Etika profesi marak jadi perbincang an

A.      Profesionalisme guru

Profesionalisme berakar pada kata profesi yang berarti pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian. Profesi adalah pekerjaan yang memerlukan penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang berpadu pada keahlian yang diperoleh dari pelatihan dan pendidikan yang intensif. Profesionalisme itu sendiri dapat berarti mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Profesionalitas guru dapat berarti guru yang profesional, yaitu seorang guru yang mampu merencanakan program belajar mengajar, melaksanakan dan memimpin proses belajar mengajar, menilai kemajuan proses belajar mengajar dan memanfaatkan hasil penilaian kemajuan belajar mengajar dan informasi lainnya dalam penyempurnaan proses belajar mengajar.

UU guru dan dosen merupakan suatu ketetapan politik bahwa pendidik adalah pekerja profesional, yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban profesional. Dengan itu diharapkan pendidik dapat mengabdikan secara total pada profesinya dan dapat hidup layak dari profesi tersebut. Dalam UU guru dan dosen bahwa seorang:

  1. Pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran.
  2. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana S1 yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru dan dosen
  3. Kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik,
  4. kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

B.      Konsep Terkait Profesionalisme

Untuk meningkatkan profesionalisme guru maka seorang guru harus mengikuti program pendidikan profesi untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas kompetensi, khususnya terkait dengan kompetensi pendidikan. Guru yang mengikuti program pendidikan profesi tentu akan mengalami peningkatan kompetensi kesadaran atas profesinya itu.

Terdapat lima hal yang berkenaan dengan profesionalisme yaitu sebagai berikut:

  1. Profesi

Yaitu jabatan atau pekerjaan yang bersifat profesional, dan jabatan atau pekerjaan itu hanya dikerjakan oleh orang yang dipersiapkan melalui pendidikan khusus.

  • Profesional

Performan seorang yang diwujudkan untuk kerja sesuai dengan profesi yang disandangnya dan diakui secara formal maupun nonformal.

  • Profesionalisme.

Merupakan sikap mental yang diwujudkan dalam bentuk komitmen dan integritas diri seorang pemangku jabatan atau pekerjaan dalam meningkatkan kualitas profesionalnya.

  • Profesionalitas.

Kualitas sikap mental seorang pemangku jabatan atau pekerjaan terhadap profesinya termasuk derajat pengetahuan dan keahlian yang dimilikinya dalam melaksanakan tugas-tugas profesinya.

  • Suatu proses menuju perwujudan dan peningkatan profesi dalam upaya memenuhi kriteria sesuai dengan standar yang ditetapkan.

C.      Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Profesionalitas guru perlu ditingkatkan secara berkelanjutan untuk itu diperlukan pengembangan keprofesian berkelanjutan yaitu pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai kebutuhan, secara bertahap, berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan evaluasi, refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, keterampilan.

Prinsip-prinsip pengembangan keprofesian berkelanjutan:

  1. Harus menjadi bagian integral dari tugas guru sehari-hari yang berorientasi kepada keberhasilan peserta didik.
  2. Sikap guru berhak mendapat kesempatan dan wajib mengembangkan diri secara teratur sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesinya.
  3. Sekolah wajib menyediakan kesempatan kepada setiap guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan dengan minimal jumlah jam pertahun.

 

a.       Kompetensi pedagogi

Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kemampuan yang perlu dimiliki guru berkenaan dengan kompetensi pedagogik adalah:

  1. Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial dan intelektual.
  2. Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
  3. Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
  4. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik. 
  5. Memanfaatkan teknologi dan komunikasi dalam kegiatan pengembangan yang mendidik.
  6. Menfasilitasi pengembangan potensi peserta didik.
  7. Berkomunikasi secara efektif
  8. Melakukan penilaian dan evaluasi hasil belajar.
  9. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

b.      Kompetensi kepribadian

Kemampuan kepribadian yang stabil, dewasa, menjadi teladan bagi peserta didik. Dengan demikian seorang guru harus memiliki kepribadian yang mantap sehingga mampu menjadi sumber inspirasi bagi peserta didik. Kriteria kompetensi yang melekat pada kompetensi kepribadian adalah:

  1. Bertindak sesuai dengan norma, agama, hukum.
  2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia bagi peserta didik.
  3. Menampilkan diri sebagi pribadi yang mantap, stabil, berwibawa.
  4. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi dan rasa bangga menjadi guru dan rasa percaya diri.

 

c.       Kompetisi sosial

Kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat. Guru di mata masyarakat dan peserta didik merupakan panutan yang perlu dicontoh dan merupakan suri tauladan dalam kehidupan sehari-hari. Kriteria kompetensi yang melekat pada kompetensi sosial guru meliputi:

  1. Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras dan status sosial ekonomi.
  2. Berkomunikasi secara efektif dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua.
  3. Beradaptasi di tempat yang beragam sosial budaya.
  4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulis atau bentuk lain.

 

d.      Kompetensi professional

Kompetensi profesional adalah kemampuan menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan terintegrasikannya konten pembelajaran dengan penggunaan TIK dan membimbing peserta didik memenuhi Standart Nasional Pendidikan.

Krieria kompetensi yang melekat pada kompetensi profesional meliputi:

  1. Menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir ke ilmuwan yang mendukung materi pelajaran yang diampu .
  2. Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan.
  3. Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik.
  4. Menguasai standart kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran atau bidang pengembangan yang diampu.
  5. Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi.
  6. Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media, dan sumber belajar yang relevan.
  7. Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran.

D.CITRA, KOMITMEN DAN TUGAS GURU PROFESIONAL

2.1. Citra guru professional

Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanan, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat luas. Citra guru berkembang dan berubah sesuai dengan perkembangan dan perubahan konsep dan persepsi manusia terhadap pendidikan dan kehidupan itu sendiri. Dalam hal ini profesi guru pada mulanya dikonsep sebagai kemampuan memberi dan mengembangkan pengetahuan peserta didik.

2.2. Pengertian citra guru professional

Citra diartikan sebagai gambaran, rupa, gambaran yang dimiliki mengenai orang banyak, mengenai pribadi, organisasi atau produk, kesan mental yang ditimbulkan oleh sebuah kata, frase atau kalimat dan merupakan unsur dasar yang khas dalam karya prosa untuk dievaluasi. Dalam sistem pendidikan, guru adalah satu komponen manusiawi dalam proses belajar-mengajar, yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial di bidang pendidikan.32 Oleh karena itu, guru yang merupakan salah satu unsur di bidang kependidikan harus berperan serta secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga professional, sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang. Guru digambarkan sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dalam mengembangkan potensinya dan dalam pencapaian tujuan pendidikan baik dalam aspek kognitif, afektif maupun psikomotor.33 Dapat disimpulkan guru adalah orang yang mengajari atau mendidik orang lain. Baik di lembaga pendidikan formal maupun pendidikan non formal, bahkan di lingkungan keluarga sekalipun sebab orang tua adalah pendidik utama bagi anak. Guru profesional adalah guru yang menguasai betul tentang selukbeluk pendidikan dan pengajaran serta ilmu-ilmu lainnya. 34 Ditambah lagi dia telah mendapatkan pendidikan khusus untuk menjadi guru dan memiliki keahlian khusus yang diperlukan untuk jenis pekerjaan ini maka sudah tentu hasil usahanya akan lebih baik. Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di tengah masyarakat. Hal ini tentunya tidak terlepas dari sikap dan perilaku profesionalisme yang terlihat dari bagaimana memberikan pelayanan, keteladanan di tengah masyarakat. Dari sudut pandang peserta didik, citra guru ideal adalah seseorang yang senantiasa memberi motivasi belajar yang mempunyai sifat-sifat keteladanan, penuh kasih sayang, serta mampu mengajar di dalam suasana yang menyenangkan.

2.3. Citra guru dalam masyarakat tradisional

Profesi guru merupakan suatu profesi yang terhormat di mata masyarakat. Karena guru merupakan suatu profesi yang paling tua di dunia. Guru telah menorehkan tapak sejarah yang begitu mendalam bagi kehidupan masyarakat. Di dalam bahasa Sansekerta, guru berarti yang dihormati. Rasa hormat ini sampai kini masih hidup di tengah masyarakat tradisional/pedesaan. Mereka masih menaruh rasa hormat dan status sosial yang tinggi terhadap profesi guru. Di kepulauan Sangihe, misalnya, masyarakat menyebut guru pria dengan panggilan tuan, lengkapnya tuan guru, suatu panggilan yang penuh rasa kagum dan hormat terhadap profesi guru. Masyarakat pedesaan umumnya menganggap profesi guru sebagai profesi orang suci (saint) yang mampu memberi pencerahan dan dapat mengembangkan potensi yang tersimpan di dalam diri siswa. Selain itu sebagian besar masyarakat tradisional memiliki mitos yang kuat bahwa guru adalah profesi yang tidak pernah mengeluh dengan gaji yang minim, profesi yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan profesi yang bangga dengan gelar pahlawan tanpa tanda jasa.

2.4. Citra Guru dalam Masyarakat Modern

Dalam pandangan masyarakat modern, guru belum merupakan profesi yang profesional jika hanya mampu membuat murid membaca, menulis dan berhitung, atau mendapat nilai tinggi, naik kelas, dan lulus ujian. Masyarakat modern menganggap kompetensi guru belum lengkap jika hanya dilihat dari keahlian dan keterampilan yang dimiliki melainkan juga dari orientasi guru terhadap perubahan dan inovasi. Guru pada sejumlah negara maju sangat dihargai karena guru secara spesifik:

  1. Memiliki kecakapan dan kemampuan untuk memimpin dan mengelola pendidikan.
  2. Memiliki ketajaman pemahaman dan kecakapan intektual, cerdas emosional dan sosial untuk membangun pendidikan yang bermutu.
  3. Memiliki perencanaan yang matang, bijaksana, kontekstual dan efektif untuk membangun humanware (SDM) yang unggul, bermartabat dan memiliki daya saing.

Keunggulan mereka adalah terus maju untuk mencapai yang terbaik dan memperbaiki yang terpuruk. Mereka secara berkelanjutan (sustainable) terus meningkatkan mutu diri dari guru biasa ke guru yang baik dan terus berupaya meningkat ke guru yang lebih baik dan akhirnya menjadi guru yang terbaik, yang mampu memberi inspirasi, ahli dalam materi, memiliki moral yang tinggi dan menjadi teladan yang baik bagi siswa. Di negara kita, guru yang memiliki keahlian spesialisasi harus diakui masih langka. Walaupun sudah sejak puluhan tahun disiapkan, namun hasilnya masih belum nampak secara nyata. Ini disebabkan karena masih cukup banyak guru yang belum memiliki konsep diri yang baik, tidak tepat menyandang predikat sebagai guru, dan mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan keahliannya (mismatch). Semuanya terjadi karena kemandirian guru belum nampak secara nyata, yaitu sebagian guru belum mampu melihat konsep dirinya (self 31 concept), ide dirinya (self-idea), dan realita dirinya (self-reality). Tipe guru seperti ini mustahil dapat menciptakan suasana kegiatan pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAKEM). Dengan demikian, para guru dituntut tampil lebih profesional, lebih tinggi ilmu pengetahuannya dan lebih cekatan dalam penguasaan teknologi komunikasi dan informasi. Artinya, guru mau tidak mau dan dituntut harus terus meningkatkan kecakapan dan pengetahuannya selangkah ke depan lebih dari pengetahuan masyarakat dan anak didiknya. Dalam kehidupan bermasyarakat pun guru diharapkan lebih bermoral dan berakhlak daripada masyarakat kebanyakan.

2.5. faktor-faktor yang mempengaruhi citra guru

Bebrapa faktor-faktor yang mempengaruhi citra guru yaitu:

a. Adanya pandangan sebagian masyarakat, bahwa siapapun dapat menjadi guru asalkan ia berpengetahuan

b. Kekurangan guru di daerah terpencil, memberikan peluang untuk mengangkat seseorang yang tidak mempunyai keahlian untuk menjadi guru

c. Banyak guru yang belum menghargai profesinya, apalagi berusaha mengembangkan profesinya itu. Perasaan rendah diri karena menjadi guru.

2.6. Komitmen guru profesional

Guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tingkat institusional maupun instruksional. Peran strategis tersebut sejalan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menempatkan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sekaligus sebagai agen pembelajaran. Sebagai tenaga professional, pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik yang sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Selain harus mempunyai kualifikasi seperti yang telah disebutkan di atas, seorang guru harus mengetahui dan mematuhi berbagai komitmen apa saja yang harus dilakukannya sebagai seorang guru profesional. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, komitmen merupakan suatu perjanjian untuk melakukan sesuatu yang sesuai dengan kontrak. Kata komitmen berasal dari Bahasa Inggris yang berarti keyakinan yang mengikat sedemikian kukuhnya sehingga membelenggu seluruh hati nuraninya dan kemudian menggerakkan perilaku menuju arah yang diyakininya. pengertian dari komitmen guru profesional merupakan suatu keterikatan diri terhadap tugas dan kewajiban sebagai guru yang dapat melahirkan tanggung jawab serta sikap responsif dan inovatif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Di dalam komitmen tersebut terdapat beberapa unsur lain di antaranya yaitu kemampuan memahami diri dan tugasnya, pancaran sikap batin (kekuatan batin), kekuatan dari luar, dan tanggap terhadap perubahan. Unsur-unsur inilah yang nantinya akan melahirkan tanggung jawab terhadap tugas dan kewajiban yang menjadi komitmen seseorang, sehingga tugas tersebut dilakukan dengan penuh keikhlasan.

Macam-macam komitmen guru professional

  1. Komitmen terhadap sekolah sebagai satu unit sosial.
    1. Komitmen terhadap kegiatan akademik sekolah.
    1. Komitmen terhadap siswa-siswi sebagai individu yang unik.
    1. Komitmen untuk menciptakan pengajaran yang bermutu

Ciri-ciri komitmen guru professional

  1. Tingginya perhatian terhadap siswanya.
  2. Banyaknya waktu dan tenaga yang dikeluarkan.
  3. Bekerja sebanyak mungkin untuk orang lain.

Tugas dan fungsi guru professional

Guru professional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Adapun tugas pokok guru yang profesional dibagi menjadi 3 bagian, 3 bagian tersebut ialah: 1. Tugas guru dalam bidang profesi 2. Tugas guru dalam bidang kemanusiaan 3. Tugas guru dalam bidang kemasyarakatan.

Guru professional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Adapun tugas pokok guru yang profesional dibagi menjadi 3 bagian, 3 bagian tersebut ialah: a). Tugas guru dalam bidang profesi b). Tugas guru dalam bidang kemanusiaan c). Tugas guru dalam bidang kemasyarakatan

D.      KODE ETIK, SUPERVISI DAN KUALIFIKASI BAGI GURU

3.1. Kode etik guru

Kode etik suatu profesi merupakan norma-norma yang harus diindahkan dan diamalkan oleh setiap anggotanya dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat. Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Memberikan pedoman bagi setiap prinsip profesionalitas, sebagai saran kontrol sosial bagi masyarakat dan mencegah campur tangan pihak di luar tentang etika dalam keanggotaan profesi. Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dengan mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Pada umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksinya berupa sanksi moral. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional, guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan, guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar, guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan, guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya, guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial, guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian, dan guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

3.2. Supervisi pendidikan

Supervisi ialah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan membantu para guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif. Di sini supervisi diharapkan membawa dampak perkembangan. Tujuan supervisi adalah memberikan layanan dan bantuan untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang dilakukan guru di kelas. Dengan demikian jelas bahwa tujuan supervisi ialah memberikan layanan dan bantuan untuk meningkatkan kualitas mengajar guru di kelas yang pada gilirannya untuk meningkatkan kualitas belajar siswa. Prinsip ilmiah, prinsip demokratis, prinsip kerja sama, prinsip konstruktif dan kreatif. Fungsi utama supervisi pendidikan ditujukan pada perbaikan dan peningkatan kualitas pengajaran. Teknik supervisi yang bersifat kelompok, teknik individual dalam supervisi, perilaku supervisor yang diharapkan, diskusi panel, seminar sebagai sarana pendalaman berbagai masalah pembelajaran, demonstrasi mengajar.

3.3. Klasifikasi pembinaan guru

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pasal 42 dinyatakan bahwa:

(1) Pendidikan harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

(2) Pendidikan untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi. (3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

E.SERTIFIKASI, ORGANISASI DAN ETIKA GURU DALAM PENDIDIKAN ISLAM

4.1. Sertifikasi guru

Sertifikasi guru merupakan amanat Undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikasi dapat berbentuk ijasah dan sertifikat kompetensi, tetapi bukan sertifikat yang diperoleh melalui pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi panel, loka karya, dan simposium. Namun, sertifikat kompetensi diperoleh dari penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Sertifikasi guru dikenakan baik pada calon guru lulusan LPTK, maupun yang berasal dari perguruan tinggi non kependidikan (bidang ilmu) tertentu yang ingin memilih guru sebagai profesi. Lulusan dari jenis perguruan tinggi non kependidikan, sebelum mengikuti uji sertifikasi dipersyaratkan mengikuti program pembentukan kemampuan mengajar di LPTK. Di samping itu, agar fungsi penjaminan mutu guru dapat dilakukan dengan baik, guru yang sudah bekerja pada interval waktu tertentu (10-15 tahun), dipersyaratkan mengikuti program resertifikasi.

4.2. Dasar hukum sertifikasi guru

Dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sedangkan sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tanda professional. Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi professional. Oleh karena itu, proses sertifikasi dipandang sebagai bagian esensial dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sertifikasi guru merupakan proses uji kompetensi bagi calon atau guru yang ingin memperoleh pengakuan dan atau meningkatkan kompetensi sesuai profesi yang dipilihnya. Representasi pemenuhan standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam sertifikasi kompetensi adalah sertifikasi kompetensi pendidik. Sertifikat ini sebagai bukti pengakuan atas kompetensi guru atau calon guru yang memenuhi standar untuk melakukan pekerjaan profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.

Tujuan atau ruang lingkup Sertifikasi

Ada kebutuhan untuk mengurai benang kusut masalah reaksi sosial guru dan tenaga kependidikan dalam menyikapi kebijakan uji sertifikasi. Bahkan lebih jauh, wacana ini akan berusaha membantu memetakan kembali mengenai proses atau dampak sosial dari penyelenggaraan sertifikasi profesi. Hal ini perlu dilakukan, terkait dengan silang reaksi atau ketidakjelasan makna di balik penyelenggaraan sertifikasi profesi. Di sisi normative atau perspektif pemerintah, pelaksanaan sertifikasi profesi adalah bentuk:

  1. kesungguhan pemerintah dalam mengimplementasikan peraturan perundangundangan yang berlaku,
  2. bentuk nyata pengakuan pemerintah terhadap profesi guru dan dosen atau tenaga kependidikan.

Sertifikasi guru menunjukkan upaya nyata pemerintah dalam peningkatan kualitas guru sebagai tenaga pendidik dan pengajar dinilai kualitas diri dan kinerjanya. Dengan cara ini, diharapkan dapat diketahui kelayakan seseorang menyandang predikat sebagai guru professional. Dalam hal ini, program sertifikasi yang diterapkan pemerintah selain untuk meningkatkan kualitas kompetensi seorang guru, dan ini yng paling utama, juga untuk meningkatkan kesejahteraan hidup guru.

4.3. Organisasi profesi

Organisasi adalah satu kebersamaan dan interaksi saling ketergantungan antara individu-individu yang bekerja ke arah tujuan yang bersifat umum dan hubungan kerjasamanya telah diatur sesuai denagan struktur yang telah ditentukan. Sedangkan profesi mengandung arti prestise, kehormatan, status sosial, dan otonomi lebih besar yang diberikan masyarakat kepadanya. Hal ini terwujud dalam kewenangan para anggota profesi dalam mengatur diri mereka, menentukan standar mereka sendiri, mengatur bagaimana dan apa syarat bergabung ke dalamnya, serta mengatur standar perilaku para anggotanya. Ketentuan-ketentuan dan standar ini dibakukan dalam suatu kode etik professional yang dibuat oleh asosiasi atau organisasi profesi.

Guru sebagai pendidik adalah tokoh yang paling banyak bergaul dan berinteraksi dengan para murid dibandingkan dengan personel lainnya di sekolah. Sedangkan jabatan profesi adalah suatu sebutan yang didapat seseorang setelah mengikuti pendidikan, pelatihan keterampilan dalam waktu yang cukup lama dalam bidang keahlian tertentu. Oleh karena itu sebagai pendidik harus mampu meningkatkan keahliannya menjadi seorang guru professional salah satunya melalui organisasi profesi baik dengan mengikuti apa yang menjadi peraturan dari organisasi atau dengan cara melalui diri sendiri salah satunya dengan cara mengikuti kegiatan, pendidikan, penelitian, dan lain sebagainya.

Etika guru dalam pendidikan islam

Pentingnya etika adalah sebuah keharusan yang harus dilakukan oleh seorang calon pendidik sebelum mendidik yaitu adalah belajar etika atau adab, banyak sekali atsar yang menerangkan bahwa para salaful ummah mengatakan “belajar adab kemudian belajar ilmu” hal ini menuturkan akan pentingnya etika dalam belajar dan mengajar.100 Kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahiran yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesi tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semua dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan hanya akan berakhir dengan tidak adanya lagi kepedulian maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite professional ini.

SUMBER :Dr. Umam Sidiq, M.Ag, Etika dan Profesi Keguruan STAI Muhammadiyah Tulungagagung2018

lain.