PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Persoalan pendidikan di zaman teknologi dan informasi sekarang ini dipandang sebagai problem yang sangat luar biasa sulit di berbagai negara. Walaupun demikian negara-negera yang peduli terhadap masalah ini mengakui bahwa pendidikan sebagai tugas negara yang maha penting. Pendidikan merupakan kunci dalam membangun dan memperbaiki sikap individu dalam menghadapi keadaan dunia yang terancam oleh berbagai potensi bencana boleh jadi diawali oleh pemenasan global, dan tanpa kunci itu usaha tersebut akan gagal.

Dalam konteks tersebut, maka setiap negara di dunia terus melakukan peningkatan pendidikan masing-masing. Indonesia, dalam hal ini melakukan perubahan sistem pendidikan guna mencapai kualitas atau mutu pendidikan yang terus menerus menuju ke arah lebih baik. Hal ini perlu diupayakan secara serius dan fokus, oleh karena peradaban masyarakat bangsa Indonesia ditentukan oleh bagaimana pendidikan dijalani oleh masyarakat.

Sistem pendidikan, menurut Sukarno (2005) merupakan bangunan sekaligus ihktiar yang sangat strategis untuk itu, oleh karena sistem pendidikan mengandaikan adanya pembagian kewenangan antara negara dan masyarakat dan  tata-kelolanya yang meliputi pemeliharaan, kontrol, kreasi, adopsi dan distribusi nilai, pengetahuan, ketrampilan maupun tata-hubungan kuasa. Oleh karena itu kebijakan pendidikan yang tepat pada umumnya harus secara struktural dapat memadukan daya masyarakat, negara dan dunia usaha secara tepat dan secara individual memicu mobilitas kultural, vertikal dan horisontal individu yang ketiganya pada gilirannya mengembangkan produktifitas budaya, sosial dan ekonomi sekaligus menuntut pengembangan habitat yang demokratis. Namun demikian, bila kebijakan yang diambil salah, upaya pendidikan dapat jatuh menjadi sekedar upaya mereproduksi tatanan dan struktur  sosial, ekonomi dan politik  lama dan memberikan  bahan ajar-materi didik, sistem pengelolaan dan akses pendidikan maupun peluang kerja yang tidak memadai dan tidak berkeadilan. Ketertinggalan struktural (tata hubungan kuasa) dan budaya (nilai, ilmu, teknologi dan tata-nilai hubungan kuasa),  akan lebih mempersulit bagi upaya transisi menuju demokrasi dan upaya memenangkan kompetisi dari globalisasi. 

Cara dan sistem pendidikan yang sudah berakar dalam dan bertahan lama sebenarnya membutuhkan reformasi pendidikan secara menyeluruh. Dalam hal pemerintah mencoba memotong kompas dengan gagasan untuk menyamaratakan mutu pendidikan di Indonesia. Namun, upaya ini sering menjadi sasaran kritik dan kecaman karena belum meratanya taraf kehidupan di masing-masing wilayah di Indonesia. Sehingga pemerataan standar pendidikan yang mengacu pada standar nasional harus dilaksana secara bertahap, sesuai dengan taraf kehidupan masyarakat di masing-masing wilayah.

Pengertian

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 bab 1 pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata lain, setiap lembaga pendidikan dituntut untuk memenuhi kriteria minimum yang telah ditentukan. Guna tercapainya tujuan pemerataan pendidikan di wilayah hukum Negara Kesatuan republik Indonesia.

Dalam pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan, haruslah ada yang menjamin dan mengendalikan mutu pendidikan sehingga sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Dalam hal ini pemerintah melakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Ketiga proses ini dilaksanakan untuk menentukan layak tidaknya lembaga pendidikan yang berstandar nasional.

Standar Nasional Pendidikan bertujuan bukan hanya untuk memeratakan standar mutu pendidikan di Negara Kesatuan Republik Indonesi, tetapi juga untuk memenuhi tuntutan perubahan lokal, nasional dan, global. Dikarenakan mutu pendidikan di Indonesia telah jauh tertinggal dari negara ASEAN yang lain, maka peningkatan-peningkatan di segi pendidikan akan terus terjadi. Sehingga mutu pendidikan di Indonesia bisa bersaing dengan negara lain.

B.      Lingkup

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, ada  delapan standar yang menjadi sorotan dalam melaksanaan Standar Nasional Pendidikan.

1.      Standar Isi

Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Setiap jenjang memiliki kompetensi yang berbeda, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah. Dan dalam standar isi termuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik, yang berguna untuk pedoman pelaksanan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

2.      Standar Proses

Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Proses pembelajaran seharusnya dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Hal tersebut sangatlah membantu dalam pekembangan akal dan mental peserta didik.

3.      Standar Kompetensi Lulusan

Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Setiap jenjang pendidikan memiliki kompetisi dasar yang berberda. Mulai dari pendidikan dasar yang hanya bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Sampai ke jenjang petguruan tinggi yang bertujuan mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

4.      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Standar pendidik dan kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi para pendidik diantarnya :

a)      kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)

b)      latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan

c)      sertifikat profesi guru untuk jenjang yang dia geluti.

5.      Standar Sarana dan Prasarana

Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Setiap lembaga pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang telah ditentukan. Ada pun sarana tersebut antara lain meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Sedangkan prasarananya antara lain lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

6.      Standar Pengelolaan

Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Sadangkan pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.

7.      Standar Pembiayaan

Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Ada tiga macam biata dalam standar ini :

a)      Biaya investasi satuan pendidikan yaitu biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

b)      Biaya personal sebagaimana adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

c)      Biaya operasi satuan pendidikan meliputi

1.      gaji dan tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan

2.      bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan

3.      biaya operasi pendidikan tak langsung seperti air, pemeliharaan sarana dan prasarana, pajak, asuransi,   lain sebagainya.

8.      Standar Penilaian Pendidikan

Standar penilaian pendidik adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.Penilaian dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.

MUATAN ISU KRITIS DALAM STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Seiring dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka terjadilah perubahan sistem pendidikan nasional guna mencapai standar minimum yang telah ditentukan pemerintah. Di samping itu terjadi penolakan Standar Nasional Pendidikan. Adapun beberapa alasan yang menyebabkan belum layaknya Standar Nasional Pendidikan diterapkan secara nacional antara lain:

1.    Pertumbuhan Ekonomi yang Tidak Merata di Setiap Daerah

Kenyataan menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi berandil besar dalam perkembangan aspek kehidupan lain, tidak terkecuali pendidikan. Namun sayangnya terkadang daerah yang memiki hasil alam tinggi perkembangan pendidikannya tidak seperti yang diharapkan. Walaupun sudah dikeluarkan UU nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah (OTDA), tapi tetap saja pembangunan di bidang pendidikan masih tidak menentu. Dikarenakan sifat pemerintah pusat tidak mempersiapkan sumberdaya untuk menjalankan sistim pendidikan yang sekarang sedang berjalan. Dengan demikian pemerintah pusat terkesan setengah-setengah dalm pemberian wewenang untuk mengurusi pendidikan di daerah.

Drs. Murip Yahya M.Pd. dalam bukunya, Pengantar Pendidikan (2009) bab Otonomi Daearah Dan Pendidikan, poin D halaman 80 mengatakan bahwa pada dasarnya otonomi daerah memberikan peluang kepada pengelola pendidikan untuk mengembangkan lembaga pendidikan. Seperti :

1.      Merumuskan tujuan institusi yang mengacu pada tujuan nasional

2.      Merumuskan dan mengembangkan kurikulum sesuai dengan tujuan dan kebutuhan masyarakat suatu daerah

3.      Menciptakan situasi belajar dan  mengajar yang mendukung pelaksanaan dan pengembangan kurikulum yang telah ditetapkan.

4.      Mengembangkan sistem evaluasi yang tepat dan akurat, baik dari prestasi siswa maupun penyelenggaraan.

2.    Sarana Fisik Yang Kurang Memadai

Banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi yang keadaan gedungnya sudah tidak layak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, kurang lengkapnya koleksi buku perpustakaan. Pemakaian teknologi informasi yang kurang memadai dan sebagainya.

Data Balitbang Depdiknas (2003) menyebutkan untuk satuan SD terdapat 146.052 lembaga yang menampung 25.918.898 siswa serta memiliki 865.258 ruang kelas. Dari seluruh ruang kelas tersebut sebanyak 364.440 atau 42,12% berkondisi baik, 299.581 atau 34,62% mengalami kerusakan ringan dan sebanyak 201.237 atau 23,26% mengalami kerusakan berat. Keadaan ini juga terjadi di SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK meskipun dengan presentase yang tidak sama.

Apa yang terjadi di Pulau Jawa masih sangat beruntung dibanding dengan apa yang terjadi di pulau lainnya, seperti Papua. Pengadaan sarana dan prasarana yang tidak sesuai kebutuhan mengakibatkan lambatnya peningkatan mutu pendidikan. Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan daerah tertinggal (desa) daripada mengurusi pendidikan di daerah maju (kota) yang jelas-jelas lebih bisa dipantau. Hal ini akan lebih memudahkan pemerintah dalam mensukseskan program pemerataan pendidikan yang berpaku pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

3.    Pendidikan kita tidak bebas nilai

Menurut Sukarno (2005) kebijakan pendidikan akhir-akhir ini lebih banyak ditandai oleh upaya penyesuaian struktural, namun demikian bentuk penyesuaian struktural yang diambil sering dianggap bersumber pada pilihan aliran (-aliran) politik pendidikan dan pilihan tehnokratis yang mungkin. Agaknya hal itu juga nampak pada orientasi pendidikan yang secara verbal diutarakan dan bentuk kebijakan yang diambil oleh antara lain Mendiknas.

Orientasi pendidikan yang dipilih secara formal adalah seperti yang termaktub dalam UUD ’mencerdaskan bangsa’ dan mengembangkan potensi manusia Indonesia seutuhnya dan seluruhnya (UU 20/2003 Sisdiknas). Namun demikian, sebagian terjemahan oleh Mendiknas secara rethorik dan kebijakan Depdiknas atas orientasi itu nampaknya menekankan politik eklektis (antara neo-konservatisme dan progresif humanistik dan sedikit orientasi radical education), kendati mencoba menghapus kenangan ’sekolah pembangunan’ yang pernah dimunculkan di jaman Orde Baru. Mendiknas agaknya mencoba  mengakomodasi pertentangan orientasi politik pendidikan sehingga lebih bersifat eklektis-politis, mengambil elemen-lemen yang layak dan laik untuk dipilih secara politis. Sehingga dapat disejajarkan dengan kebijakan politik yang amat populer di era reformasi yakni tentang otonomi daerah.

Nada humanistisnya terlihat pada kutipan di bawah ini: “Mendiknas akan membawa paradigma pendidikan kita tidak sekedar menempatkan manusia sebagai alat produksi. Manusia harus dipandang sebagai sumberdaya yang utuh. Ia tidak ingin terjebak pada teori ekonomi neo-klasik, teori yang menempatkan manusia sebagai alat produksi, dimana penguasaan iptek bertujuan menopang kekuasaan dan kepentingan kapitalis. “Saya akan membawa pendidikan sebagai proses pembentukan manusia Indonesia seutuhnya” (kompas 22/10).

Implikasi pedagogis yang harusnya terjadi seperti pernyataan Gramsci: yakni, mengembangkan kemampuan murid dari sub-altern untuk mendapatkan pengetahuan sama dengan anak kelas atas, dan mampu secara kritis melihat sejarah keterbelakangannya sendiri untuk membangun motivasi baru. Ia menekankan perlunya satu atap sekolah yang tidak membedakan vocational dan academic education. Dengan demikian pendidikan benar-benar ditaruh di altar publik, atau ’mimbar oemoem’ sebagai hal yang dicita-citakan Dewantara (1945 [1963]) masih jauh sekali realisasinya.

Selanjutnya Sukarno (2005) menyatakan bahwa dilihat dari tantangan besar yang terbentang di atas, nampaknya Depdiknas masih terlalu disibukkan kepada pemecahan masalah yang berhubungan dengan ’structural adjustment’  sehingga seakan-akan belum sempat mempersiapkan kerangka pendidikan yang tepat dan mempersiapkan gurunya  secara baik untuk menyongsong masalah di atas, yaitu mengembangkan pembelajaran yang humanis-demokratis serta membangun lembaga partisipasi publik.

4.    Paradigma perubahan

Kekhawatiran menonjol yang berkaitan dengan upaya peningkatan mutu antara lain menyangkut lemahnya perbaikan mutu guru dan materi didik, serta metode pembelajaran (yang masih tradisional, khususnya untuk tujuan  demokratisasi), dan lemahnya sistem evaluasi dan orientasi efisiensi eksternal, khususnya relevansinya dengan kebutuhan demokratisasi masyarakat dan pengembangan dunia usaha. Rencana perbaikan kesejahteraan guru (sesuai UU Guru), sertifikasi tenaga kependidikan dan akreditasi lembaga pendidikan adalah langkah maju. Namun belum diketahui apakah ketiga rencana ini akan lebih membantu atau sebaliknya memojokkan sekolah/madrasah yang lemah, terutama swasta, di samping apakah akan lebih mendesakkan tolok ukur lingkungan sekolah yang demokratis dan pemahaman/kemampuan guru untuk mengembangkan kesetaraan, toleransi dan terutama solidaritas melalui proses belajar. Pertanyaan ini penting, terutama karena mewabahnya lingkungan pendidikan eksklusif, bias kelas ekonomi dan kurang pluralistis.

Demikian pula, kendati otonomi Daerah/sekolah telah  memunculkan inisiatif untuk mengembangkan program pendidikan atau ekstra kurikuler (misalnya life skill),   inisiatif itu nampaknya lebih didorong oleh ketersediaan guru/pelatihnya atau bahkan semata-mata keinginan sekolah /daerah untuk mendapatkan in-put tambahan, daripada didasari oleh kajian potensi dan prospek ekonomi daerah yang matang (efisiensi eksternal). Di pihak lain, khususnya pada sekolah-sekolah kejuruan dan pendidikan luar sekolah, on-the job training dan standardisasi organisasi profesi serta sertifikasi pelatihannya belumlah tertata dengan baik, sehingga kurang memberikan keyakinan tentang tingkat kualitas lulusannya bagi calon penggunanya.   Di tengah peningkatan angka pengangguran (600 ribu dalam setahun (April 2004-2005), kedua kebijakan seperti itu meningkatkan resiko terhadap nilai balik investasinya yang mahal. Siapa yang harus bertanggungjawab bila harapan masyarakat yang begitu tinggi terhadap nilai balik investasi (return on investment) tidak terujud kelak?

Dengan membandingkan kendala (kekhawatiran) terhadap upaya pemerataan dengan kendala  (kekhawatiran) terhadap upaya peningkatan mutu di atas menjadi jelas bahwa penanganan trade-off antara keduanya adalah masalah yang krusial.  Kendati dalam design pemerintah keduanya diharapkan akan berjalan seiring (merata dan meningkat mutunya), namun secara umum terdapat prognosa bahwa mengingat kemampuan pendanaan untuk pemerataan-peningkatan mutu dan manajement oleh pemerintah  yang masih lemah, maka realitas politik Daerah dan persaingan antar (otonomi) sekolah/madrasah memperebutkan akses politik dan  daya masyarakatnya itulah yang  akan lebih menentukan pemerataan vis a vis peningkatan mutu pendidikan kita.  Dinamika yang sekarang terlihat adalah begitu pemerintah sedikit saja melepas bagian tubuh pendidikan ke daerah dan pasar, maka oleh (otonomi) sekolah  yang lebih kuat bagian  itu direbut dan dijadikan komoditi yang syah bagi yang mampu. Kesenjangan agaknya akan melebar, pendidikan ’bermutu’ akan lebih dinikmati kelompok mampu, kecuali pemerintah meningkat kemampuan (terutama dana) dan komitmennya untuk meredam hal tersebut. Oleh karena itu pertumbuhan ekonomi dan peningkatan komitmen pada saat sekarang adalah dua ’telor’ yang  mendesak untuk dibuat.

Namun  demikian, pertanyaannya saat ini adalah: pertama, Bila  sekarang negara belum mampu berperan sebagai equalizing factor, apakah civil society (lembaga sosial kependidikan di masyarakat) setelah menghadapi kebijakan negara yang terkesan  kurang menekankan partnership seperti di atas, masih dapat berperan emansipatorik, atau malahan telah ikut menjadi penjual komoditi pendidikan untuk mempertahankan hidupnya? Kedua, apakah dalam dinamika seperti ini, sistem pendidikan kita telah terreduksi menjadi alat legitimasi pemilah klas sosial (sorting mechanism) dan alat reproduksi tata hubungan (kuasa) sosial-ekonomi belaka? Bila jawabnya ’ya’, maka di tengah pasang naik peran pasar dan lemahnya peran negara untuk emansipasi kelompok yang lemah, diperlukan  peran partisipasi /solidaritas publik (dan civil society) melalui lembaga yang kuat untuk mengawal sistem pendidikan kita (Sukarno 2005)

5.    Lemahnya Mental Masyarakat

Direktur Rumah Belajar Cinta Anak Bangsa (RBCAB) Firza Imam Putra, dalam artikel di Kompas edisi kamis 17 desember 2009 menyatakan bahwa lebih dari 1,1 juta anak memilih berhenti belajar di sekolah selama tahun 2007. Artinya, setiap menit ada 4 anak putus sekolah di Indonesia. Salah satu faktor yang memengaruhi tingginya angka putus sekolah itu adalah dorongan orangtua dari keluarga tidak mampu. Anak kemudian dikondisikan untuk mencari uang dan menambah penghasilan keluarga.

Masalah besar lainnya adalah kontrofersi diadakannya Ujian Nasional (UN). Adalah Erin Driani, seorang pengamat pendidikan yang banyak menyoroti berbagai persoalan hak anak atas pendidikan, dalam artikel yang berjudul ”Presuden Perlu Ikut Tuntaskan Persoalan UN” di surat kabar Sriwijaya Post edisi kamis, 10 desember 2009 mengatakan bahwa Presiden RI SBY sudah selayaknya mengambil tindakan terhadap persoalan UN.

        M. Yunana Yusuf (Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan), Buletin BSNP Vol II/ No. 1/ Januari 2007 halaman 3, Untuk tahun pelajaran 2006/2007 ini, peserta UN diperkirakan berjumlah 4.701.000 orang, dengan perincian peserta SMP/MTs dan SMPLB 2.501.300 orang dan peserta SMA/MA/SMALB dan SMK 2.200.700 orang. Sementara luas kawasan penyelenggaraannya meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itu sebabnya penyelenggaraan UN sungguh-sungguh merupakan satu pekerjaan raksasa dengan menghabiskan dana Rp 244 miliar yang didekonsentrasikan ke dinas provinsi, kabupaten/kota serta sekolah/madrasah penyelenggara UN.

KESIMPULAN  DAN SARAN

  1. Kesimpulan :

Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka dapat diterik kesimpulan sebagai berikut :

  1. Solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti diketahui sistem pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem pendidikan di Indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks sistem ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang berprinsip antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan. Serta penataan kembali Undang-Undang yang telah ada, sehingga sesuai dengan situasi dan kondisi bangsa Indonesia.
  2. Standar pendidikan nasional harus diterapkan bebas nilai, bukan dengan memuat muatan politik praktis melalui pemberian wewenang yang jelas dan ke pada elemen pendidikan yang tepat.
  3. Solusi untuk masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Seperti mutu guru, sarana fisik yang kurang memadai, misalnya, diberi solusi dengan pengadaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan guna menunjang kegiatan belajar dan mengajar.
  4. Apabila Standar Nasional Pendidikan harus diterapkan secara total dan benar sesuai konsep. Maka harus melalui strategi advokasi yang tajam dan komitmen stakeholder secara menyeluruh. Selain itu juga dilakukan sosialisasi bagi komponen pendidikan dari tingkat nasional, propinsi hingga daerah kabupaten/kota, Lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat.
  1. Saran :

            Oleh karena itu, untuk meningkatkan kinerja pelayanan pendidikan agar dapat mencapai standar pendidikan nasional,  dua agenda di bawah ini mungkin perlu dipikirkan.

1.      Pelaksanaan desentralisasi politik pendanaan sampai ke tingkat sekolah yang telah meningkatkan partisipasi finansial masyarakat sudah waktunya diimbangi pelaksanaan desentralisasi politik pendidikan sampai ke tingkat masyarakat sesuai UU Sisdiknas (pasal 9), melalui komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. 

2.      Kebijakan yang selama ini lebih menekankan in-put sudah saatnya diimbangi secara bertahap dengan kebijakan yang menekankan juga out-put dan efisiensi eksternal melalui upaya perbaikan, mutu guru dan pembentukan sistem evaluasi dengan melibatkan lembaga independen yang mewakili publik (sesuai pasal 11) yang mendesak untuk segera dibentuk sehingga perbaikan kurikulum berjalan selaras dengan azas  manajemen mutu.

 

DAFTAR PUSTAKA

Dewantara, Ki Hadjar, 1945 [1963]. Karja Ki Hadjar Dewantara: Bagian Pertama: Pendidikan. Yogjakarta: Taman Siswa.

Sukarno, M., 2005: Refleksi Atas Beberapa Isu Kebijakan Pendidikan. Paper disampaikan pada Seminar Refleksi Akhir Tahun 2005 dengan tema ”Satu Tahun Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono” diselenggarakan oleh Kedeputian IPSK-LIPI, Jakarta: Widya Graha Lt I, 13 Desember 2005

Undang-Undang RI  Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Fokus Media, Bandung, 2006.

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Fokus Media, Bandung, 2006.

Murip Yahya, Pengantar Pendidikan, Prospect, Bandung, 2009.

Departemen Pendidikan Nasional, Data Balitbang Depdiknas tahun 2003.

Surat Kabar, Kompas. Jakarta.

Surat Kabar, Sriwijaya Post. Jakarta.

Buletin, BSNP. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.