A. Kepemilikan Bisnis
Keputusan mengenai pemilihan bentuk kepemilikan bisnis (bentuk badan usaha) merupakan langkah awal dalam menjalankan suatu aktifitas bisnis.
Konsep dasar mengenai bentuk badan usaha atau kepemilikan bisnis bersumber pada UUD’45 Pasal 33 yang menjelaskan mengenai Konsep Demokrasi Ekonomi.
Dalam konsep Demokrasi Ekonomi terdapat adanya jaminan kebebasan berusaha bagi seluruh warga negara RI dengan memperhatikan adanya batasan-batasan tertentu.

Pembatasan Aktifitas Bisnis
Untuk Jenis Usaha Tertentu
Ada (2) dua jenis bidang usaha strategis dimana pemerintah secara aktif ikut campur tangan untuk membatasi peranan swasta (adanya monopoli oleh pemerintah), yaitu :

  • Jenis usaha vital yang memiliki peranan penting dalam perekonomian negara (sebagai sumber penghasil devisa) dikuasai oleh pemerintah cq. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) antara lain Minyak (Pertamina), Gas (Perushn Gas Negara), Hasil-hasil Pertambangan (PT.Aneka Tambang, PT.Tambang Timah).
  • Jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak, misal usaha kelistrikan ( PLN), transportasi kereta api (PT.KAI dulu PJKA), Pos(PT.Pos Indonesia), dan Telekomunikasi (PT.Telkom Indonesia, PT.Indosat).

Bentuk Badan Usaha
Kepemilikan Bisnis di Indonesia
Di Indonesia kita mengenal adanya 3 (tiga) macam bentuk badan usaha atau kepemilikan bisnis, yaitu :

  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) & BUMD
  2. Badan Usaha Milik Swasta (Perushn Swasta)
  3. Koperasi
  4. Yayasan

Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BUMN adalah sebuah bentuk badan usaha yang didirikan oleh negara dan status kepemilikannya dipegang oleh Pemerintah cq. Meneg BUMN.

Saat ini terdapat berbagai macam bentuk BUMN, antara lain :

  1. PERJAN (Perusahaan Jawatan) Govermental Agency
  2. PN (Perusahaan Negara)
  3. PERUM (Perusahaan Umum) Public Corporation
  4. PERSERO (PT. Persero) Government / State Company
  5. BUMD (Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah).

BUMN PERJAN dan PERUM
Dibidang usaha transportasi kereta api, dulu bernama PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), kemudian berubah menjadi PERUMKA (Perusahaan Umum Kereta Api), dan sekarang berubah status menjadi PT. (Persero) KAI.

Perusahaan Umum (PERUM) : dulu ada PERUMTEL (sekarang berubah ‘go public’ menjadi PT. Persero Telkom Indonesia), PERUM POS & GIRO (sekarang jadi PT. Persero POS Indonesia), PERUM PERURI, PERUM PELNI, PERUM PEGADAIAN, PERUM BALAI PUSTAKA.

BUMN PN dan PERSERO
Perusahaan Negara (PN), dulu namanya Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) bentuk ini kemudian berubah menjadi Perseroan Terbatas Perkebunan (PTP). Contoh lain : PN DAMRI yang kemudian berubah menjadi PERUM DAMRI. (Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia).

Saat ini banyak sekali BUMN yang berubah bentuk menjadi PT (Persero), hal ini terkait dengan rencana privatisasi atau ‘go public’ beberapa BUMN untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat luas ikut andil dalam ‘kepemilikan saham’ dari beberapa perusahaan milik negara.PT Persero berarti kepemilikan pemerintah/negara diwujudkan dalam bentuk saham dan pemerintah menugaskan kementrian terkait sebagai pemegang saham.

BUMN PT. PERSERO
Dana yang diperoleh dari hasil penjualan saham BUMN kepada masyarakat investor (DN/LN) akan digunakan pemerintah sebagai sumber pembiayaan APBN dan membayar kewajiban hutang luar negeri.

Beberapa BUMN yang telah ‘go public’ antara lain : PT (Persero) Telkom Indonesia, PT (Persero) Indosat, PT (Persero) Aneka Tambang, PT (Persero) Tambang Timah dan lain-lain.
Kebijakan privatisasi ini banyak menimbulkan kontroversi dan perdebatan publik sebagai akibat terpuruknya perekonomian Indonesia karena krisis moneter yang berkepanjangan dan berkembang menjadi krisis multi dimensi.

Ciri-ciri bentuk BUMN & BUMD

  1. Modalnya disetor oleh pemerintah melalui Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) yang biasanya ditransfer lewat Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah (DPD).
  2. Seluruh modalnya adalah Milik Negara atau Pemerintah Daerah (Pemda).
  3. Bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan kemakmuran rakyat.
  4. Tolok ukur keberhasilan BUMN/BUMD dilihat dari ‘Seberapa banyak anggota masyarakat yang memperoleh pelayanan dengan harga yang wajar’.

BUMN di Indonesia
Saat ini (2001) BUMN yang ada di Indonesia berjumlah 189 perusahaan, yang bernaung dibawah beberapa Departemen dan ada pula yang tidak bernaung dibawah Departemen tertentu.

Masing-masing BUMN mengalami perkembangan yang berbeda-beda, ada yang mampu beroperasi dengan efektif dan efisien sehingga memiliki kondisi keuangan yang sehat, ada juga BUMN yang kondisi keuangannya mengkhawatirkan sehingga terpaksa harus dilikuidasi agar tidak membebani keuangan negara.
Pedoman penilaian Kesehatan Kondisi Keuangan BUMN menggunakan dasar acuan KMK Anomor : 740/KMK-00/1989, bahwa penilaian kesehatan keuangan BUMN ditinjau dari aspek Rentabilitas, Likuiditas, Solvabilitas.

Badan Usaha Milik SWASTA (BUMS)
Merupakan badan usaha atau perusahaan yang kepemilikannya sepenuhnya berada ditangan individu, perseorangan atau swasta.
Bentuk badan usaha ini (Perusahaan Swasta) umumnya diasosiasikan sebagai badan usaha yang bertujuan semata-mata untuk memperoleh keuntungan semata ‘profit oriented’.
Pada kenyataannya ada juga beberapa perusahaan swasta yang bermotif ‘non-profit oriented’ atau nir-laba, misal : Rumah Sakit, (Lembaga/Institusi Pendidikan) seperti Sekolah, Akademi, Sekolah Tinggi, Universitas, Panti Asuhan, Pondok Pesantren dan lain sebagainya.

Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik SWASTA di Indonesia
Di Indonesia ada beberapa bentuk badan usaha milik swasta (perusahaan swasta) antara lain :

  1. Perusahaan Perseorangan
  2. Persekutuan Firma
  3. Perseroan Komanditer (CV)
  4. Perseroan Terbatas (PT/NV)
  5. Yayasan
  6. Perusahaan Perseorangan

1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
Merupakan suatu bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh seorang individu, dimana orang tersebut menjalankan usahanya untuk mendapatkan keuntungan dari aktifitas bisnisnya.
Sustainability atau kelangsungan hidup dan perkembangan bisnis perusahaan dimasa mendatang sangat tergantung pada kemampuan pemilik untuk ‘memanage’ selurus aspek dalam aktifitas bisnisnya, mulai dari aktifitas produksi, operasional, pemasaran, pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia yang dimiliki, secara efektif, efisien dan seoptimal mungkin.

Kebaikan dan Kelemahan Perusahaan Perseorangan

KEBAIKAN

  1. Mudah untuk memulai & membubarkan
  2. Adanya kebebasan dan fleksibilitas
  3. Pemilik menguasai seluruh keuntungan
  4. Kerahasiaan terjamin
  5. Aspek perijinan mudah
  6. Motivasi usaha tinggi

KELEMAHAN

  1. Tanggung Jawab Pemilik tidak terbatas
  2. Keterbatasan kemampuan manajerial
  3. Keterbatasan sumber keuangan/permodalan
  4. Kontinuitas bisnis rendah
  5. Overtime, menyita banyak waktu pemilik

2. Persekutuan Firma
Bentuk ini merupakan suatu persekutuan / kongsi dari dua orang pengusaha atau lebih menjadi satu kesatuan usaha bersama. Jadi perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan dipimpin / dikelola oleh beberapa orang pula.

Pada umumnya persekutuan meraka bertujuan untuk menjadikan usahanya lebih besar dan kuat dari aspek permodalan dan manajerial.
Untuk nama perusahaan biasanya diambil dari nama salah seorang anggota persekutuan dan ditambah dengan sebutan ‘Co’. (Co = Compagnion = rekan). Misal KAP Hadori & Co. atau LKBH Ruhut Sitompul & Co. Ada juga Firma Hamdan Zoelfa & Co.

Kebaikan dan Kelemahan Persekutuan Firma
KEBAIKAN

  1. Jumlah Permodalan relatif lebih besar dari Pershn Perseorangan
  2. Kemampuan Manajerial lebih solid
  3. Kontinuitas bisnis lebih terjamin
  4. Lebih mudah dalam memperoleh kredit
  5. Pendirian mudah

KELEMAHAN

  1. Tanggung Jawab Pemilik tidak terbatas
  2. Sering timbul conflict of interest diantara anggota firma

3. Perseroan Komanditer Cammanditaire Venotschaap (CV)
Menurut pasal 19 KUHD, Perseroan Komanditer (CV) adalah Suatu perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur, mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap kekayaan pribadinya – dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan namun sanggup bertanggung jawab sebatas pada kekayaan atau modal yang diikutsertakan dalam perusahaan (CV) tersebut.

‘Sekutu Komanditer’ dan ‘Sekutu Komplementer’ dalam CV
Dalam perusahaan yang berbentuk ‘CV’ terdapat 2 (dua) jenis sekutu yang berlainan sifat dan tugasnya, yaitu ‘Sekutu Komanditer’ dan ‘Sekutu Komplementer’.
Sekutu Komanditer : merupakan anggota yang tidak aktif atau hanya sebatas ikut serta menanamkan ‘mandat’ berupa investasi setoran modal untuk dikelola dalam aktifitas bisnis perusahaan.

Sekutu Komplementer : merupakan anggota aktif yang secara langsung terjun mengelola aktifitas bisnis perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap segala permasalahan dan kewajiban perusahaan.

Kebaikan dan Kelemahan Persekutuan Firma

KEBAIKAN

  1. Jumlah Permodalan relatif lebih besar ada investor(komanditer).
  2. Kemampuan Manajerial lebih solid
  3. Kontinuitas bisnis lebih terjamin
  4. Lebih mudah dalam memperoleh kredit
  5. Pendirian mudah

KELEMAHAN

  1. Sebagian sekutu (komplementer) memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas
  2. Agak sulit untuk menarik kembali modal yang telah diinvestasikan

4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) yang juga disebut Naanloze Vennoschap (NV) merupakan bentuk perusahaan yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang disetorkan. PT yang telah ‘go-public’ di Bursa Efek Jakarta (BEJ) maka akan berstatus PT.tbk (terbuka) Sehingga dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan itu. Contoh : PT.Matahari Putra Prima,tbk. PT.HM.Sampoerna,tbk. PT.Indosat,tbk. Dll. (Silahkan anda klik website : http://www.jsx.co.id. Untuk melihat perusahaan nasional yang sudah go-publik di Bursa Efek Jakarta.

Saham Kepemilikan
Dengan membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan yang telah ‘go-public’ dan ‘listing’ di Bursa Efek Jakarta, Maka masyarakat sebagai investor pemegang saham akan ikut serta menjadi ‘pemilik’ perusahaan tersebut, dan berhak memperoleh bagian keuntungan berupa ‘deviden’, berhak mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Saham yang dikeluarkan oleh PT pada dasarnya digolongkan kedalam dua jenis saham yaitu : saham biasa (common stock) dan saham istimewa (prefered stock).

Ciri-ciri dari PT

  1. Didirikan dengan akte notaris dan harus disahkan oleh Departemen Kehakiman dan dicatatkan dalam Berita Acara Negara.
  2. Merupakan persekutuan modal dan memberikan kepercayaan kepada orang2 profesional sebagai pengelola PT (Dewan Direksi).
  3. Maju mundurnya PT tergantung dari kinerja dan kecakapan Dewan Direksi sebagai pengelola PT.
  4. Hak suara dalam RUPS, bagian keuntungan (deviden) sebanding dengan besar kecilnya andil kepemilikan saham dari masing2 anggota.
  5. Umumnya bersifat apatis dan acuh terhadap perkembangan dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya, sehingga saat pemerintah mengeluarkan UU tentang Corporate Social Responsibility (CSR).

Keunggulan dari PT

  1. Jumlah Permodalan relatif lebih besar karena PT mempunyai banyak investor (pemegang saham).
  2. Kemampuan Manajerial lebih solid, karena PT memperkerjakan orang2 yg profesional dibidangnya (Direksi, Manager)
  3. Kontinuitas bisnis lebih terjamin, memiliki masa berlaku yang tidak terbatas.
  4. Ada pemisahan antara aset atau kekayaan pemilik (pemegang saham) dan aset serta kewajiban utang PT. (Tanggung jawab pemilik / investor hanya sebatas saham yang dimilikinya saja).

 

5. Koperasi
UU No.25/1992 : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

Tokoh koperasi di Indonesia ‘DR.Mohammad Hatta’ sebagai Bapak koperasi Indonesia, menyatakan bahwa faham koperasi merupakan penjabaran jiwa dan semanggat dari Pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Yaitu bahwa Perekonomian merupakan suatu usaha bersama (komunal) masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan asas kekeluargaan.

Bentuk Koperasi
Bentuk Koperasi digolongkan menjadi beberapa jenis, antara lain :

  1. Koperasi Konsumsi
  2. Koperasi Produksi
  3. Koperasi Kredit (S/P)
  4. Koperasi Jasa
  5. Koperasi Serba Usaha
  6. Koperasi Produksi
  7. Koperasi Konsumsi

Koperasi Produksi, badan usaha yang berusaha secara bersama-sama dalam pengadaan dan penyediaan sarana-prasarana produksi, bahan baku, gudang penyimpanan & pemasaran hasil produksi, serta keperluan lain untuk melayani kepentingan proses produksi anggotanya.

Koperasi Konsumsi, adalah koperasi yang bergerak dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bagi para anggotanya, misal kebutuhan sembako bagi PNS (KPN DEPKES), kebutuhan ATK dan buku bagi pelajar & mahasiswa (KOPMA FE UI).

Koperasi Jasa
Koperasi Serba Usaha
Koperasi Jasa, bergerak dibidang jasa pelayanan umum yang diperlukan bagi para anggotanya, Misal : Kopaja (Koperasi Angkutan Jakarta), Kospin Jasa (Koperasi Simpan Pinjam & Jasa).
Koperasi Serba Usaha, adalah badan usaha yang mengelola dan menyediakan berbagai macam kebutuhan yang diperlukan oleh para anggotanya, Misal: KUD (Koperasi Unit Desa) yang ada disetiap kecamatan biasanya menyediakan berbagai kebutuhan mulai dari kebutuhan hidup sehari-hari / sembako, pupuk pertanian, pakan ternak, simpan-pinjam, dll.

Tingkatan Jenjang
Organisasi Koperasi
Organisasi Eksternal
Induk Koperasi
(Tingkat Nasional)
Gabungan Koperasi (Propinsi)
Pusat Koperasi (Kabupaten & Kodya)
Primer Koperasi (Pedesaan, Perkantoran, Institusi lainnya)
Organisasi Internal
Rapat Anggota
Badan Pemeriksa
Pengurus Koperasi
Anggota Biasa

Yayasan
Yayasan merupakan bentuk organisasi swasta yang pada umumnya didirikan untuk tujuan-tujuan sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan bisnis semata ‘profit oriented’. Contoh : Yayasan Panti Asuhan & Panti Jompo, Yayasan Yatim Piatu, Yayasan Pendidikan, Yayasan Rumah Sakit, dsb.
Untuk mencapai tujuan dan menyediakan dana operasional maka yayasan berusaha mengumpulkan uang atau juga bantuan berupa sumbangan amal, zakat, infak, shodaqoh maupun sumbangan barang lainnya dari masyarakat yang peduli. Dalam mengumpulkan dana ini kadang sebuah yayasan mendirikan usaha-usaha tertentu dibawah koordinasi Yayasan. Contoh : YPAC, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Pusaka Nusantara, Yayasan Yatim Piatu ‘Halimah Tuzstadiah-Dorce’ dsb.