Archive for Februari 4th, 2009

BAGAIMANA MENGHADAPI PERANG HARGA?


BAGAIMANA MENGHADAPI PERANG HARGA?Harga adalah sebuah cerminan dari nilai yang dipersepsikan oleh konsumen. Dalam sebuah persaingan untuk mendapatkan konsumen, perusahaan menggunakan taktik untuk mengalahkan pesaingnya. Salah satu taktik yang digunakan adalah harga. Dengan menciptakan harga yang nampak murah sering menjadi tujuan, tetapi hal ini justru mengarahkan kepada menurunnya keuntungan industri bersangkutan.

Perang harga dapat menciptakan situasi kehancuran secara ekonomi dan melemahkan secara psikologi yang harus dibayar mahal oleh individu, perusahaan, dan turunya keuntungan industri. Tidak peduli siapa yang menang, semua petarung kelihatan mati-matian untuk menghakhirinya dibandingkan sebelum mereka menikmati persaingan. Dan akhirnya, perang harga menjadi suatu hal yang biasa. Hal ini terlihat jelas di industri telekomunikasi Indonesia yang berada dalam situasi perang harga. Adanya pengurangan harga, per-detik tagihan, dan free calls adalah senjata utama provider telekomunikasi memasuki arena persaingan. Sedikit sekali mereka mengungkapkan tentang pelayanan, kualitas, ekuitas merek, dan faktor non harga lainnya yang mungkin menambah nilai sebuah produk dan pelayanan. Jelas terlihat bahwa setiap persaingan selalu berdasarkan pada harga dan setiap reaksi selalu berdasarkan pemotongan harga.

Umumnya, perang harga terjadi karena ada anggapan bahwa harga di pasar tertentu terlalu tinggi atau adanya keinginan untuk mendapatkan pangsa pasar dengan biaya pada marjin tersebut. Perang harga menjadi umum karena manajer cenderung melihat bahwa merubah harga sesuatu hal yang mudah, cepat, dan manjur. Dengan memahami penyebab dan karakteristiknya, manejer dapat membuat keputusan tentang kapan dan bagaimana menghadapi perang harga, kapan menghindari, dan kapan memulainya.

Cara Menghadapi sebuah Perang Harga

Taktik

Contoh

Respon non harga
Tunjukan strategic intention dan capabilities anda Tawarkan harga sama dengan pesaing anda, tawarkan everyday low price, atau tunjukan bahwa anda memliki keunggulan biaya dimata pesaing (cost advantage)
Bersaing di kualitas Tingkatkan diferensiasi produk dengan menambahkan keunggulan pada sebuah produk, atau bangun awareness terhadap keunggulan yang ada dan manfaatnya. Tekankan adanya resiko pada harga yang murah.
Manfaatkan kemungkinan kerjasama Bentuk strategic partnersip dengan menawarkan kerjasama ekslusif dengan supplier, reseller, atau penyedia jasa yang berhubungan dengna bisnis anda.
Respon Harga
Gunakan harga yang komplek Tawarkan harga paket (bundled prices), paket harga dua produk (two-part pricing), kuantiti diskon, harga promosi, atau program loyalitas untuk beberapa produk, beli dua dapat satu.
Kenalkan produk baru Perkenalkan produk baru (flanking brands) yang khusus untuk bersaing di arena dimana pesaing menerapkan strategi harga. Hal ini juga sebagai usaha untuk menghindari persaingan harga pada segmen produk anda yang telah ada.
Gunakan harga yang menarik Sesuaikan harga produk regular anda dalam merespon perubahan harga pesaing atau potensi lain untuk memasuki pasar.

Tabel di atas menunjukkan beberapa cara menghadapi persaingan harga. Jika usaha anda berada dalam kompetisi berdasarkan harga, anda dapat menggunakan beberapa cara non harga untuk menghadapinya. Namun jika anda ingin merespon dengan harga, anda harus melakukan diagnosa yang mendalam tentang situasi harga di pasar. Analisa situasi harga memberikan informasi penting untuk memilih strategi harga yang dibutuhkan. Dengan menggunakan informasi ini, menejemen membutuhkan untuk menentukan kisaran fleksibilitas harga dan menentukan bagaimana memposisikan harga relative terhadap biaya dan seberapa memungkinkan dijadikan dasar penetapan harga produk.

Demand-Cost Gap

competition
Legal and ethical influences
Demand
Cost

Gambar 1. Menentukan fleksibilitas harga

Faktor permintaan dan biaya menentukan kisaran fleksibilitas harga. Dengan batas atas dan bawah, pertimbangan persaingan dan legal-etika juga mempengaruhi pilihan sebuah strategi harga. Perbedaan harga antara permintaan dan biaya bisa lebar atau sempit. Apabila jaraknya lebar mengindikasikan sebuah kisaran strategi yang memungkinkan untuk dilakukan, perbedaan yang sempit menunjukkan bahwa strategi akan lebih sulit untuk diterapkan. Strategi harga yang dipilih dipengaruhi oleh strategi pesaing, keadaan terkini dan masa depan, pertimbangan legal-etik.

Diagnosa yang baik setidaknya menyertakan empat kunci, yaitu isu-isu konsumen seperti sensitivitas harga dan segmen konsumen yang mungkin terjadi apabila ada perubahan harga; isu-isu perusahaan seperti struktur biaya, kemampuan, dan strategic positioning; isu-isu pesaing seperti sturktur harga pesaing, kemampuan, strategic positioning; dan isu-isu pengkontribusi atau pemain di industri yang mempengaruhi dampak perang harga.

Perusahaan yang berpikir ulang dan menggunakan empat kunci tersebut dengan cermat akan menemukan pilihan yang bisa mereka dapatkan termasuk mengurai konflik, melawan dengan beberapa cara, atau mengevaluasi strategi mereka sebelumnya.

Customer Issues

Price sensitivitySegmentation

Competitor IssuesCost StructureCapabilitiesStrategic positioning
Company IssuesCost StructureCapabilitiesStrategic positioning
Contributor IssuesIncentives of reseller, supplier, allies, government

Gambar 2. Empat kunci Sebagai Alat Diagnosa

Sangat penting sekali untuk mengetahui mengapa sebuah perang harga terjadi atau mungkin akan terjadi. Pentingnya menganalisa secara cermat tentang konsumen, perusahaan, pesaing, dan pemain pendukung dalam industri maupun di luar industri yang mungkin mempunyai ketertarikan bagaimana beperilaku dalam perang harga menjadi keharusan bagi para pemain yang terlibat dalam perang harga. Misalnya, jika anda mengetahui tentang perilaku konsumen di industri tertentu, anda akan dengan mudah mendapatkan isu-isu tentang konsumen apakah mereka sensitif terhadap harga atau mereka mempunyai pertimbangan lain selain harga (bisa kualitas atau kebanggaan) dalam memutuskan melakukan pembelian sebuah produk. Ini utama dan penting karena akan mengarahkan usaha anda menjadi customer centric organization. Selain itu dengan mencermati strategic positioning produk anda akan lebih mendapatkan gambaran jelas tentang arah pengembangan produk anda di pasar tanpa harus terpengaruh perang harga yang mungkin akan terjadi. Sebuah analisis tentang pesaing sama pentingnya. Beberapa kejadian perang harga yang tidak menguntungkan terjadi karena sebuah perusahaan melihat sebuah peluang meningkatkan pangsa pasar dan keuntungan melalui harga rendah, sementara tidak memperdulikan bahwa pesaing juga akan merespon. Bisnis membutuhkan perhatian di level strategik terhadap dua pertanyaan siapa yang akan merespon dan bagaimana.

Seorang manajer produk memproyeksikan bagaimana pesaing akan menentukan harga dengan melacak pola-pola kejadian masa lampau, memahami kejadian apa yang bisa memicu perubahan harga di masa lampau dan kapan mereka merespon perubahan harga dan berapa besarnya harga yang direspon. Ketika menganalisa persaingan anda, hati-hati menentukan siapa pesaing anda, apakah harga sudah sesuai dengan strategic positioning mereka, bagaimana mereka membuat sebuah keputusan harga, dan kemampuan mereka serta sumber daya yang dimiliki. Akhirnya, penting sekali untuk memantau pemain lain di industri siapa saja yang memiliki ketertarikan didalamnya. Kadang-kadang mereka dapat membantu untuk menurunkan kompetisi harga melalui meningkatkan nilai produk. Isu-isu yang ada biasanya mengenai profit marjin bagi supplier dan distributor, komisi untuk sales, dan lain sebagainya.

Perang harga memang sebuah fenomena yang harus dihadapi. Tidak jarang perusahaan yang frustasi bahkan gulung tikar akibat salah strategi. Tidak selamanya yang besar akan menang tapi yang kecil pun masih memiliki probabilitas untuk mencuri poin. (References available upon request).

Sumber : marketing online

Sepuluh Langkah Mengevaluasi Merek


Pertempuran pasar adalah sebuah pertempuran merek, persaingan merek sangatlah dominan. Bisnis dan investor akan memandang merek sebagai aset perusahaan yang paling berharga. Sebuah merek adalah unik. Membangun dan mengelola ekuitas merek telah menjadi sebuah prioritas bagi perusahaan apapun, di semua tipe industri, dan di semua tipe pasar. Membangun dan mengelola dengan baik akan meningkatkan loyalitas konsumen dan keuntungan. Sebuah bisnis yang berorientasi pasar dimana telah mensegmenkan target pasarnya dan melacak perilaku konsumen melalui segmentasi berada dalam posisi terbaik untuk membangun sebuah merek yang sukses. Langkah pertama dalam membangun sebuah identitas merek adalah menentukan positioning produk yang diharapkan dan preposisi nilai (value preposition) untuk target pasar yang spesifik. Tanpa spesifikasi ini, proses penentuan identitas merek akan dengan cepat kabur dan hanya terjebak pada mengembangkan fitur produk daripada manfaat untuk konsumen. Strategi pengelolaan merek mutlak dibutuhkan agar supaya terbentuk sebuah taktikal yang lebih sistematik dan terencana. Gambar 1. Strategi Pengelolaan Merek (Craven, 2003) Setiap initiatif pengelolaan merek yang terlihat pada gambar 1 bisa mempunyai dampak negatif atau positif pada nilai sebuah merek. Ekuitas merek menekankan pentingnya nilai merek dan mengidentifikasi kunci dari dimensi ekuitas. Tujuanya adalah untuk membangun ekuitas merek dari waktu ke waktu. Analisis strategi merek memberikan informasi penting untuk memutuskan masalah pada tiap aktivitas pengelolaan merek. Analisis meliputi pasar, perilaku konsumen, pesaing, dan informasi merek.Setelah semua kegiatan strategi pengelolaan merek dilakukan kemudian perlu adanya evaluasi strategi dalam bentuk pelacakan kinerja merek. Evaluasi produk dalam sistem merek (portfolio) memerlukan pelacakan kinerja tiap produk. Manajemen harus mempunyai sebuah tujuan pengukuran kinerja dan acuan ukuran kinerja produk. Sebuah metode kualitatif yang dikenal sebagai brand score card membantu manajer untuk mengukur kinerja merek secara sistematis. Metode ini menggunakan sepuluh ciri merek terkuat. Ciri-ciri ini akan dijadikan acuan dalam menilai kinerja merek. Metode kualitatif diharapkan dapat menjadi dasar untuk memutuskan sesuatu yang berkenaan dengan mengevaluasi merek dan juga memantau merek dari waktu ke waktu. Penentuan skor setiap item berdasarkan persepsi anda. Dengan menggunakan skala 0 sampai 20 (sangat buruk sampai sangat baik) kemudian gambarlah dalam bentuk bar chart untuk mempermudah analisis. Gunakan bar chart untuk mengarahkan diskusi dengan associate brand management. Cara demikian akan membantu untuk mengidentifikasi area mana yang membutuhkan perbaikan, area mana yang unggul, dan mempelajari lebih mendalam bagaimana sebenarnya gambaran merek sebuah produk atau dalam portfolio. Untuk membantu menentukan skor, di bawah ini merupakan panduan bagi manajer atau associate brand management untuk memberikan skor pada tiap item.

  1. Merek mampu memberikan manfaat yang benar-benar dibutuhkan konsumen. Sudah pernahkan anda mencoba untuk mengobservasi keinginan dan keperluan konsumen yang belum bisa terpenuhi?Melalui metode apa?Apakah anda tidak menaruh perhatian pada pengalaman konsumen terhadap produk dan jasa yang ditawarkan?Apakah anda memiliki sistem dimana konsumen bisa memberikan komentar tentang pengalaman menggunakan produk dan jasa?.
  2. Merek masih relevan. Apakah anda telah berinvestasi untuk meningkatkan produk guna menambah nilai untuk konsumen?Apakah anda mengetahui secara persis selera konsumen?pada kondisi pasar saat ini?Apakah segala keputusan pemasaran anda berdasarkan hal-hal tersebut?
  3. Strategi harga berdasarkan nilai yang dipersepsikan konsumen. Apakah perusahaan telah mengoptimalkan harga, biaya, dan kualitas untuk memenuhi bahkan melebihi apa yang diharapkan konsumen?Apakah anda mempunyai sebuah system untuk memonitor perubahan persepsi nilai merek anda?Apakah anda memperkirakan seberapa besar konsumen anda percaya terhadap merek produk anda?
  4. Merek diposisikan dengan tepat. Apakah anda telah mempunyai hal yang dibutuhkan sebagai dasar pembeda untuk berkompetisi dengan pesaing anda?Apakah point of different telah berhasil dimengerti oleh konsumen sebagai kesadaran mereka terhadap produk di pasar?
  5. Konsistensi merek.Apakah program pemasaran tidak menimbulkan pesan yang membingungkan dan tidak pernah terjadi selama ini?Sebaliknya,apakah ada penyesuaian program dengan keadaan terkini?
  6. Portofolio dan hirarki merek masuk akal.Dapatkah merek perusahaan menciptakan sebuah payung untuk seluruh merek dalam portfolio?Apakah setiap merek dalam portfolio memiliki peran terpisah?Seberapa ekstensifnya overlap antar merek?Di area mana?sebaliknya, apakah merek sudah mencakup pasar secara maksimal?Apakah anda memiliki hirarki merek dimana tidak mudah diperhatikan dan dapat dimengerti dengan baik?
  7. Merek menggunakan dan mengkoordinasikan seluruh daftar aktivitas pemasaran untuk membangun ekuitas merek.Apakah anda telah memilih dan mendesain nama merek, logo, symbol, slogan, kemasan, dan lain sebagainya untuk memaksimalkan brand awarness?Apakah anda telah memadukan aktivitas pemasaran pull dan push untuk menjangkau baik distribusi maupun konsumen?Apakah seluruh aktivitas pemasaran dapat dipahami dengan baik?Apakah pelaksana mengelola setiap aktivitas dan mengetahui antara aktivitas yang satu dengan lainnya?Apakah anda telah mengkapitalisasi kemampuan yang unik dalam pemilihan komunikasi yang tidak akan menghilangkan arti dari sebuah merek yang ditampilkan?
  8. Brand manager memahami apa arti merek bagi konsumen.Apakah anda mengetahui apa yang disukai dan tidak disukai oleh konsumen dari merek anda?apakah anda mengenal seluruh anggota tim pemasaran dan apa yang telah dilakukannya terhadap merek, baik yang berasal dari perusahaan maupun luar perusahaan?Apakah anda telah membuat batas-batas skema berdasarkan perilaku konsumen untuk perluasan merek dan acuan untuk program pemasaran?.
  9. Merek mendapatkan dukungan yang semestinya dan dipertahankan dalam jangka panjang. Apakah kesuksesan dan kegagalan dari program pemasaran dapat dimengerti sebelum program tersebut dirubah?Apakah R&D kurang memberikan dukunganya?Sudah pernahkah menghindari keinginan untuk mengurangi dukungan pemasaran sebagai reaksi terhadap melemahnya pasar atau jatuhnya angka penjualan?
  10. Perusahaan melakukan pemantauan sumber-sumber ekuitas merek. Apakah anda mengadakan sebuah audit untuk menilai kinerja merek dan untuk merancang tujuan strategis?apakah anda secara rutin mengadakan kajian untuk mengevaluasi keadaan pasar terkini?apakah anda secara regular mendistribusikan laporan ekuitas merek yang dirangkum di seluruh penelitian dan informasi yang relevan untuk membantu pemasar dalam memutuskan sesuatu?Apakah anda telah menugaskan secara jelas tanggungjawab untuk memonitor dan mempertahankan ekuitas merek?

Pada akhirnya, kekuatan merek terletak di pikiran konsumen, dimana mereka merasakannya dan mempelajari tentang merek dari waktu ke waktu. Pengetahuan konsumen merupakan “hati” ekuitas merek. Realisasi ini mempunyai dampak manajerial yang penting. Secara imajinatif, ekuitas merek membantu pemasar dalam menjembatani strategi terdahulu dan masa datang. Sehingga, berapapun uang yang telah dikeluarkan jangan dipandang sebagai sebuah pengeluaran tapi investasi-investasi agar konsumen mengetahui, merasakan, mengingat, mempercayai,dan berpikir tentang merek-untuk itu konsumen akan memutuskan, berdasarkan kepercayaan dan sikap mereka terhadap merek. Pemasar yang membangun merek kuat telah mengetahui konsep dan menggunakannya untuk memperjelas, mengimplementasikan, dan mengkomunikasikan strategi pemasaran mereka.

REFERENCES Aaker, D. A.(1991), Managing Brand Equity. Capitalizing on The Value of A Brand Name, The Free Press. New York Best, R. J. (2005), Market-Based Management: Strategies for Growing Customer Value and Profitability, 4th ed., Pearson Education, Inc, Upper Saddle River, NJ Cravens, D. W. and N. F. Piercy (2003), Strategic Marketing, 7th ed., McGraw-Hill/Irwin, New York Keller, L.K.,(2001), The Brand Report Card, Harvard Business Review on Marketing, Harvard Business School Publishing, Boston

Menyongsong dan Membumikan Zakat Perusahaan


zakat-profesiMasih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang Esensi zakat secara “konseptual”, baik dari yang beragama Islam maupun non Islam. Islam adalah agama yang memiliki citra sangat mendalam dengan karakter “saling memberi terhadap sesama” dan selalu bersifat adjustment.

Sementara itu zakat sebagai salah satu penyangga subtansi dalam Islam, dengan tidak mengabaikan substansi-substansi yang lain, sampai kini masih memerlukan perhatian serius. Bukan saja karena zakat sebagai salah satu rukun Islam, tetapi lebih dari itu, karena kesadaran umat untuk melaksanakan zakat masih rendah, begitu juga dengan kesadaran kolektif untuk infak, amal, dan shodaqoh.

Di zaman Rasulullah S.A.W kegiatan ekonomi waktu itu merupakan sesuatu yang bersifat instan saja: sebut saja di sektor pertanian, peternakan, dan perdagangan. Saat ini ketiga sektor tersebut tetap ada, tapi dengan corak yang berbeda tentunya dengan yang terjadi dizaman Rasulullah S.A.W. Dalam sektor trading atau perdagangan misalnya, akaddakad (model-model transaksi) yang dipraktekkan sekarang sangat banyak sekali dan sesuai dengan kemajuan teknologi.

Dengan semakin berkembangnya pola kegiatan ekonomi maka pemahaman tentang kewajiban zakat pun perlu diperdalam sehingga ruh syariat yang terkandung didalamnya dapat dirasakan tidak bertentangan dengan kemajuan tersebut. Maka pemahaman fiqh zakat kontemporer dengan mengemukakan ijtihad-ijtihad para ulama kontemporer mengenai zakat tersebut mesti dipahami oleh para pengelola zakat serta orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap masalah zakat ini.

Dalam zaman modern metode yang ditumbuhkan dan dikembangkan untuk memperoleh hasil yang memiliki nilai ekonomis, manusia bukan hanya mampu mengekploitasi potensi eksternal dirinya tapi manusia modern dapat juga mengekploitasi potensi yang ada dalam dirinya untuk dikembangkan dan diambil hasilnya dan kemudian mengambil untung dari keahliannya tersebut seperti para dokter, pengacara, dosen dan lainnya.

Kalau kita lihat keeenderungan saat ini, maka esensi zakat lebih mendalam dan semakin lebar: Dalam kitab-kitab klasik agak sulit ditemukan penjelasan tentang zakat perusahaan atau yang dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah asy-syirkah.

Dalam pandangan fikih, konsep perusahaan berasal dari syirkah. Ditinjau dari segi kepemilikan, syirkah terbagi atas dua, yaitu syirkah amlak (kebersamaan dalam kepemilikan) dan syirkah ‘uqud (akad perkongsian). Syirkah terbagi dalam beberapa kelompok.

Pertama, syirkah ‘inan, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dengan modal bersama dalam suatu kegiatan usaha yang mereka kelola bersama, dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama. Kedua,syirkah mudharabah , yaitu kerja sama antara rabbul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola/ pelaksana usaha) dengan persentase bagi hasil yang disepakati.

Zakat perusahaan pada umumnya dianalogikan pad a zakat perdagangan, hal tersebut sesuai dengan pendapat Muktamar Zakat Internasional, dan berdasarkan pada pendapat para ulama, diantaranya adalah Abu Ishaq Asy Syatibi, seperti dalam ungkapannya “Hukumnya adalah seperti hukum zakat perdagangan, karena dia memproduksi dan kemudian menjualnya, atau menjadikan apa yang diproduksinya sebagai komoditas perdagangan, maka dia harus mengeluarkan zakatnya tiap tahun dari apa yang dia miliki baik berupa stok barang yang ada ditambah nilai dari hasil penjualan yang ada, apabila telah meneapai nishabnya” . Esensi Zakat Perusahaan demi kemaslahatan Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut : Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakaf perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%, Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih.

Landasan kewajiban zakat pada perusahaan berpijak pada dalil yang bersifat umum, seperti termaktub dalam firman Allah SWT surat Al Baqarah ayat 267 : ” Wahai sekalian orang – orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik … ” Juga firman Allah SWT dalam surat At Taubah ayat 103 : ” Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ….

” Secara teoritis pola perhitungan zakat perusahaan didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban lancar atas aktiva lancar. Metode perhitungan ini biasa disebut dengan metode sya’iyyah “. Yang perlu diperhatikan dalam perhitungan zakat perusahaan adalah pentingnya melakukan berbagai koreksi atas nilai aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek yang kemudian disesuaikan dengan ketentuan syari’ah, seperti koreksi atas pendapatan bunga, dan pendapatan haram serta subhat lainnya. Sedangkan aset tetap tidak termasuk yang diperhitungkan ke dalam harta yang dikenakan zakat, karena aset tersebut tidak untuk diperjual belikan. Zakatnya adalah selisih kali 2,5%. Jika kita meninjau pada pasal 11 ayat (2) poin (b) UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, disebutkan bahwa di antara sumber harta yang dikenai zakat adalah perdagangan dan perusahaan. Hal tersebut memberikan landasan hukum positif sehingga dapat dijadikan sebagai acuan dan pedoman bagi IAI untuk tidak ragu memasukkan zakat perusahaan dalam pembahasan PSAK. Jika ditinjau dari sisi potensinya, maka potensi zakat perusahaan sangat besar.

Potensi zakat BUMN saja bisa mencapai Rp 14,4 triliun dengan asumsi kontribusi terhadap GDP tetap 24 persen. Belum lagi ditambah dengan perusahaan swasta besar nasional, BUMD-BUMD, maupun swasta menengah nasional dan daerah. Artinya, negara ini tidak perlu mengandalkan utang luar negeri untuk mengentaskan kemiskinan, melainkan cukup dengan zakat dan instrumen ekonomi syariah lainnya. Begitu pentingnya subtanable tetang zakat, sehingga ditetapkan sanksi-sanksi terhadap orang yang enggan melaksanakannya. Zakat juga sangat penting artinya untuk kepentingan umat dan kesej ahteraan. Fatwa tentang PSAK Zakat Untuk itulah IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) mempertimbangkan adanya PSAK Zakat Perusahaan sebagai suatu paradigma yang lebih relevan dan mencari dukungan penuh kepada pemerintah dan parlemen, yaitu dengan mengatur ketentuan zakat perusahaan dalam satu undang-undang. UU Zakat No 38/1999 belum lagi memuat ketentuan mengenai zakat perusahaan tersebut, pemerintah dan parlemen harus berperan aktif dengan cara mengamandemen UU Zakat yang sudah ada serta mengimplementasikan untuk mendorong agar perusahaan-perusahaan tersebut berkenan membayar zakat, pemerintah harus mempertimbangkan adanya insentif, seperti pemenuhan kewajiban zakat perusahaan melalui lembaga pengelola zakat yang diakui pemerintah dapat mengurangi pajak yang seharusnya dibayar perusahaan tersebut. Argumentasi ini sangat logis karena zakat ditujukan kepada kaum fakir dan miskin. Dengan demikian, pemenuhan kewajiban zakat dengan sendirinya akan membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Sumber : majalahekonomisyariah.com

Menciptakan ”brand feelings”: memberikan perasaan yang ”berarti” bagi pelanggan


Kevin L. Keller (2003) menyatakan perasaan terhadap merek (brand feelings) adalah tanggapan dan reaksi pelanggan yang secara emosi terhadap merek yang digunakan. Emosi yang ditimbulkan oleh merek ini, dapat menjadi begitu kuat, muncul ketika menggunakan atau mengkonsumsi merek.

Apakah emosi tersebut? Anda bagian dari mereka yang menggunakan Pepsodent Herbal? muncul emosi yang kuat dimana, pengguna Pepsodent Herbal merasa mendapatkan manfaat ekspresi diri dalam menggunakan merek tersebut, yaitu “gigi putih, sehat alami, dan kuat.”Secara sosialpun, dimasayarakat kita, secara turun-temurun, bahan baku herbal daun sirih, telah digunakan sebagai antiseptic, pada kesehatan mulut.

Apakah anda bagian dari mereka yang sering nongkrong di Cafe Starbucks? Mendapatkan manfaat ekspresif dengan lingkungan yang cozy, suasana nongkorong yang nyaman, dan layanan yang ramah; sedangkan secara socialapproval, tempat nongkrong ini, telah dicap sebagai tempat nongkrong-nya “anak nongkrong.

Perasaan terhadap merek (brand feelings) yaitu tanggapan dan reaksi-reaksi pelanggan yang secara emosional berkenaan dengan merek, berupa:

1.     Adanya Manfaat Ekspresi Diri (Self Experssive Benefit)

Manfaat ekspresi diri (self expressive), dimana ketika konsumen menggunakan suatu merek, maka akan menimbulkan perasaan lebih baik; konsumen merasa bangga, sukses, dan penuh percaya diri. Kita berada dan hidup di antara merek-merek: “merek memberikan kita jati diri, menggoda perasa lidah kita, dan memperkaya pengalaman kita. Kita semua ingin bergabung, dan mengelilingi hidup dengan sesuatu yang kita kenal, percaya, dan sesuai dengan aspirasi kita. Indikator munculnya manfaat ekspresi diri adalah ketika pengguna merek mendapatkan perasaan positif dan kehangatan disaat menggunakan merek; merek memberikan “arti’ bagi konsumen; dan konsumen layaknya “raja” dalam menggunakan merek tersebut.

2.     Munculnya Pengakuan Sosial (Social Approval) Pengakuan sosial (social approval) yaitu ketika menggunakan suatu merek akan menimbulkan perasaan positif bagi konsumen saat berhubungan dengan orang lain; konsumen merasa tampil lebih baik dengan penampilan mereka.  Indikator munculnya pengakuan sosial ini ketika pelanggan merasa dengan menggunakan merek, dirinya lebih ”bergaya,” dan banyak orang menggunakan merek yang sama sehingga muncul komunitas pengguna merek; serta muncul kebanggan dalam menggunakan merek tersebut.

Bagaimana menciptakan brand feeling yang baik ini? Enam langkah dalam menciptakan brand felling yang kuat, yaitu

pertama, memberikan kalitas produk yang baik, yaitu memberikan produk dan layanan berkualitas tinggi.

Kedua, memberikan kualitas pelayanan yang tinggi, dimana karyawan yang kompeten memberikan perhatian khusus kepada pelanggan, ramah, dan menolong.

Ketiga, menawarkan harga produk yang kompetitif dan layak.

Keempat, memberikan janji yang sesuai, yaitu memberikan janji yang berarti, dan sesuai dengan janjinya; memberikan citra dan asosiasi yang positif; serta inovatif dalam produk dan layanan.

Kelima, unik, yaitu berbeda dari lainnya dalam produk dan layanan yang positif; serta unik dibandingkan kompetitor.

Keenam, kredibel, yaituterpercaya dalam produk dan layanan.; serta menyampaikan komunikasi yang jujur dan terbuka.

Sumber : www.marketing.co.id

Dibalik UU Perbankan Syariah


Dalam masyarakat feodal sebenarnya peraturan (rule) dikalahkan oleh kekuatan atau wibawa personal. UU atau aturan bisa diatu atur disesuaikan denan keinginan seorang feodal (person) atau tokoh elite yang dipandang tinggi oleh suatu masyarakat. Budaya inilah yang terbangun sejak era penjajahan dan dihidup suburkan oleh rezim orde baru. Era reformasi mengharapkan pada saat yang sama meruntuhkan budaya ini. Memang Soeharto runtuh bersama kekuasaan, feodalis dan elite person yang mendapatkan keuntungan era itu. Namun dalam perjalanannya mungkin karena sang elit, sang feodal mernikmati benar situasi privelese feodal itu, makanya budaya itu kembali bersemi dan berjalan bersama dengan budaya modern yang egaliter yang ingin dibangun oleh momentum reformasi. Sebenarnya tokoh BJ Habibie termasuk elite yang bisa membangun budaya egaliter itu tetapi sayang periode kepemimpinannya secara sadar atau tidak ditumbangkan oleh kaum elite yang pada akhirnya dimenangkan oleh “sedikit bayaknya kaum feodal atau minimal menikmati budaya feodal” dimana ketoohannya yang diandalkan dan dilestarikan seperti yang diperankan oleh Gus Dur, Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono. Jusuf Kalla bisa diharapkan sebenarnya tetapi kalah dengan UU protokoler yang demikian apik dilaksanakan / dilestarikan oleh para staf yang diuntungkannya untuk seolah budaya feodal itu menjaga kewibawaan lembaga negara seperti lembaga Wakil Presiden. Sebahagian besar dapat dikatakan beliau dikalahkan oleh budaya feodal itu.

Masyarakat kita yang hampir 75% hanya tamatan SLTP bahkan diantaranya sebahagian besar lulus atau tidak tamat SD justru tidak bisa diharap untuk menumbangkan “rezim” budaya feodal ini. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor antara lain faktor historis, budaya dan ad at lama, kualitas pendidikan yang rendah, kualitas ekonomi, dimana lebih 50 % berpendapatan dibawah Rp. 20.000,· per hari, “social capital atau trust” yang rendah, ketidak adilan dan ketimpangan sosial yang besar. Dimana sebagian besar rakyat yang menikmati “booming” ekonomi adalah yang itu itu juga (istilah Tempo: loe lagi Loe lagi) ditambah dengan koruptor. Kasus Kejaksanaan yang baru baru ini terungkap bisa menggambarkan bagaiama pola, skim, dan distribusi pembagian rezki yang terjadi di masyarakat kita. Dari situ bisa kita lihat siapa yang menikmati BLBI, siapa yang mendapat cipratan rezki, dan siapa yang dirugikan. Apa hubungan prolog ini dengan UU Perbankan Syariah yang telah di sahkan DPR pad a tanggal 17 Juni 2008 yang baru lalu?

Saya sengaja membuka prolog ini untuk menjawab beberap isu penting yang akan dibahas dalam tulisan ini. Pertama, sejauh mana peranan UU dalam perkembangan bank syariah dimasa depan? Kedua, apkah UU ini bisa diharapkan untuk mendongkrak kemajuan perbankan syariah di Tanah Air, Ketiga, apa permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan perbankan syariah ini? Terakhir, Keempat, bagaimana kita menuju kedepan dalam pengembangan bank syariah ini? Isu ini akan dibahas dibawah ini.

Pertama: Sejauhmana UU ini mendorong perkembangan bank syariah. UU ini tidak banyak mempengaruhi perkembangan bank syariah jika pendorong perkembangan itu mengandalkan “stakeholder” (pemilik, nasabah funding atau penerima pembiayaan) domestik apalagi mengandalkan kekuatan investor emosional dan rasional. Stakeholders Emosional tidak bisa diharap karena uangnya tidak ada 80% dari 60% mereka ini pendapatanya dibawah Rp 20.000, jadi sebenarnya mereka ini menunggu zakat atau qardul hasan yang dikumpulkan bank syariah. Stakeholders rasional masih belum begitu mantap masuk dalam industri ini disamping mereka ini kebanyakan non- muslim. Dari 20 orang terkaya Indonesia hanya 15% muslim dan dari jumlah ini juga belum tentu berminat untuk masuk dalam industri ini. Kemungkinan besar UU ini hanya bisa menorong dan memantapkan keinginan pihak luar terutama investor Timur Tengah memasuki industri ini.

Kedua: Sesuai dengan penjelasan diatas maka untuk mendongkarak peranan perbankan syariah di tanah air khususnya dari dongkrakan kekuatan lokal sebenarnya hanya dari pemerintah. Sejauh ini Pemerintah (kecuali peran Bank Indonesia era Burhanuddin Abdullah) masih dinilai sangat lemah.

Ketiga: Masih banyak permasalahan yang dihadapi bank syariah. Hal ini bisa dilihat dari faktor eksternal bank syariah dan internal. Dari aspek eksternal misalnya: perangkat UU yang melingkupinya seperti UU Perpajakan, UU PT, regulasi yang dualistis, dukungan politik, elit, dan feodal yang masih lemah, serta silabus, program studi di Universitas yang belum mendukung pasar syariah ini ditengah kebutuhan SDM yang sangat besar. Dar aspek internal misalnya kualitas SDM, inefisiensi bank syariah, terbatasnya jenis produk yang ditawarkan, link dan kerjasama dengan lembaga sejenis yang belummapan dan lain sebagainya.

Keempat: Bagaimana kedepan? UU perbankan syariah inisiatif pemerintah ini patut dihargai kendatipun terlambat kendatipun simpul penggerak (driver) bukan UU. Dalam masyarakat dan budaya feodal serta rakyat yang mayoritas masih miskin baik spiritual/iman dan material maka kekuatan pendongkrak pengembangan bank syariah ini hanya diharapkan dari pemerintah khususnya Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. Jika mereka menyadari korelasi positif dari misi dan kinerja banksyariah ini dengan tugas misi dan fungsi pemerintah untuk kesejahteraan rakyat melalui kebijakan pro-growth, pro-job, pro poor, mestinya Pemerintah harus sudah all out dan mengeluarkan semua jurus jitunya untuk memberikan peluang yang semakin besar terhadap bank syariah ini melalui: (1) mengkonversi sebhagaian (misalnya BRI dan BTINf kalau tidak bisa dikatakan semua bank BUMN konvensional menjadi bank syariah. Jika ini terjadi maka sebahagain besar fungsi pemerintah akan dilaksanakan oleh bank BUMN. (2) mengarahkan berbagai kebijakan pemerintah untuk mendorong perbankan syariah msialnya memerikan tax holiday, insentive pajak kepada bank syariah akrena fungsinya yang besar dalam pro poor dan kebijakan CSR efektif lainnya (3) mengutamakan bank syariah sebagai tempat menyimpan dan menyalurkan dana dana nya (seperti setoran ONH, APBN dan lain sebagainya kepada bank syariah. Dengan kebijakan ini saya yakin Pemilu 2009 akan lebih am an bagi elite sekarang ini dibandingkan jika tidak melakukan sesuatu.

Sumber : http://majalahekonomisyariah.com

Welcome To Undang-Undang Perbankan Syariah Dan Strategi Percepatan Pertumbuhan Bank Syariah


Dengan disahkannya RUU Perbankan Syariah menjadi UU Perbankan syariah; berarti kini perbankan syariah memiliki payung hukum yang selama ini didamba. Begitu juga dengan hadirnya UU SBSN maka diharapkan akan menarik para investor asing, terutama investor Timur Tengah untuk berinvestasi di Indonesia.

Hadirnya UU Perbankan Syariah sangat diharapkan dapat memacu denyut perekonomian nasional, dan kontribusi dalam mengentaskan kemiskinan, kesejahteraan rakyat, serta membuka lapangan kerja ditambah lagi UU Perbankan Syariah memperkuat fundamen hukum perbankan syariah sehingga bisa setara dengan bank konvensional.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Siti Fadjrijah mengungkapkan, dengan disahkannya RUU perbankan syariah menjadi Undang-Undang Perbankan Syariah maka target pangsa pasar perbankan syariah sebesar lima persen pada 2010 dapat tercapai. Hingga saat ini aset perbankan syariah hanya 1,7 persen dari total aset perbankan nasional atau sekitar Rp 40 triliun. UU Surat Sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dinilai berpotensi untuk menggantikan Surat Utang Negara (SUN) konvensional sebagai instrumen defisit anggaran pemerintah.

Hal ini terlihat dalam mekanisme underlying asset, perhitungan bagi hasil dan proyek-proyek yang akan dibiayai. Sebaliknya, SUN konvensional cenderung tidak transparan dan cenderung spekulatif. Untuk mencapai target 5 persen pada 2010, Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah menyatakan aset perbankan syariah harus mencapai sekitar Rp 90 triliun. Dengan asumsi inilah dapat menjadi relevansi prospektus perbankan syariah, dengan asumsi dan langkah-langkah akselerasi maka pertumbuhan asset, DPK dan pembiayaan industri perbankan tahun 2008 diproyeksikan akan mencapai volume asset, DPK dan pembiayaan sesuai program akselerasi yaitu masing-masing sebesar Rp. 91,6 triliun, Rp. 73,3 triliun dan Rp. 68,9 triliun.

Percapaian share asset perbankan syariah sebesar 5 % merupakan anchor yang seyogianya menjadi semangat semua pihak, untuk bekerja keras dan berkontribusi secara lebih konkret. Mengenai perkembangan komposisi pembiayaan didominasi oleh pembiayaan berbasis murabahah (57,6%), namun share pembiayaan berbasis bagi hasil terus meningkat. Secara konkret langkah-langkah percepatan pertumbuhan bank syariah tertuang dalam API dan Blueprint perkembangan perbankan syariah serta jangka pendek dalam program akselerasi 2007-2008 dengan selalu berorentasi kepada SDM baik di BI maupun di industri bank syariah, peningkatan efektivitas dan kualitas pengawasan perbankan syariah, penyempurnaan approach sosialisasi perbankan syariah agar sesuai dengan target pasar, peningkatan kualitas service dan jaringan pada bank syariah, ditambah lagi dengan upaya mendorong bank syariah agar lebih inovatif dalam menjual produk dan jasa bank baru dan lebih market friendly.

Perkembangan peluang bisnis pasca UU Perbankan syariah adalah orientasinya meningkatkan minat investor dalam maupun luar negeri yang akan masuk dalam industri perbankan syariah, untuk itulah perlu meningkatkan kepastian hukum transaksi perbankan syariah di Indonesia.

Dengan munculnya sentra-sentra ekonomi berbasis syariah antara lain perbankan syariah, BMT, asuransi syariah, pengadilan syariah, koperasi syariah, pasar modal syariah, MLM syariah, dan seterusnya; otomotis memerlukan upaya keras untuk memunculkan konsep universal mengenai sistem ekonomi islam secara utuh dan komperhensif yang akan memayungi sentra-sentra ekonomi berbasis syariah.

Perbankan syariah di Indonesia akhirnya mendapat payung hukum setelah DPR . menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) perbankan syariah dalam rapat kerja, sembilan fraksi menyatakan setuju agar RUU ini disahkan dalam rapat paripurna. Undang-Undang Perbankan Syariah dengan draft final rancangan undang-undangini berisi 13 bab dan 70 pasal. Jumlah pasal berkurang dari draft awal sebanyak 15 bab dan 75 pasal. Menepis Ketidakpastian Adanya ketidakpastian hukum melahirkan kekhawatiran otoritas moneter kita tentang keengganan investor asing datang ke Indonesia. Kesan inilah yang pada gilirannnya melahirkan nuansa Islamphobia yang tidak semestinya hadir ditengah pengesahaan RUU Perbankan Syariah, dan yang paling penting saat ini adalah bagaimana bangsa Indonesia menyambut dengan positif, notabene harus dapat menepis Adanya kekeliruan interpretasi publik pada pasal tertentu RUU Syariah.

Beberapa point penting undang-undang Perbankan Syariah ini salah satunya adalah memberikan kewenangan pembinaan dan pengawasan perbankan syariah kepada Bank Indonesia. Kewenangan pengawasan dan kepatuhan juga dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang direpresentasikan Dewan Pengawas Syariah yang wajib dibentuk pada masing-masing bank syariah dan unit usaha syariah bank umum konvensional. Prospek perbankan syariah ke depannya sangat cerah, apalagi mengingat pangsa pasarnya yang sangat besar. Kekuatan yang dimiliki bank syariah sampai akhir 2007, menurut laporan Bank Indonesia adalah tiga bank umum syariah (BUS), 26 UUS (unit usaha syariah), 26 UUS (unit usaha syariah), dan 114 BPRS. Dengan kekuatan ini perbangkan syariah berhasil membukukan 2,8 juta rekening nasabah, sedangkan volume usaha bank syariah hingga akhir 2007 baru mencapai Rp. 36,5 triliun atau sekitar 1,8 persen dari aset perbankan nasional. Sehingga wajar jika kemudian banyak bank-bank konvensional yang membuka cabang syariah secara langsung maupun melalui konversi cabang-cabang Beberapa point penting undang-undang Perbankan Syariah ini salah satunya adalah memberikan kewenangan pembinaan dan pengawasan perbankan syariah kepada Bank Indonesia. Kewenangan pengawasan dan kepatuhan juga dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang direpresentasikan Dewan Pengawas Syariah yang wajib dibentuk pada masing-masing bank syariah dan unit usa ha syariah bank umum konvensional.

Prospek perbankan syariah ke depannya sangat cerah, apalagi mengingat pangsa pasarnya yang sangat besar. Kekuatan yang dimiliki bank syariah sampai akhir 2007, menurut laporan Bank Indonesia adalah tiga bank umum syariah (BUS), 26 UUS (unit usaha syariah), 26 UUS (unit usaha syariah), dan 114 BPRS. Dengan kekuatan ini perbangkan syariah berhasil membukukan 2,8 juta rekening nasabah, sedangkan volume usaha bank syariah hingga akhir 2007 baru mencapai Rp. 36,5 triliun atau sekitar 1,8 persen dari aset perbankan nasional. Sehingga wajar jika kemudian banyak bank-bank konvensional yang membuka cabang syariah secara langsung maupun melalui konversi cabang-cabang cabang syariah secara langsung maupun melaluikonversi cabang konvensionalnya menjadi cabang syariah. Tentu saja, kondisi saat ini membutuhkan adanya dukungan yang kuat dari berbagai pihak agar sistem ekonomi berdasarkan syariah Islamiyah dapat terus tumbuh dan berkembang di Indonesia.

Perkembangan perbankan syariah ini merupakan sebuah fenomena yang sangat menarik dan unik, karena fenomena ini terjadi justru di saat kondisi perekonomian nasional berada pada keadaan yang mengkhawatirkan.Di tengah ketidakstabilan ekonomi saat ini dan masih kurangnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi moneter, bank syariah tetap dapat mampu berdiri tegak di tengah berbagai terpaan rintangan dan persaingan yang terjadi. Potensi yang besar tersebut, harus memacu institusi perbankan syariah sendiri untuk lebih kreatif, inovatif, dan teroganisir dengan profesional. Tantangan saat ini adalah sejauhmana pelaku perbankan syariah bisa memformulasikan kegiatan­kegiatan dalam membangun perekonomian nasioanal setelah mendapat payung hukum.

Bank syariah diharapkan mampu menjawab segala harapan dan optimisme akan pentingnya sistem Islam diterapkan dalam dunia perbankan. UU Perbankan Syariah dalam pasal 55 diatur:

  1. Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan daalm lingkup peradilan agama.
  2. Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan akad.Dalam penjelasan pasal 55 tsb dijelaskan bahwa yg dimaksud dengan ‘penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad” adalah upaya sbb: (a) musyawarah. (b) mediasi perbankan. (c) melalui Basyarnas. (d) melalui pengadilan dalam lingkup peradilan umum.

Perbankan Syariah Dan UU Terkait

  1. UU No. 7/1992 & No. 10/ 1998 Tentang Perbankan
  2. UU No. 23/ 1999 Tentang Bank Indonesia
  3. UU No. 24/ 2004 Tentang Lembaga Penjamin
  4. UU No. 3/ 2006 Tentang Perseorangan Terbatas
  5. UU No. 40/ 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  6. UU No. 38/ 1999 Tentang Pengelolaan Zakat 7.UU No. 19/ 2008 Tentang SBSN 8.UU & PP Perpajakan, Pertanahan, Pembiayaan DLL 9.UU Perbankan Syariah

Cara Gila Menjadi Pebisnis


Cara Gila Menjadi Pebisnis Cara Gila Jadi Pebisnis

Judul             : 10 Jurus Terlarang (Kok Masih Mau Bisnis Cara Biasa?)
Pengarang      : Ippho Santosa
Penerbit       : Elex Media Komputindo
Tahun            : 2007
Tebal             : xii + 145

Untuk maju dalam bisnis atau kegiatan apa pun, tidak jarang kita membutuhkan ide-ide sekaligus tindakan ‘gila.’ Kegilaan yang lepas dari standar baku sebuah proses usaha. Tak jarang kemajuan diperoleh dari cara-cara yang tidak biasa. Nah, dalam bukunya berjudul 10 Jurus Terlarang (Kok Masih Mau Bisnis Cara Biasa?), Ippho Santosa mengajak para pebisnis berani mengeksplorasi jalan-jalan bisnis alternatif yang tidak monoton alias biasa-biasa saja. 10 jurus yang Ippho tawarkan dalam buku ini menjadi semacam reminder bagi mereka yang mau dan sedang menjalani bisnis. Dengan cara bertutur yang sangat personal, bahasa yang renyah dibaca, nukilan-nukilan para maestro bisnis, Ippho menyajikan satu bacaan yang enak sekaligus kental gizinya. Banyak orang berbisnis dengan berbekal ragam teori. Tapi, tanpa kreativitas dari pebisnis, bisnisnya tidak bakal berkembang. Apalagi dunia kontemporer menyuguhkan kejutan-kejutan baru dan ketidakpastian. Oleh karenanya, diperlukan inovasi, kreativitas, dan terobosan-terobosan baru dalam memutar roda bisnis bila tidak ingin bisnisnya berakhir dengan kehancuran atau pailit. Jurus pertama, memulai dengan yang kanan. Ippho mengajak pembaca mengoptimalkan peran otak kanan. Pakar psikologi Daniel Goleman hemisfer otak kanan merupakan otak emosional. Ini terkait dengan kecerdasan emosional (EQ) dan dekat dengan daya intuitif, kreatif, dan ekstensif. Sementara, otak kiri merupakan otak rasional yang memuat daya analisis, kalkulasi, dan perincian. Mayoritas orang kuat otak kirinya. Sementara, mereka yang kuat otak kanannya boleh dibilang minoritas. Justru di dalam suatu yang tidak mengikuti arus besar (mainstream) inilah ‘kegilaan’ itu berada. Seorang pebisnis yang visioner berani menggunakan intuisinya. Sering terjadi petunjuk-petunjuk bisnis di pasar tidak komplit. Intuisi sangat berperan di sini. Selain itu, kreativitas menjadi penting. Guru pemasaran Philip Kotler mengakui ampuhnya kreativitas dalam marketing jeniusnya. Terakhir, satu kemampuan otak kanan adalah berpikir meluas. Seorang pebisnis butuh gambaran meluas tentang bisnisnya, impiannya, dan visinya. Jurus kedua, keberanian memiliki impian dan mengeksekusinya dalam tindakan. Ippho memaparkan beberapa teladan bisnis-bisnis maupun penemuan besar yang lahir dari sebuah impian. Sebut saja Walt Disney dengan Disneyland, Einstein dengan Teori Relativitasnya, Wright bersaudara dengan khayalan pesawat terbangnya. Tapi, impian akan tinggal impian bila tidak ada aksi. Untuk itu, Ippho membuat rumusan DNA, dream and action. Jurus ketiga, terjun seperti rollercoaster. Ippho mengajak orang menyiasati kegagalan. Pebisnis tidak akan maju jika tidak berani gagal. Kegagalan itu bumbu dalam bisnis. Donald Thrump dan Robert Kiyosaki pernah pailit. Tapi, mereka cukup ‘keras kepala’ untuk meratapi kegagalan. Layaknya rollercoaster, bisnis mereka harus kembali naik. Jurus keempat, berdamai dengan badai. Sering kali orang menemukan kelemahan dalam bisnisnya dan ia cenderung memilih meratapi ketimbang bangkit. John Foppe, seorang yang dilahirkan dalam keadaan tidak berlengan mampu mengatasi kelemahannya. Ia mampu mengendarai mobil pada usia 16 tahun. Kini, ia populer sebagai motivator kawakan di Zig Ziglar Corporation. Kuncinya tak lain adalah passion. Jurus kelima, duduk sama rendah. Semangat kebersamaan dan kerjasama tim jadi penting dalam bisnis. Ippho menyebutnya dengan team in love. Cinta (love) di sini diurai berdasarkan opini Sigmund Freud yang membagi cinta dalam 4 unsur, yakni hormat (respect), perhatian (care), tanggung jawab (responsibility), dan pengetahuan (knowledge). Empat unsur ini penting dimiliki oleh seorang pebisnis. Jurus keenam, gantilah gelar dan jabatan. Personal branding sangat penting dalam membuka relasi bisnis. Caranya bisa sangat nyentrik. Ippho memberi tips cara gila membuat gelar. Termasuk cara gila memanfaatkan dan menebar kartu nama untuk membangun jejaring bisnis. Tom Peters berpendapat kartu nama itu tak ubahnya seperti kemasan. Sedikit banyak dapat menentukan apakah produk layak dipercaya atau tidak. Satu lagi, Ippho mengajak bagaimana secara gila menyapa pelanggan agar bisa ‘terbuai’ pada tujuan bisnis kita. Jurus ketujuh, masuk surga paling dulu. Dengan judul lucu ini, Ippho mau mengajak orang bermental pengusaha maupun pemimpin. Seorang pengusaha akan membuka peluang kerja. Seorang pemimpin yang bijak akan menciptakan pemimpin di bawahnya. Dengan begitu, pondasi bisnis akan semakin kokoh. Ippho juga menawarkan satu cara gila bagaimana pembeli bisa mengejar-ngejar penjual. Sebuah cara gila yang membuat rejeki datang menghampiri kita dan bukan kita yang susah payah mencari rejeki. Jurus kedelapan, membiarkan kudeta. Dalam jurus ini, Ippho memberi cara gila membuat merek punya nilai komersial. Bahkan, pada taraf tertentu, membiarkan konsumen sendirilah yang ‘membajak’ merek tersebut. Menyitir gagasan kontroversial Alex Wipperfurth dalam Brand Hijack: Marketing without Marketing. Baginya, merek adalah kanvas kosong. Konsumen dibiarkan mewarnainya. Bahkan, ‘membajak’ merek tersebut (brand hijack). Aplikasinya, bagaiman para pelanggan loyal membentuk sebuah komunitas merek dan mereka merekrut semakin banyak anggota lagi. Jurus kesembilan, mewaspadai zaman Edan. Ippho menekankan pentingnya pandangan positif pada zaman yang berubah dengan cepat. Ia menangkap ada 5 tren bisnis kontemporer, yakni pursuit spirituality, social marketing, people power, pursuit of simplicity, dan positivity insurection. Pada saat ini, pebisnis pun mulai menggali inspirasi bisnis dari sumber-sumber spiritual. Pebisnis juga mulai memperhatikan isu-isu ekologi dan sosial kemasyarakatan dalam kebijakan bisnisnya. Konsumen punya daya pengaruh kuat. Konsumen menginginkan produk-produk yang mengusung kepraktisan. Para pebisnis mulai berfokus pada apa yang bisa dikendalikan di tengah dunia serba krisis ini. Jurus kesepuluh, mati dengan tenang. Bisnis tidak hanya perkara mengeruk keuntungan. Ippho mengajak pebisnis untuk membuka diri pada kepedulian sosial dengan passion dan compassion. Intinya, bagaimana para pebisnis juga memerhatikan etika dalam bisnis. Berbisnis dengan hati (conscience) sekaligus berbisnis dengan hati-hati (cautiousness). Nah, ide-ide yang tersebar di buku Ippho ini mungkin boleh dibilang tidak baru. Tapi, satu kelebihan Ippho adalah mampu menyajikan ide-ide kreatif dan bahkan kontroversial dalam satu lanskap yang memudahkan pembaca mampu membaca ide-ide itu dalam satu rangkaian utuh. Apalagi Ippho mampu memberi contoh kasus yang kontekstual dengan persoalan lokal. Gaya penuturan yang amat personal membuat pembaca seperti berbincang-bincang dengan Ippho sendiri. Bagi pebisnis, buku ini seperti sebuah ‘camilan’ bergizi yang layak dikonsumsi. Renyah dan menyehatkan.

Crowd: Sebuah Pengantar Bagi Revolusi Dunia Pemasaran


Apakah Anda sudah membaca buku “Crowd”, yang ditulis oleh Yuswohady? Sebagai pemasar Indonesia mungkin banyak dari Anda yang sudah membacanya. Buku ini berdasarkan klaim penulisnya langsung ludes saat pertama kali diluncurkan saat Marplus Conference 2008 di Ritz Carlton Pacific Place. Buku ini layak untuk dicermati dan dibaca, sebagai pengantar bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai konsep New Wave Marketing yang didengungkan oleh Hermawan Kertajaya. Intinya adalah saat ini pemasaran itu harus bersifat horisontal. Pemasar harus lebih banyak berdialog dan berinteraksi dengan konsumennya. Konsumen tidak bisa lagi disegmentasi dan dipaksa mengikuti segmentasi itu. Tapi justru pemasar yang harus bisa menciptakan produk sesuai dengan kebutuhan konsumen, yang terbentuk dalam komunitas-komunitas tertentu. Pemasar harus lebih pintar memanfaatkan komunitas sebagai mesin word of mouth yang menjadi pendorong meningkatkan penjualan. Banyak kasus-kasus menarik yang diangkat dalam buku ini, misalnya KFC, Polygon, kemudian Yaris dll. Lalu yang dari luar negeri misalnya bagaimana Strabucks dan juga Mountain Dew melibatkan konsumennya untuk memilih dan memberikan ide apa tha sebenarnya yang inginkan dari sebuah produk. Kata Yuswohady, konsumen sekarang sudah benar-benar emosional. Sebuah produk bukan hanya harus menawarkan kualitas terbaik, tetapi juga harus menyentuh sisi emosional mereka. Ini sangat masuk akal, ketika pilihan semakin banyak, akses informasi begitu berlimpah. Maka hanya produk-produk yang menawarkan sebuah pengalaman yang mengesankan bagi konsumen yang akan menarik minat, kalo istilah ABG sekarang, pokoknya yang “gue banget” deh…. Satu lagi catatan menarik dari buku ini. Buku ini bukan hanya menandai revolusi dalam dunia pemasaran, dengan new wave marketing yang lebih banyak menggunakan aktivitas di dunia online. Pengaruh gaya menulis di dunia online pun, telah mewabah dalam penulisan buku ini. Coba Anda rasakan sendiri, bagaimana gaya menulisnya menjadi lebih gaul dan centil. Sesuatu yang tidak mengherankan, karena sekarang orang terbiasa dengan membaca tulisan di blog, yang lebih kasual, dan menggunakan bahasa percakapan sehari-hari. Kalau Anda membaca buku Beyond Buzz, maka Anda akan mengerti mengapa Yiuswohady pun tampak harus belajar menjadi lebih genit dalam menulis.

Sumber : http://www.marketing.co.id/