Konsep syariah kini kian populer. Penganutnya terus bertambah. Masyarakat keuangan banyak meliriknya. Bank-bank konvensional ramai-ramai membuka unit syariah. Bahkan, ada bank yang semula beroperasi secara konvensional hijrah menuju bank umum yang sepenuhnya menerapkan konsep syariah secara penuh atau full platform.
Perbankan syariah makin menunjukkan eksistensinya di industri perbankan Indonesia. Berubahnya Bank Tugu menjadi Bank Syariah Mega Indonesia menambah jumlah bank umum syariah di Indonesia menjadi tiga buah. Sebelumnya sudah ada Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Tidak ketinggalan, Bank Tabungan Negara (BTN) tertarik keunggulan sistem syariah. Bank milik negara yang piawai membiayai sektor properti ini akan memilih berubah menjadi bank umum syariah ketimbang dicaplok Bank Negara Indonesia (BNI) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Konsep syariah memang mampu menebar pesona. Itu tak terlepas dari keunggulan yang dimiliki konsep ini. Sistem syariah tidak mengenal adanya bunga, tapi sistem bagi-hasil antara bank dan nasabahnya. Itu sebabnya, dalam bank syariah tidak dikenal istilah negative spread.
Menurut sejumlah praktisi perbankan syariah yang dihubungi InfoBank, konsep syariah juga mampu melenyapkan unsur saling menindas. Ia sangat mengedepankan nilai-nilai yang sangat positif, seperti keadilan, kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab. Sehingga, secara alamiah, konsep syariah diyakini akan lebih mengacu pada tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance atau GCG).
Tak heran, kendati konsep syariah identik dengan Islam, masyarakat yang datang memanfaatkan layanan jasa perbankan syariah bukan saja mereka yang menganut ajaran Islam. Tak heran pula bila sistem ini telah merambah ke 15 negara bukan Islam, seperti Amerika Serikat, Kanada, Swiss, Inggris, dan Australia, selain 27 negara Islam itu sendiri. Samuel L. Hayes dari Harvard University menegaskan, sistem syariah ini sudah mendunia dan bisa menjadi milik semua bangsa.
Pendapat yang sama juga dilontarkan banyak praktisi perbankan di Indonesia. Agus D.W. Martowardojo, Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) mengungkapkan, “Sistem syariah bukan dominasi kelompok agama, tapi sebagai alternatif sistem perbankan yang, kami lihat, potensi pasarnya besar sekali. Apalagi, mempunyai kelebihan dibandingkan dengan sistem konvesional.”
Perbankan syariah menawarkan sistem bagi-hasil (mudharabah) sebagai alternatif dari sistem bunga. Selain itu, dalam skema pembiayaannya dikenal pula sistem jual-beli (murabahah). Kedua sistem yang menghilangkan unsur bunga ini dinilai sebagai sistem yang bersifat universal dan dapat diterima masyarakat karena sifatnya yang menguntungkan baik bagi bank maupun bagi nasabah.
Menurut Rizqullah, Pemimpin Usaha Divisi Syariah BNI, hubungan bank dengan nasabahnya diikat perjanjian di muka untuk membagi rasio keuntungan sesuai dengan diperjanjian. Sistem ini tentu sangat menarik bagi pengusaha peminjam. Ketika keuntungan besar, bagi-hasilnya juga besar dan demikian pula sebaliknya.
Dana yang dikucurkan pun akan terhindar dari kegiatan-kegiatan spekulatif dan praktik curang model mark up. “Dengan menerapkan sistem ini, ekonomi akan berkembang dan akan tercipta struktur ekonomi yang lebih berkeadilan. Lalu, inflasi juga bisa nol,” ujar Rizqullah kepada Tofik Iskandar dari InfoBank pada sebuah kesempatan.
Konsep yang menarik ditambah pasarnya yang luas membuat peminat sistem syariah makin bertambah. Sudah banyak argumentasi bahwa perbankan syariah akan cerah pada masa datang. Terutama bila menyimak komposisi 220 juta jiwa populasi Indonesia, yang 80%-nya merupakan penganut Islam.
Di sisi lain, riset Bank Indonesia (BI) pernah mengungkapkan, 40% responden mengatakan, bunga bank itu haram. Keyakinan tersebut diperkuat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada akhir 2003 bahwa bunga bank itu riba dan riba itu haram hukumnya.
Latar seperti itu turut memengaruhi perkembangan perbankan syariah dari tahun ke tahun. Menurut catatan BI, pangsa aset perbankan syariah yang 0,36% pada 2002 meningkat menjadi 0,67% pada 2003. Fatwa MUI tadi kemudian juga memberikan berkah bagi perbankan syariah. Salah satu buktinya, pangsa aset perbankan syariah pada Desember 2004 mencapai 1,3% atau Rp15,31 triliun dibandingkan dengan total aset perbankan nasional.
Pada 2005, pangsa aset perbankan syariah diprediksi meningkat lagi menjadi 1,85%. BI memproyeksikan aset total perbankan syariah akan mencapai Rp171,35 triliun pada 2011 atau 9,10% dari aset total perbankan nasional. “Ini proyeksi konservatif. Dihitung menggunakan asumsi data terakhir tahun 2003 dengan posisi aset Rp7,4 triliun. Bisa saja, nanti, melebihi proyeksi ini,” kata Edi Setiadi, Deputi Direktur Perbankan Syariah BI, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Bahkan, Karim Business Consultant (KBC) memrediksi lebih dari itu. KBC menggunakan asumsi dasar aset total masing-masing bank umum syariah atau unit syariah pada Desember 2004 dan memperhitungkan perkembangannya yang akan lebih pesat. Itu seiring dengan rencana sejumlah bank pembangunan daerah (BPD) dan 19 dari 20 besar bank konvensional papan atas yang akan membuka unit syariah.
“Dengan asumsi itu, kami memroyeksikan, pada 2011, aset total perbankan syariah di Indonesia berkisar pada posisi rendah Rp300 triliun dan posisi tinggi Rp360 triliun atau porsinya dalam industri perbankan nasional 16,7% hingga 20%,” ujar Adiwarman A. Karim, Presiden Direktur KBC.
Makin baiknya perkembangan perbankan syariah didukung kondisi pemahaman dan keinginan sebagian masyarakat yang makin baik pula untuk menggunakan jasa perbankan syariah. Volume usaha perbankan syariah akan terus meningkat didukung perluasan jaringan kantor dan produk bank syariah yang makin lengkap pula.
Bendera perbankan syariah di Indonesia makin berkibar. Industri perbankan Indonesia seperti memiliki wilayah baru untuk menatap masa depan. Ketika persaingan perbankan konvensional makin tak kenal ampun, perbankan syariah menjadi alternatif lain. Bahkan, sejumlah praktisi bank syariah yakin, konsep syariah mampu menjadi solusi yang mendukung perekonomian bangsa. Bermunculannya kantor-kantor perbankan syariah turut meramaikan kancah perbankan nasional. Masyarakat yang selama ini tak terjangkau kini bisa mengaksesnya.
Namun, hal itu bukan berarti bahwa pasar perbankan syariah tak mengenal kompetisi. Banyaknya bendera syariah yang dikibarkan bank-bank umum konvensional menciptakan medan pertempuran baru. Menurut catatan Biro Riset InfoBank (birI), di luar tiga bank umum syariah, ada sekitar 13 bank konvesional yang telah memiliki unit syariah. Misalnya, BNI, BRI, Bank Bukopin, Bank Danamon, Bank Internasional Indonesia (BII), Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC), serta sejumlah bank pembangunan daerah (BPD), seperti Bank Jabar (Jawa Barat), Bank DKI (Daerah Khusus Ibu Kota), dan Bank Riau. Jumlah jaringan kantor perbankan syariah pada 2004 sudah mencapai 355 unit ditambah 88 kantor bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).
Sejumlah bank konvesional lain siap membuka kantor syariahnya. Salah satunya adalah PermataBank. Bank Persyarikatan Indonesia (BPI), yang terseok kekurangan modal, dikabarkan akan dijadikan unit bisnis syariah Bank Bukopin, salah satu investor baru bank tersebut. Bank-bank lain yang belum membuka unit bisnis syariah pun tak menutup mata terhadap pasar syariah ini.
Kendati makin dipadati pemain, para praktisi perbankan syariah optimistis bahwa pasar masih terlalu luas untuk diperebutkan. Bila dalam persaingan ada kalah cepat, itu pun bukan berarti karena pasarnya digerogoti kompetitor. “Kalau kita nggak mampu berkembang lebih cepat, itu karena kita sendiri. Bukan karena pasarnya diambil orang. Pasar masih banyak,” ujar A. Riawan Amin, Direktur Utama BMI, kepada InfoBank, bulan lalu.
Menurut Riawan, kunci pengembangan perbankan syariah adalah jaringan. Sebab, pasar potensial perbankan syariah itu tidak berada di satu tempat, tapi menyebar ke seluruh daerah di Indonesia. Sehingga, semangat bank-bank mendirikan kantor cabang yang melayani jasa keuangan syariah patut dihargai. Sebab, selain sosialisasi dan edukasi sistem syariah terhadap masyarakat makin cepat, perbankan syariah juga mendorong perubahan paradigma dalam kegiatan ekonomi. Artinya, sebagian pengusaha mulai beralih melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan prinsip bagi-hasil.
Perbankan syariah kini makin memperluas jaringan. Produknya pun kian inovatif dalam penghimpunan dana ataupun pembiayaan. Dan, yang patut dihargai adalah fungsi intermediasi dijalankannya dengan baik. Dari posisi dana pihak ketiga (DPK) yang Rp11,67 triliun pada tahun lalu, perbankan syariah menyalurkan pembiayaannya hingga Rp11,48 triliun. Artinya, financing deposit ratio (FDR) mencapai 98,3%, jauh melebihi loan to deposit ratio (LDR) perbankan nasional yang hanya sekitar 50%.
Pertumbuhan perbankan syariah yang fantastis pantas diperhitungkan. Tapi, perbankan syariah pun tak boleh cepat berpuas diri melihat keberadaannya yang makin dilirik orang. Selain giat melakukan ekstensifikasi pasar dengan membuka outlet-outlet baru, mereka harus melakukan intensifikasi pasar yang ada agar outlet-nya bisa tumbuh terus. Paradigma pemasaran get, keep, grow perlu dipegang agar nasabah mengambang berubah menjadi nasabah loyal.
Nasabah syariah yang loyal bukan hanya menempatkan dananya. Dia juga bersedia menjalin hubungan baik serta mau menggunakan produk dan jasa lain. Bahkan, lebih dari itu, nasabah tersebut rela merekomendasikan produk dan jasa di perbankan syariah kepada rekan atau orang lain.
Perbankan syariah memang dituntut memperbaiki diri terus-menerus. Inovasi produk yang tiada henti, dukungan infrastruktur dan teknologi yang baik, sumber daya manusia (SDM) yang andal, serta pelayanan prima harus dimiliki agar daya saingnya terus meningkat.
Perbankan syariah yang hanya giat mencari nasabah baru tanpa menjaga nasabah yang sudah ada perlu berhati-hati. Sebab, tak semua nasabah syariah berkategori pasar emosional (emotional market). Nasabah emosional mungkin tak mempan digoda hasutan hadiah dan bunga menggiurkan. Tapi, nasabah kutu loncat ada di mana-mana dan mereka mudah mengalihkan dananya ke bank konvesional ketika suku bunga lebih tinggi.
Sumber : InfoBankNews.com