Pemasaran menurut perspektif syariah adalah segala aktivitas yang dijalankan dalam kegiatan bisnis berbentuk kegiatan penciptaan nilai (value creating activities) yang memungkinkan siapa pun yang melakukannya bertumbuh serta mendayagunakan kemanfaatannya yang dilandasi atas kejujuran,keadilan,keterbukaan,dan keikhlasan sesuai dengan proses yang berprinsip pada akad bermuamalah islami atau perjanjian transaksi bisnis dalam Islam.

Kotler (1997) mendefinisikan pemasaran adalah suatu proses sosial dan manajerial yang didalamnya terdiri dari individu dan kelompok dalam mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan menciptakan,menawarkan,dan mempetukarkan produk yang bernilai dengan pihak lain.

Pemasaran dalam fiqih Islam disebut wakalah atau perwakilan. Wakalah atau wikalah yang berarti penyerahan,pendelegasian,atau pemberian mandat.atau didefinisikan sebagai penyerahan dari seseorang (pihak pertama) dan dapat diwakilkannya kepada yang lain (pihak kedua) untuk melakukannya semasa Ia (pihak pertama) masih hidup.

1.1  landasan hukum pemasaran (wakalah)

  1.  landasan hukum wakalah berdasarkan Al-qur’an (surat An-Nisaa : 35), (al-baqarah : 283) dan (Al-Maidah :2 )
  2. landasan berdasarkan hadis Nabi.
  3. landasan ijma atau mufakat adalah sunnah.
  4. landasan fiqih adalah segala sesuatu muamalah boleh dilakukan selama tidak ada  suatu dalil yang mengharamkannya.

1.2.  Rukun Wakalah

  1. adanya penjual dan pembeli.
  2.  adanya produk/jasa yang diperjualbelikan.
  3. adanya ijab dan qabul.

1.3. kegiatan yang dilarang dalam mencari keuntungan

  1. Menipu dan menyembunyikan cacat dan segala bentuk kelemahan dari suatu  produk atau jasa yang akan dijual.
  2. Memanfaatkan keadaan dan kondisi orang yang nampak sangat membutuhkan
  3. Tidak memenuhi syarat-syarat dari suatu perjanjian.

1.4.  kesenjangan pemasaran

  1. kesenjangan waktu (a time gap )
  2. kesenjangan tempat (a place gap )
  3. kesenjangan kepemilikan ( a possession gap )
  4. kesenjangan nilai yang terlihat ( a perceived value gap )
  5. kesenjangan kesadaran ( an awareness gap )

1.5.  Prinsip-prinsip pemasaran dalam Islam

Prinsip dalam pemasaran syariah harus mengandung nilai-nilai iman yang merupakan kependekan dari Ikhtiar, Manfaat, Amanah, dan Nikmat.

1.6.  Budaya kerja di perusahaan syariah

Berdasarkan kutipan dari KH. Didin Hafidhuddin, islam aplikatif (gema insani press,2003) mengenai budaya kerja pada perusahaan bernuansa islam syariah harus mengandung unsur kejujuran (shiddiq), konsisten (istiqomah), pandai (fathanah), bertanggung jawab (amanah),dan mengajak (tabliqh).

Manfaat

Manfaat artinya bahwa produk ataupun jasa tsb secara essensial mengandung makna sehingga sangat berguna tidak hanya bagi pemakai,tetapi juga bagi lingkungan disekitarnya dan terhindar dari efek merusak atau merugikan akibat keberadaannya.

“lebih baik banyak manfaat daripada mudharat atau bahayanya”

Amanah dan nasihat

  • Amanah jujur

Perusahaan saat ini dituntut untuk bersikap jujur atau transparan. Baik terhadap pihak intern maupun ekstern apalagi jika berorientasi go public maka perusahaan dituntut untuk trasparan dalam berbagai kebijaksanaan manajemennya (open management).

  •  Nasihat

 Produk ataupun jasa yang kita keluarkan haruslah mengandung unsur peringatan berupa nasihat ,tidak mengandung unsur penipuan(gharar) ,ketidakpastian(maisir) dan bunga(riba) sehingga konsumen yang memanfaatkannya akan tersentuh hatinya terhadap tujuan hakiki kemanfaatan produk atau jasa yang dipergunakan.

Bauran dan strategi pemasaran

  1. 4A (absotment,affordable,available,announcement)
  2. 4B (best,bargaining,buffer-stocking,bombarding)
  3. 4P (product,price,place,promotion)
  4. 4V (variety,value,venue,voice)
  5. 4C (customer solution,cost,convience,communication)
  • Strategi penggarapan dan pertumbuhan (Growth and Build strategi)

            Adapun langkah-langkah untuk menjalankan strategi dgn cara:

  1.  penetrasi pasar secara intensif (intensif market penetration )
  2. pengembangan produk secara intensif (intensif product development)
  3.  integrasi hulu (backward integration)
  4.  integrasi hilir (forward integration)
  5.  integrasi horizontal (horizontal integration)

Sistem pemasaran asuransi syariah

  • Metode pemasaran asuransi jiwa

beberapa perusahaan asuransi menggunakan metode dengan mengadopsi sistem field development system (FDS) dengan 4 pola pengembangan (agen) financial consulting, yaitu:

  1. performance review & planning
  2. individual instruction and drill
  3. field observation & demonstration
  4. group instruction & drill
  •   Sistem penjualan pada asuransi kerugian

Agen asuransi kerugian dituntut untuk memiliki kemampuan dibidang underwriter, kemampuan yang harus dimiliki agen

  1. pengetahuan akan produk
  2. keterampilanm dan kemampuan lobi
  3. penampilan
  4.  jaringan bisnis
  •    Akhlak dan kepribadian

Seorang agen yang memiliki akhlak dan kepribadian yang baik akan menjaga segala perbuatan dan tindakan yang dapat merusak integritasnya.

  •    persiapan dalam menjual

untuk mencapai kesuksesan menurut pendapat Mustiko Djati dalam bukunya Manajemen asuransi syariah yaitu :

  1. persiapan Internal
  2.  persiapan eksternal
  3. persiapan spiritual

Saluran distribusi produk asuransi

  • Distribusi
  1. Saluran distribusi sistem keagenan (Agency Distribution System)
  2. Saluran distribusi melalui Broker Asuransi
  3. Saluran distribusi melalui Retail Outlet
  4. Saluran distribusi melalui penjualan langsung (Direct Selling)
  5. Saluran distribusi melalui pengiriman surat (Direct Mailing)
  6.  Saluran distribusi melalui Market Afiliasi
  •  pola kerja agen
  1.   Prospekting
  2.  pendekatan
  3.  pencarian Fakta
  4.  Presentasi produk
  5.  penutupan (Closing)
  6.  layanan purna jual

 Menjadi agen syariah yang berkwalita

Profil dan etika agen lembaga keuangan syariah

  • Sikap Agen Syariah
  1.  Bertanggung Jawab
  2.  Mandiri
  3.  Kreatif
  4.  Selalu Optimis Dan Tidak Mudah Putus Asa
  5.  Jujur dan Dapat Dipercaya
  6.  Sabar dan Tidak Panik Ketika Mengalami Kegagalan
  • Menghindari Empat Penyakit Hati
  1.  Berburuk Sangka (Su’uzhan)
  2.  Menjelek-Jelekkan /Menggunjing (Ghibah)
  3.   Memata-Matai (Tajassus)
  4.   Mengadu Domba (Namimah)
  • Sikap Profesional yang Harus Tercermin
  1. Jujur dan Tidak Curang
  2. Menentukan Harga (Rate) secara Adil
  3. Berprilaku Baik dan Simpatik
  4. Rabbaniyyah
  5.  Bersikap Adil terhadap Semua Stakeholders
  6. Bersikap Melayani dan Mempermudah
  7. Bersaing Secara Sehat (Fastabiqul Khairat)
  8. Mendahulukan Sikap Tolong Menolong (Ta’awun)
  9. Terpercaya (Amanah)
  10. Bekerja Secara Profesional
  11. Saling Menghormati dan Tidak Berburuk Sangka
  12. Senang Memberi Hadiah
  13.  Sabar dalam Menghadapi Customer dan Competitor

Hal-Hal yang Harus Dihindari Marketer Lembaga Keuangan Syariah

  1. Tidak Adil dalam Penentuan Tarif dan Uang Pertanggungan
  2. Melakukan Transaksi terhadap Produk yang Mengandung Unsur Maisar,Gharar,dan RibaMaisar
  3. Transaksi Tadlis
  4. Khianat atau Tidak Menepati Janji
  5. Menimbun Barang untuk Menaikkan Harga
  6. Menjual Barang Hasil Curian dan Korupsi
  7. Sering Melakukan Sumpah Palsu atau Sering Berdusta
  8. Melakukan Penekanan dan Pemaksaan terhadap Pelanggan
  9. Mempermainkan Harga
  10. Mematikan Pedagang Kecil
  11. Melakukan Monopoli’s rent seeking atau ikhtikar
  12.  Tallaqi Rukban
  13. Melakukan Suap atau Sogok untuk Melancarkan Kegiatan Bisnis (riswah)
  14. Melakukan Tindakan Korupsi ataupun Money Laundri

 Kode Etik Agen Asuransi Jiwa

  1. menjunjung tinggi kepercayaan yg diberikan perusahaan
  2. berjanji tidak melakukan pekerjaan /tugas rangkap untuk peruahaan asuransi  jiwa lainnya.
  3. mengutamakan kepentingan para pemegang polis
  4. menggunakan cara yg etis dan tdk melanggar kode etik untuk mendapatkan calon pemegang polis
  5. berusaha meningkatkan kemahiran sbg seorang agen
  6. memberikan keterangan yg benar dan lengkap serta tepat utk pemegang polis
  7. berusaha menjadi suri tauladan dalam tugas maupun sikap sehari-hari,serta senantiasa memupuk kerja sama konstruktif dengan rekan-rekan seprofesi.
  8. menyadari bahwa apabila melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha / lisensi keagenan.

Pemberian gaji / honor dengan sistem syariah

  • Sistem pengupahan
  1. 1. memperlakukan kewajiban dan Hak antara buruh dan majikan dengan sistem ekonomi syariah.
  2. 2. kewajiban pimpinan perusahaan terhadap buruh
  •  menentukan standar UMR (Upah Minimum Regional)

 

DAFTAR PUSTAKA

Abbas salim, Asuransi dan manajemen resiko,Grafindo Persada,Jakarta, 2000.
AMMAI, buku panduan Ujian Gelar Profesional keanggotaan asosiasi ahli manajemen asuransi Indonesia, sector jiwa, AMMAI,2000.
Adiwarman karim, ekonomi mikro Islam, the international institute of Islamic though Indonesia (IIITI),Jakarta,2002.
Ali Mustafa ya’qub. Pengelolaaan dana asuransi syariah, 2001.