara umum tergolong biasa saja.
  2. Faktor kurikulum
    1. Isi dan cara pelaksanaan yang disesuaikan dengan keadaan anak (Childentered) dan dengan sendirinya telah dilakukan identifikasi mengenai keadaan khusus yang pada anak secara obyektif.
    2. Perlu ditekankan bahwa kurikulum pada pendidikan khusus hendaknya tidak terlepas dari kurikulum dasar yang diberikan untuk anak lain, perbedaan hanya terletak pada penekanan dan penambahan sesuatu bidang sesuai dengan kebutuhannya dan tetap terpadu dengan kurikulum dasar.
    3. Kurikulum khusus diarahkan agar perangsangan yang diberikan mempunyai pengaruh untuk menambah atau memperkaya program (enrichment program) dan tidak semata-mata untuk mempercepat (accelerate) berfungsi sesuai bakat luar biasa yang dimiliki.
    4. Isi kurikulum harus mengarah pada perkembangan kemampuan anak yang berorientasi inovatif dan tidak reproduktif serta berorientasi untuk hasil yang maksimal.

    3.2. PELAKSANAAN PENDIDIKAN ANAK BERBAKAT

Percepatan (akselerasi) ada 2 cara melaksanakan percepatan ini yakni:

1. Meloncatkan anak pada kelas-kelas yang lebih tinggi (skipping).

Sesuai dengan keadaannya di mana usia mental (mental age) pada anak berbakat lebih tinggi dari usia sebenarnya (cronological age), maka mudah timbul perasaan tidak puas belajar bersama dengan anak-anak lain seumurnya. Meskipun banyak aspek perkembangan lain pada anak ternyata memang lebih maju dari pada anak-anak seumurnya, misalnya aspek sosial, akan tetapi cara percepatan dengan meloncatkan anak pada kelas-kelas yang yang lebih ‘tinggi dianggap kurang baik, antara lain karena mempermudah timbulnya masalah-masalah penyesuaian, baik disekolah, di rumah maupun di lingkungan sosialnya. Kecuali norma yang dipakai adalah norma dari kelas tinggi, yang belum tentu sesuai seluruhnya bagi anak karena norma yang diikuti bukan norma dari percepatan yang diberikan kepada anak berbakat untuk menyelesaikan bahan pelajaran dalam waktu yang lebih singkat sesuai dengan kemampuannya yang istimewa.Cara seperti ini oleh Samuel A. Klik dan James Gallagher disebut sebagai “telescoping grades”, Sebenarnya cara ini tergolong cara yang baik karena diberikan dan diselesaikan ditentukan oleh keadaan, kebutuhan dan kemampuan anak itu sendiri.

Kesulitannya ialah pengaturan administrasi sekolah yang meliputi pengaturan-pengaturan tenaga pengajaran karena harus memberikan pelajaran secara individual kepada anak. Pada anak sendiri dikhawatirkan oleh para ahli akan timbul kesulitan dalam penyesuaian diri, baik sosial maupun emosional karena terbatasnya hubungan-hubungan sosial dengan teman-teman sebayanya.

2. Pendidikan dalam kelompok khusus (special grouping segregation) Ada beberapa kemungkinan untuk melaksanakan ini, yakni:1)     Model A

Kelas biasa penuh ditambah kelas khusus (mini). Cara ini bisa dilakukan disetiap sekolah karena anak berbakat mengikuti secara penuh acara di sekolah dan setelah itu memperoleh pelajaran tambahan dalam kelas khusus. Waktu belajarnya bertambah dan mata pelajaran dasar atau yang berhubungan dengan kemampuan khusus (misalnya matematika) ditambah kerugian pada anak ialah :

a)      Berkurangnya waktu untuk melakukan kegiatan lain yang diperlukan untuk memperkembangkan aspek kepribadiannya, misalnya pergaulan, olah raga dan kesenian.

b)      Pada waktu anak mengikuti kelas biasa, ia merasa bosan dan pada anak-anak yang masih kecil, kemungkinan mengganggu teman-temannya bertambah.

c)      Di kelas biasa anak tidak terlatih bersaing dan bekerja keras untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya.

2)     Model B

Pada model ini anak mengikuti kelas biasa tetapi tidak seluruhnya (bisa 75%, 60%, 50%) dan ditambah dengan mengikuti kelas khusus. Jumlah jam pelajaran tetap dan hal ini menguntungkan anak sehingga ia masih mempunyai waktu untuk melakukan dalam mengembangkan aspek-aspek kepribadiannya. Keuntungan lain ialah jumlah jam belajar yang cukup lama di kelas khusus (meskipun mungkin kelas mini) masih memperoleh kesempatan bersaing dengan teman-teman yang mempunyai potensi berbeda.

Kerugian pada anak sendiri ialah seperti pada model A yakni ketika berada di kelas bisa tumbuh perasaan bosan dan mungkin mengganggu semua mata pelajaran adalah mudah akibat mudah tumbuhnya perasaan sombong dan terlalu percaya diri.

3)     Model C

Pada model ini semua anak berbakat dimasukan dalam kelas secara penuh. Kurikulum dibuat secara khusus demikian pula guru-gurunya. Keuntungan pada model ini ialah mudah mengatur pelaksanaannya dan pada murid sendiri merasa ada persaingan dengan teman-temannya yang seimbang kemampuannya dan jumlah pelajaran serta kecepatan dalam menyelesaikan suatu mata pelajaran bisa disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan anak. Kerugian akan terjadi pada anak-anak normal yang sebaya, sehinga proses sosialisasi di sekolah menjadi berkurang. Perlakuan istimewa oleh pihak sekolah dan guru-guru mudah menimbulkan perasaan harga diri yang berlebihan (Superiority Complex) Karena dalam kenyataannya ia berada dalam kelas yang eksklusif.

4)     Model D

Pada model ini, merupakan sekolah khusus yang hanya mendidik anak berbakat. Dari sudut administrasi sekolah jelas mudah diatur. Tapi dari sudut anak banyak kerugiannya karena dengan mengikuti pendidikan sekolah khusus, anak terlempar jauh dari lingkungan sosialnya dan menjadi anggota kelompok sosial khusus dan istimewa. Perkembangan aspek kepribadian sangat mengkhawatirkan.


BAB IV

 4.1. KESIMPULAN

Model layanan siswa unggul–cerdas berbkat (gifted students) hingga kini masih menjadi wacana yang sangat menarik, baik bagi pemerintah maupun masyarakat tentang pola layanan pendidikan anak cerdas berbakat. Bahkan menjadi lebih menarik lagi, karena banyak terjadi miskonsepsi terhadap keberbakatan. Layanan pendidikan khusus bagi anak berbakat diperlukan setidaknya atas empat pertimbangan faktor berikut ini :

  1. Adanya bakat yang berbeda, perkembangan fisik, mental, dan sosial yang lebih cepat, juga minat intelektual serta perspektif masa depan yang jauh melampaui rata-rata orang.
  2. Pemenuhan kebutuhan aktualisasi potensi yang dimiliki seoptimal mungkin.
  3. Merupakan aset masyarakat dan bangsa, serta peluang sebagai calon pemimpin
  4. Mencegah kemubadziran potensi dan harapan kontribusi mereka nantinya kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Banyak istilah yang dapat dipakai untuk menyebut anak berbakat, di antaranya: anak unggul, anak berkemampuan istimewa, anak superior, anak genius, anak cerdas istimewa, dan masih banyak sebutan lainnya. Secara konseptual pengertian anak berbakat juga berkembang dari tahun ke tahun. Di antara pendapat yang berkembang menyatakan bahwa anak berbakat adalah anak yang ditunjukkan dengan kemampuan tingkat kecerdasan atau kemampuan umum (g factor) di atas rata-rata.

Talent Factors (Predictors)

  • Intelligence (language, mathematical, technical, abilities, etc.)
  • Creativity (language, mathematical, technical, Artistic, etc.
  • Social competence
  • Musicality
  • Artistic abilities
  • Psycho-motor skills
  • Practical intelligence

4.2. SARAN

  • Sebaiknya layanan  bagi siswa cerdas berbakat  perlu mendapatkan layanan khusus yang dapat dilakukan disetiap sekolah dengan mengunakan model layanan seperti yang telah dikemukakan dalam makalah ini dengan menyesuaikan dengan kondisi sekolah..dan menetukan ukuran kecerdasan dengan melakukan model tes yang benar-benar  valid dan terstandar.
    Untuk mempasilitasi anak-anak unggul cerdas istimewa dapat dilakukan pelayanan dengan, model layanan sebagai berikut :

    1. Meloncatkan anak pada kelas-kelas yang lebih tinggi (skipping).
    2. Pendidikan dalam kelompok khusus (special grouping segregation)
  • Kelas biasa penuh ditambah kelas khusus (mini).
  • anak mengikuti kelas biasa tetapi tidak seluruhnya (bisa 75%, 60%, 50%) dan ditambah dengan mengikuti kelas khusus
  • semua anak berbakat dimasukan dalam kelas secara penuh. Kurikulum dibuat secara khusus demikian pula guru-gurunya
  • sekolah khusus yang hanya mendidik anak berbakat.
  • Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan Nasional dan Pemerintahan menyelenggarakan perintisan pelayanan pendidikan anak berbakat dari tingkat SD, SMP, SMA dan PTN serta memberikan perhatian khusus dengan menyekolahkannya di dalam negri maupun luar negri dengan beasiswa penuhi kewajiban mereka untuk mengabdi pada negara dan setelah mereka menyelesaikan study diberikan lapangan pekerjaan yang sesuai dengan bidangnya dan gaji yang layak  untuk memajukan dan mengolah sumberdaya alam demi kemakmuran bangsa dengan menempatkan mereka di seluruh wilayah Indonesia karena saat ini semua potensi dan sumber daya manusia yang handal terpusat di Jakarta.

 

DAFTAR PUSTAKA

Robert J. Sternberg, Janet E. Davidson, Conceptions of Giftedness, Cambridge University Press, 1986.

Departement Pendidikan Nasional, Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Belajar SD, SMP, dan SMA, Tahun 2003.

Balitbang Depdikbud. Hasil Identifikasi Siswa Berbakat di Sembilan SMP/SMA.Jakarta : Balitbang Depdikbud Pusat Pengembangan Kurikulum dan Sarana Pendidikan, 1986.

Balitbang Depdikbud Materi Penataran Lokakarya Pelayanan Pendidikan Untuk Anak Berbakat. Jakarta : Balitbang De pdikbud Pusat Pengembangan Kurikulum dan Sarana Pendidikan, 1986.

Balitbang Depdikbud. Penelitian Alat identifikasi Sederhana Siswa Berbakat. Jakarta : Balitbang Depdikbud Pusat Pengembangan Kurikulum dan Sarana Pendidikan, 1986.

Balitbang Depdikbud. Hasil Lokakarya Persiapan Pelaksanaan Program Pendidikan Untuk Anak Berbakat. Jakarta : Balitbang Depdikbud Pusat Pengembangan Kurikulum dan Sarana Pendidikan, 1986.

Balitbang Depdikbud. Penelitian Alat Identifikasi Sederhana Siswa Berbakat. Jakarta : Balitbang Depdikbud Pusat Pengembangan Kurikulum dan Sarana Pendidikan, 1986.

Clark, Barbara Growing Up Gifted. Colombus Ohio: Charles E. Merril Publishing Company, 1983.

Renzulli, JS., SM Reis, LH Smith. The Revolving Door Identification Model.Connecticut: Creative Learning Press, 1981.